Showing posts with label Akuntansi Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Perbankan. Show all posts

Saturday, April 25, 2015

Makalah Sejarah Perbankan Syariah

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:18 AM 0 comments

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah saya ini membahas tentang “Sejarah Perbankan Syariah”, didalam Makalah ini saya mencoba menguraikan mengenai apa itu Perbankan Syariah dan bagaimana Sejarah Perbankan Syariah baik di dunia maupun di Indonesia.

Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.



Bekasi, 27 Maret 2015

Penyusun


PEMBAHASAN

Pengertian Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam atau hukum syariah. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembagakomersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sejarah Perkembangan Perbankan Secara Umum
Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

Bank dengan konsep syariah, secara kelembagaan pertama kali didirikan pada tahun 1963 di Mesir, dengan nama Myt-Ghamr Bank. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, yangpermodalannya dibantu oleh Raja F aisal dari Arab Saudi. Myt-Ghamr Bank dinilai sukses menggabungkan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip-prinsip muamalah berdasarkan syariat Islam, dengan meng-aplikasikannya dalam pelayanan produk bank yang efektif dan sesuai untuk daerah pedesaan, yang hampir seluruh industrinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik yang tidak mendukung, pada tahun 1967 Myt-Ghamr Bank ditutup . Kemudian untuk menggantikan Myt-Ghamr Bank, pada tahun 1971,  di buat kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, namun tujuan dari bank ini lebih bersifat sosial daripada komersil. 

Perkembangan Bank Syariah memasuki fase yang baru pada tahun 1974. Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konfrensi Islam bersepakat mendirikan sebuah institusi keuangan yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggota OKI. Maka didirikanlah Islamic Development Bank (IDB). Walaupun utamanya IDB adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya, tetapi dalam prakteknya bank ini menerapkan prinsip-prinsip dasar syariat dalam mengelola keuangannya, dengan menghilangkan unsur bunga di dalam pelayanannya. hal ini mengukuhkan IDB sebagai institusi keuangan internasional yang berbasiskan syariah.  

Pada tahun 1975, didirikan Bank syariah swasta pertama di dunia di kota Dubai, yang diberi nama Dubai Islamic Bank. Pendirian bank ini didanai oleh sekelompok pengusaha muslim dari berbagai negara. Hal ini diikuti dengan didirikannya beberapa bank syariah di negera-negara lainnya sepertiFaysal Islamic Bank (1977) di Mesir dan Sudan, dan Kuwait Finance House yang diprkarsai oleh pemerintahan Kuwait. Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan Bank Syariah di mulai pada tahun 1991, dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Dan kini sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat yang telah berkembang hingga 104 BPR Syariah.

