ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
Makalah Mengenai Kasus
Hukum dalam Bidang Ekonomi
“Kasus Korupsi yang Melibatkan Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan”
Penyusun :
Nova Pungki Nisako
25212381
2EB19
PROGRAM SARJANA EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya
sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah saya ini berjudul “Kasus Korupsi yang Melibatkan
Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan“, didalam Makalah ini saya
mencoba menguraikan mengenai masalah korupsi yang dilakukan oleh Pegawai
Golongan III A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat
bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya
pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan penulisan makalah ini
dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Bekasi, 13 Juni 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan
seperti korupsi terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa,
bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi
atau kekuasaan tertentu bahkan dibagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh
masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara
maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan
dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negri
Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di
rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang
melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara
hingga miliaran rupiah.
1.2
Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah mengenai :
1.
Apakah yang
dimaksud dengan korupsi?
2.
Dugaan apa saja
yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3.
Berapa banyak
kerugian yang diperkirakan harus ditanggung oleh Indonesia?
4.
Pasal apa saja
yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5.
Bagaimana
kronologi kasus Gayus Tambunan?
6.
Sejauh mana
sidang akhir gayus saat ini?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka tujuan
yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini, antara lain :
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
2.
Untuk memberikan
pengetahuan mengenai korupsi
3.
Untuk mengetahui
perkembangan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan
1.4
Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya sebagai penulis
menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data. Metode
pustaka yang saya lakukan adalah dengan cara mendengarkan perkembangan berita,
membaca berita pada situs online, serta beberapa sumber lainnya.
1.5
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan merupakan garis besar
penyusunan yang mempermudah dalam hal penulisan bagi saya selaku penulis dan
dalam hal memahami secara keseluruhan dari isi makalah bagi pembacanya.
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan :
Berisi latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode
penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori : Menguraikan tentang pengertian korupsi, istilah –
istilah umum menganai korupsi, jenis – jenis korupsi, hukuman yang diberikan kepada
pelaku kejahatan korupsi, dan contoh kasus kejahatan korupsi di Indonesia
Bab III Pembahasan :
Menguraikan tentang contoh kasus
korupsi, dalam makalah ini dibahas mengenai kasus korupsi yang melibatkan
pegawai golongan III A Kementrian
Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan serta analisa mengenai contoh
kasus tersebut.
Bab IV Penutup :
Bab ini berisi kesimpulan dan saran.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah
tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari
bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata
dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama
dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah
"korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam
prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya
dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian "korupsi" lebih
ditekankan kepada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat
luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
-
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
-
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
-
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2 Istilah –
istilah dalam Korupsi
1.
Tolong
Kata ini sering kita dengar dalam kehidupan sehari –
hari. Kata “tolong” mengingatkan kita selaku masyarakat bahwa korupsi tidak
begitu saja dilakukan oleh pejabat atau petinggi perusahaan tetapi pemicunya
adalah masyarakat umum sendiri yang menawarkan diri. Contoh yang sangat mudah
adalah ketika seseorang sedang melintasi sebuah jalan diperkotaan lalu tiba –
tiba dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia atau karena diketahui
telah melakukan suatu pelanggaran maka secara spontan pengendara tersebut akan
mengatakan “Tolong saya pak, saya tahu saya melanggar, saya tidak menyalakan
lampu dan tidak memiliki surat yang lengkap” sambil menggenggam tangan aparat
tersebut dimana sebenarnya pengendara tersebut memberikan sejumlah uang agar
terbebas dari tuntutan yang diberikan oleh polisi lalu lintas.
2.
Terima kasih
Kata korupsi mengacu pada sesuatu yang ilegal atau
tindakan yang tidak bermoral. Namun di sejumlah tempat, tindakan yang secara
teknis ilegal ini dianggap sebagai sesuatu yang bermoral. Di Indonesia, kita
akan sering menemukan pejabat daerah baik dari tingkat RT maupun tingkat
kecamatan yang mengharapkan “ucapan terimakasih” dalam bentuk uang baik
diberikan secara langsung maupun dengan dimasukkan ke dalam amplop.
3.
Sesuatu yang
kecil
Sesuatu yang kecil ini dapat dicontohkan berupa uang
rokok, kopi, dan bentuk hadiah lainnya yang biasanya berbentuk parcel, hingga
kado berisi perhiasan, kendaraan, ataupun alat komunikasi.
BAB III
PEMBAHASAN
Begitu banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta
kasus pencucian uang, yang secara umum disebut dengan korupsi terjadi di
Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan, baik karyawan biasa hingga pejabat
tinggi negara bisa saja melakukan tindak kejahatan korupsi, korupsi juga tidak
mengenal instansi, korupsi dapat terjadi di instansi manapun baik instansi
negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, saya
akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang ekonomi yaitu kasus
korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan III-A Kementrian
Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
3.1 Dugaan yang
dituduhkan kepada Gayus
1)
Mengenai
perbuatan mengurangi keberatan pajak PT.
Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2)
Gayus terbukti
menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak
terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan
Retailmart.
3)
Pencucian uang
terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri
cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4)
Gayus menyuap
sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan
Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5)
Gayus memberikan
keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam
rekening tabungannya.
3.2 Potensi
kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan
mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99 Milyar dan US
$ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy dengan
potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta
jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1)
Pasal 18 UU
No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana
Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara
sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam
Tunggal Sidoarjo.
2)
Pasal 5 ayat 1a
No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding
melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat
Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3)
Pasal 6 ayat 1a
No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui
memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis
Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4)
Pasal 22 No.31
Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa
telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan
penyidikan.
3.4 Kronologi
kasus gayus
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes
Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga
melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan
diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta
milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk
melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut
belum lengkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada
tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas.
Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia
menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan
Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa
tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada
tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal
Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran
dana sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan
sidang akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan sidang akhir terdakwa kasus penggelapan
pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta adalah hukuman
sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 ,- dengan ketentuan
apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada penggantian berupa pidana
kurungan selama 3 bulan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan
hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan
dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba mengakali peraturan
agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik
kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fantastis
yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus
Tambunan meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh
kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan
dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun
sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara
berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu
struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan
masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan
representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai
kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
-
Pemerintah harus
tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan
dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan
tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat
dilakukan oleh pegawai biasa.
-
Hendaknya setiap
masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan
jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan.
-
Hendaknya setiap
masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada
aprat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditangani.
Daftar Pustaka :
http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/