A.    Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah
Wujud Realisasi Visi Islam Ramatan Lil ‘Alamin
Perkembangan ekonomi Islam adalah wujud dari upaya menerjemahkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin, kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi yang hanya berorientasi untung semata, jurang kemiskinan yang tidak terlalu dalam, tidak ada konsumsi yang berlebihan dan mubadzir, tidak ada korupsi dan mensiasati pajak hingga trilyunan rupiah, dan tidak ada tipuan dalam perdagangan dan muamalah lainnya. Dalam kondisi tersebut, manusia menemukan harmoni dalam kehidupan, kebahagiaan di dunia dan insya Allah di kehidupan sesudah kematian nantinya.
Ekonomi Islam yang ada sekarang, teori dan praktik, adalah hasil nyata dari upaya operasionalisasi bagaimana dan melalui proses apa visi Islam tersebut dapat direalisasikan. Walau harus diakui bahwa yang ada sekarang belum merupakan bentuk ideal dari visi Islam itu sendiri. Bahkan menjadi sebuah ironi, sebagian umat Islam yang seharusnya mengemban visi tersebut, saat ini distigmakan sebagai teroris, koruptor, munafik, pembalak. Dan sebagian umat Islam yang lain tidak henti-hentinya saling mencurigai, berburuk sangka, berperang dan bahkan saling mengkafirkan antarsesama mereka.
Perkembangan ekonomi Islam adalah salah satu harapan untuk mewujudkan visi Islam tersebut. Hal ini karena ekonomi Islam adalah satu bentuk integral dalam mewadahi, sebagaimana dinyatakan  Masrhal[1], dua kekuatan besar yang mempengaruhi kehidupan dunia, yaitu ekonomi dan agama. Terintegrasikannya dua kekuatan ini dalam satu wadah ekonomi Islam adalah merupakan penyatuan kembali bahwa kehidupan ini berhulu dan bermuara pada satu, yaitu Allah SWT (tawhīd). Secara prinsip tauhid adalah menekankan kesatuan alam semesta, kesatuan kebenaran dan pengetahuan serta kesatuan hidup atas dasar dan menuju Allah SWT. Dalam pemahaman Islam seharusnya tidak ditemukan kontradiksi antara dua hal, yang apalagi mempengaruhi pribadi-pribadi muslim menjadi pribadi yang pecah (split personality).
Prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam berasal dari ayat Al-Qur’an: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”[2]
Ekonomi Islam adalah salah satu jawaban dari bagaimana visi Islam direalisasikan, proses realisasi visi Islam adalah mewujudkan ekonomi Islam dalam bentuk realitas. Proses mewujudkan ekonomi Islam menjadi sebuah realitas dapat dilihat dari dua wujud yang saat ini sudah berkembang, yaitu wujud teori ekonomi Islam dan praktik ekonomi Islam.
B. Perkembangan Pemikiran Teori Ekonomi Islam
Perkembangan teori ekonomi Islam dimulai dari diturunkannya ayat-ayat tentang ekonomi dalam al-Qur’an, seperti: QS. Al-Baqarah ayat ke 275 dan 279 tetang jual-beli dan riba; QS. Al-Baqarah ayat 282 tentang pembukuan transaksi; QS. Al-Maidah ayat 1 tentang akad; QS. Al-A’raf ayat 31, An-Nisa’ ayat 5 dan 10 tentang pengaturan pencarian, penitipan dan membelanjakan harta. Ayat-ayat ini, menurut At-Tariqi[3] menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan pokok ekonomi sejak pensyariatan Islam (Masa Rasulullah SAW) dan dilanjutkan secara metodis oleh para penggantinya (Khulafaur Rosyidin). Pada masa ini bentuk permasalaan perokonomian belum sangat variatif, sehingga teori-teori yang muncul pun belum beragam. Hanya saja yang sangat subtansial dari perkembangan pemikiran ini adalah adanya wujud komitmen terhadap realisasi visi Islam rahmatan lil ‘alamin. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam dari sejak masa nabi sampai sekarang dapat dibagi menjadi 6 tahapan.[4]
Tahap Pertama (632-656M), Masa Rasulullah SAW. Tahap Kedua (656-661M), pemikiran ekonomi Islam di Masa Khulafaur Rosyidin. Tahap Ketiga atau Periode Awal (738-1037), Pemikir Ekonomi Islam periode ini diwakili Zayd bin Ali (738M), Abu Hanifa (787 M), Awzai (774), Malik (798), Abu Yusuf (798 M), Muhammad bin Hasan Al Syaibani (804), Yahya bin Dam (818 M), Syafi’I (820 M), Abu Ubayd (838 M), Amad bin Hambal (855 M), Yahya bin Hambal (855 M), Yahya bin Umar (902 M), Qudama bin Jafar (948 M), Abu Jafar al Dawudi (1012 M), Mawardi (1058 M), Hasan Al Basri (728 M), Ibrahim bin Dam (874 M) Fudayl bin Ayad (802 M), Makruf Karkhi (815 M), Dzun Nun Al Misri (859), Ibn Maskawih (1030 M), Al Kindi (1873 M), Al Farabi (950 M), Ibnu Sina (1037).
Tahap Keempat atau Periode Kedua (1058-1448 M). Pemikir Ekonomi Islam Periode ini Al Gazali (1111 M), Ibnu Taymiyah (1328 M), Ibnu Khaldun (1040 M), Syamsuddin Al Sarakhsi (1090 M), Nizamu Mulk Tusi (1093 M), Ibnu Masud Al kasani (1182 M), Al-Saizari (1993), fakhruddin Al Razi (1210 M), Najnudin Al Razi (1256 M), Ibnul Ukhuwa (1329 M), Ibnul Qoyyim (1350 M), Muhammad bin Abdul rahman Al Habshi (1300 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Al Maqrizi (1441 M), Al Qusyairi (857), Al Hujwary (1096), Abdul Qadir Al Jailani (1169 M), Al Attar (1252 M), Ibnu Arabi (1240), Jalaluddin Rumi (1274 M), Ibnu Baja (1138 M), Ibnulk Tufayl (1185 M), Ibnu Rusyd (1198 M).
Tahap Kelima atau Periode Ketiga (1446-1931 M). Shah Walilullah Al Delhi (1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1787 M), Jamaluddin Al Afghani (1897 M), Mufti Muhammad Abduh (1905 M), Muhammad Iqbal (1938 M), Ibnu Nujaym (1562 M), Ibnu Abidin (1836), Syeh Ahmad Sirhindi (1524M).
Tahap Keenam atau Periode Lanjut (1931 M – Sekarang). Muhammad Abdul Mannan (1938), Muhammad Najatullah Siddiqi (1931 M), Syed Nawad Haider Naqvi (1935), Monzer Kahf, Sayyid Mahmud Taleghani, Muhammad Baqir as Sadr, Umer Chapra.
Hasil pemikiran ekonomi Islam dari beberapa pemikir di atas sebagai berikut:
1.      Zaid bin Ali (80-120H./699-738M), adalah pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.[5]
2.      Abu Hanifah (80-150H/699-767M), Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionalistis, Ia juga menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-salām dan ah%al-murābah.[6]
3.      Al-Awza’i (88-157H./707-774M.). Nama lengkapnya Abdurahman al-Awza’i yang berasal dari Beirut, Libanon dan hidup sezaman dengan Abu Hanifah. Ia adalah pengagas orisinal dalam ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya, antara lain, kebolehan dan kesahihan sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis.[7]
4.      Imam Malik Bin Anas (93-179H./712-796M.).  Imam Malik lebih dikenal sebagai penulis pertama kitab hadis al-Muwatha’, dan Imam Madzhab hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi, seperti: Ia menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Para pengusaha harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Teori istislah dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkanya mengandung analisis nilai kegunaan atau teori utility dalam filsafat Barat yang di kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill. Di samping itu, ia pun tokoh hukum Islam yang mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak demi terpenuhinya kebutuhan bersama.[8]
5.      Abu Yusuf (112-182H./731-798H.). Abu Yusuf adalah seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah. Ia dikenal dengan panggilan jabatanya (akīm%al-Qadli H) Abu Yusuf Ya’qub Ibrahim dan dikenal perhatianya atas keuangan umum serta perhatianya pada peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian.[9] Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan, yakni Kitab al-Kharaj. Karya ini berbeda dengan karya Abu ‘Ubayd yang datang kemudian. Kitab ini, sebagaimana dinyatakan dalam pengantarnya, ditulis atas permintaan dari penguasa pada zamanya, yakni Khalifah Harun al-Rasyid, dengan tujuan untuk menghindari kedzaliman yang menimpa rakyatnya serta mendatangkan kemaslahatan bagi penguasa. Oleh karena itu, buku ini mencakup pembahasan sekitar jibayat al-kharaj, al-‘usyur, al-shadaqat wa al-jawali (al-jizyah).[10]Tulisan Abu Yusuf ini mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Ia adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan pemikiran kontroversialnya ada pada pandanganya yang menentang pengendalian harga atau tas’ir, yakni penetapan harga oleh penguasa. Sedangkan Ibn Taymiyyah memperjelas secara lebih rinci dengan menyatakan bahwa tas’ir dapat dilakukan pemerintah sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar. Hanya saja, ia mempertegas, kapan tas’ir dapat dilakukan oleh pemerintah dan kapan tidak, dan bahkan kapan pemerintah wajib melakukanya.[11]
6.      Al-Farabi (260-339 H/870-950 M). Al Farabi mengemukakan tentang tingkat-tingkat pertumbuhan ekonomi manusia, yaitu 1) Madinatu an Nawabit, masyarakat kayu-kayuan atau negara liar; 2) Madinatu al Bahimiyyah, masyarakat binatang atau negara primitif; 3) Madinatu adl-dlaruroh, negara kebutuan; 4) Madinatu al hissah wa as-saqro, negara keinginan; 5) Madinatu A-Tabadul auw al-badalah, negara bertukar kebutuhan; 6) Madinatu An-Nadzalah, negara kapitalis; 7) Madinatu al-Jama’iyyah, negara anarki atau masyarakat komunis;   Madinatu al fadhilah, Negara utama.[12]
7.      Abu ‘Ubayd al-Qasim bin Sallam (157-224H/774-738M). Pembahasan ekonomi syariah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-Amwa’l, diawali dengan enam belas buah hadis di bawah judul haqq al-ima`m ‘ala` al-ra’iyyah, wa haqq al-ra’iyyah ala al-ima`m (hak pemerintah atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahnya). Buku ini dapat digolongkan sebagai karya klasik dalam bidang ilmu ekonomi syariah karena sistimatika pembahasanya dengan merekam sejumlah ayat Al-Quran dan Hadis di bidangnya. Bab pertama buku ini, umpamanya, diawali dengan mengutip hadis yang menyatakan bahwa agama itu adalah kritik: al-din al-nshihat; disusul hadis yang menyatakan bahwa setiap orang adalah “penggembala” yang bertanggungjawab atas gembalaanya yang secara tegas dicontohkan: seorang pemimpin adalah penggembala rakyatnya dan bertanggung jawab atasnya; seorang suami bertanggung jawab atas gembalanya, yakni keluarganya; seorang isteri adalah penggembala dan bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anak-anaknya; seorang pekerja penggembala harta tuannya dan bertanggung jawab atasnya. Kemudian ia pun mengutip sejumah hadis tentang pemimpin yang adil dan fajir. Pemimpin yang adil adalah yang melaksanakan amanat kepemimpinannya, taat kepada hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya sehingga ia berhak mendapat ketaatan dari rakyatnya; akhirnya ia pun mengutip atsar Sahabat yang mengingatkan kepada kaum Muslimin agar selalu berdzikir kepada Allah manakala dalam keadaan ragu, ketika bersumpah, dan ketika mengadili atau menetapkan dan memutuskan hukum.[13] Abu ‘Ubayd seolah-olah ingin menyatakan bahwa masalah ekonomi tak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah atau penguasa. Dengan kata lain, ilmu ekonomi syariah adalah bagian tak terpisahkan dari ilmu hukum ketata-negaraan. Sedangkan pada bab-bab berikutnya ia menjelaskan aneka jenis harta yang dikuasai negara dan hak rakyat atas harta termaksud dengan cara yang lebih terurai dan selalu berdasarkan rujukan Alquran dan Sunnah. Kitab ini, jika dilihat dari tehnis penulisannya dengan mengutamakan pengutipan hadis-hadis dan ayat-ayat Alquran, mirip dengan kitab fiqh atau hukum Islam pertama karya Imam Malik, al-Muwatha’, yang isinya adalah koleksi hadis-hadis yang bertajuk dan petunjuk hukum Islam.
8.      Ibnu Sina (270-428 H/980-1037). Ia mengemukakan pendapatnya antara lain: a) manusia adalah makhluk berekonomi; b) ekonomi membutukan negara; c) perkembangan ekonomi melalui perkembangan ekonomi keluarga ekonomi masyarakat, dan ekonomi negara; d) ekonomi negara ia berpendapat bahwa  tujuan politik negara harus diarahkan kepada keseragaman seluruh masyarakat dalam mewujudkan perekonomian dan kestabilan ekonomi harus dijaga; e) Prinsip yang lain adalah arta milik berasal dari warisan dan hasil kerja; f) wajib bekerja untuk mendapatkan harta ekonomi menurut jalannya yang sah; g) pengeluaran dan pemasukan harus diatur dengan anggaran; h) pengeluaran wajib atau nafaqah yang sifatnya konsumtif harus dikeluarkan sehemat mungkin, pengeluaran untuk kepentingan umum (masyarakat dan negara) yang sifatnya wajib juga harus dicukupkan dengan hati yang iklas; i) setiap orang harus mempunyai rencana simapanan yang menjadi jaminan baginya pada saat kesukaran atau saat diperlukan.[14]
9.      Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1058-1111). Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa: a) perkembangan ekonomi bertolak dari hd) akikat dunia terdiri dari 3 unsur, yaitu materi, manusia dan pembagunan. Ketiga unsur ini interdependence; b)  perkembangan ekonomi perlu adanya transportasi; c) uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar;  d) perkembangan ekonomi meningkat menjadi ekonomi Jasa, yaitu hubungan jasa di antara manusia; e) perlu adanya pemerintah; f) mata uang negara Islam; g) perlunya institut perbankan; h) hati-hati terhadap riba; i) Dua jalur transaksi perbankan, pribadi dan negara.[15]
10.  Al-Mawardi (w. 450 H.). Penulis al-Ahkam al-Sulthaniyyah,[16] adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa institusi negara dan pemerintahan bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urasan spiritual dan temporal (li hara`sat al-di`n wa al-umur al-dunyawiyyah). Jika kita amati, persyaratan-persyaratan kepala negara dalam karyanya, maka akan segera nampak bahwa tugas dan fungsi pemerintah dan negara yang dibebankan di atas pundak kepala negara adalah untuk mensejahterakan (al-falah) rakyatnya, baik secara spiritual (ibadah), ekonomi, politik dan hak-hak individual (privat: hak Adami) secara berimbang dengan hak Allah atau hak publik. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah pengelolaan harta, lalu lintas hak dan kepemilikan atas harta, perniagaan, poduksi barang dan jasa, distribusi serta konsumsinya yang kesemuanya adalah obyek kajian utama ilmu ekonomi.
11.  Tusi (1201-1274). Tusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, Akhlaq –i-Nasiri yang menjelaskan bahwa: Apabila seseorang harus tetap menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka lama. Akan tetapi, karena orang bekerja sama dengan lainya dan setiap orang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya sehingga menghasilkan konsumsi yang lebih dari cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikan pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketersediannya untuk semua orang. Dengan demikian, Tuhan dengan segala kebijaksanaan-Nya, membedakan aktivitas dan cita rasa orang sedemikian rupa, sehingga mereka mungkin melakukan pekerjaan yang berbeda-beda untuk saling membantu. Perbedaan-perbedaan inilah yang melahirkan sruktur internasional dan sistem ekonomi umat manusia. Maka terjadilah kerjasama timbal balik. Timbulah berbagai bentuk kontrak sosial.
12.  Ibnu Taymiyyah (1262-1328). Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya, al-Siyasat al-Syar’iyyah fi` Ishlah al-Ra’iy wa al-Ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada al-amanat ila hliha. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatanya menjadi bagian dari seni oleh negara (al-siyasat l-syariyyah) pengertian al-siyasah al-dusturiyyah maupun al-siyasat al-maliyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainya, al-Hisbah fi al-Islam, lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar; pengawasan pasar; hinga akuntansi yang erat kaitanya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah. Dengan demikian, seperti halnya Abu ‘Ubayd, nampaknya Ibn Taymiyyah mempunyai kerangka pikir yang sejalan dalam pendapat yang menyatakan bahwa ekonomi syariah, baik sistem maupun hukumnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaran.[17]
13.  Ibn Khaldun (1332-1406). Cendekiawan asal Tunisia ini lebih dikenal sebagai Bapak ilmu sosial. Namun demikian, ia tidak mengabaikan perhatianya dalam bidang ilmu ekonomi. Walaupun kitabnya, al-Muqaddimah,[18] tidak membahas bidang ini dalam bab tertentu, namun ia membahasnya secara berserakan di sana sini. Ia mendefinisikan ilmu ekonomi jauh lebih luas daripada definisi Tusi.  Ia dapat melihat dengan jelas hubungan antara ilmu ekonomi dengan kesejahteraan manusia. Referensi filosofisnya yang merujuk kepada “ketentuan akal dan etika” telah mengantarnya kepada kesimpulan bahwa ilmu ekonomi adalah pengetahuan normatif dan sekaligus positif. Terminologi jumhur yang berarti massa yang digunakanya menunjukkan bahwa mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan massa, bukan individu. Individu adalah bagian dari jumhur. Hukum ekonomi dan sosial berlaku pada massa, bukan pada individu yang terkucil. Ia melihat hubungan timbal balik antara faktor-faktor: ekonomi, politik, sosial, etika dan pendidikan. Ia pun mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar, yakni; pentingnya pembagian kerja, pengakuan terhadap sumbangan kerja terhadap teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistim harga dsb.  Pemikiranya kiranya dapat disejajarkan dengn penulis klasik  sekaliber Adam Smith, Ricardo, Malthus dan penulis neo klasik sekaliber Keynes.
Di Indonesia, Secara informal ilmu ekonomi islam dikembangkan oleh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi maupun para profesional. Diantaranya adalah Internasional Institute of Islamic Thougt yang telah menyelenggarakan Kuliah Informal ekonomi Islam di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kuliah Informal Ekonomi Islam telah diselenggarakan di Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri, Universitas Gajah Mada dan Universitas Brawijaya.[19]
Para pemikir ekonomi Islam diwakili oleh tokoh-tokoh yang menulis buku ekonomi Islam dan banyak dijadikan rujukan (dengan tidak mengesampingkan pemikir ekonomi Islam yang lain) antara lain: Syafi’i Antonio, Dawan Rahardjo, Adiwarman Karim, Suroso Imam Zadjuli, M. Akhyar Adnan, Muhammad. Seiring dengan perkembangan pemikiran ekonomi Islam tersebut, beberapa perguruan tinggi yang mengawali membuka pendidikan tinggi ekonomi Islam adalah UNAIR dengan S-3 ekonomi Islam, UII dengan Ekonomi Islam di Magister Studi Islamnya (1997), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam Tazkia, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah dengan Jurusan Muamalahnya (1997). Dari tiga pendidikan tinggi tersebut berkembang sarjana, master dan doktor Ekonomi Islam yang mewarnai wacana ekonomi Islam di Indonesia. Secara de jure, Jurusan Ekonomi Islam pertama kali yang mendapat izin operasional dari Depag adalah Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII (2003). Perkembangan ekonomi Islam di Pendidikan Tinggi setelah itu terjadi sangat kuatnya, di IAIN, UIN, STAIN, PTAI Swasta, sampai Perguruan Tinggi Umum juga membuka konsentrasi atau jurusan Ekonomi Islam.
Di samping itu, perkembangan pemikiran juga mengemuka dalam seminar, simposium dan kajian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, ikatan profesi, lembaga keuangan dan pusat studi. Tahun 1997 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional Metodologi Penelitian Ekonomi Islam dan di Tahun 2002 menyelenggarakan Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islami. Magister Studi Islam UII dengan mengusung konsentrasi Islam-nya juga menyelenggarakan Seminar Internasional Ekonomi Islam di Yogyakarta pada tahun 2002, dan melanjutkan isu-isu seminar internasional tersebut dalam Kajian Intensif yang diselenggarakannya selama tahun 2004-2005. Tahun 2004,  Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang menyelenggarakan Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islami II. Tahun 2005, Ikatan Ahli ekonomi Islam Indonesia menyelenggarakan Simposium Internasional Ekonomi Islam dan Muktamar I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, di Medan Sumatera Utara.
C. Perkembangan Praktik Ekonomi Islam
Praktek perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni: 1) menerima simpanan uang; 2) meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3) memberikan jasa pengiriman atau transfer uang. Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz[20] yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932).[21] Sementara itu, suq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).[22]
Mengingat penting dan strategisnya institusi dan sistem perbankan untuk menggerakan roda perekonomian, maka berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi Islam. Pertengahan tahun 1940-an Malaysia mencoba membuka bank non bunga, namun tidak sukses. Akhir tahun 1950-an Pakistan mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di pedesaan. Sedangkan uji coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank  tahun 1963 yang disambut baik oleh para petani dan masyarakat pedesaan. Namun, keberhasilan ini terhenti karena masalah politik, yakni intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian, operasional Mit Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir (1967). Baru pada masa rezim Anwar Sadat (1971) sistim nirbunga dihidupkan kembali dengan dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan di atas mengilhami para petinggi OKI hinga akhirnya berdirilah Islamic Development Bank (IDB) bulan Oktober 1975.[23] Kini IDB memiliki lebih dari 43 kantor di negara anggotanya dengan Jedah menjadi kantor pusatnya.
Ilmu ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924[24] dan upaya menghidupkanya kembali yang gagal hingga terbentuknya Organisasi Konfrensi Islam. Dengan kata lain, salah satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi Islam menjadi gerakan perekonomian Islam. Gerakan itu ditandai dengan diselengarakan Konfrensi Ekonomi Islam secara teratur. Pemantapan hati negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi  Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan bulan Maret 1983.[25] Hasilnya, sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.[26] Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai petunjuk Al-Quran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan syariah.
Mengiringi kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu: Pertama, telah terumuskannya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun 1940-an; Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur; ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.[27]
Konferensi Negara-negara Islam sedunia, 21-27 April 1969 memberi dampak positif berupa perkembangan bank Islam atau bank syari’ah di berbagai negara yang ditengarai lebih dari 200 lembaga keuangan dan investasi syari’ah yang berkembang sejak tahun 1975. Pada tahun tersebut, perkembangan sistem ekonomi syari’ah secara empiris diakui dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB).
D. Gerakan Ekonomi Islam di Indonesia
Akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalam bentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut.
Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.[28]Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang relatif sukses.[29] Walaupun lahirnya kedahuluan oleh Philipina[30], Denmark[31], Luxemburgdan AS[32], akhirnya Bank Islam pertama di Indonesia lahir dengan nama Bank Mu’amalat (1992). Kelahiran bank Islam di Indonesia hari demi hari semakin kuat karena beberapa faktor: 1) adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya; 2) tumbuhnya kesadaran masayarakat manfaatnya lembaga keuangandanperbankan syariah; 3) dukungan politik atau political will dari pemerintah. Akan tetapi, kelahiran bank syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan syariah. Sejak tahun 1990-an ketika Dirjen Bimbaga Islam Depag RI melakukan posisioning jurusan-jurusan di lingkungan IAIN, penulis pernah mengusulkan kepada Menteri Agama dan para petinggi di Depag RI agar mempersiapkan institusi untuk mengkaji kecenderungan dan perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Usaha maksimal saat itu ialah memilah jurusan Muamalat/Jinayat pada Fakultas syariah IAIN menjadi dua, yakni Jurusan Muamalat dan Jurusan Jinayah-Siyasah.
Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi dengan lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya, perbankan syariah di Indonesia baru pada Islamisasi nama kelembagaanya. Belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara material. Maka tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu beda dengan transaksi bank konvensional hanya saja ada konkordansi antra nilaisuku bungan dengan nisbah bagihasil. Bahkan terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau menurunya keuntungan. Mereka “mematok” bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Di lain pihak, kadangkala ada nasabah yang bersedia mendepositkan dananya di bank syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemerintah.[33] Terlepas dari kekurangan dan kelebihan perbankan syariah, yang pasti dan faktual adalah bahwa ia telah memberikan konstribusi yang berarti dan meaningfull bagi pergerakan roda perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis moneter.
Munculnya praktek ekonomi Islam di Indonesia pada tahun 1990-an yang dimulai dengan lahirnya Undang-undang No. 10 Tahun 1992 yang mengandung ketentuan bolehnya bank konvensional beroperasi dengan sistem bagi hasil. Kemudian pada saat bergulirnya era reformasi timbul amandemen yang melahirkan UU No 7 Tahun 1998 yang memuat lebih rinci tentang perbankan syariah. Undang-undang ini mengawali era baru perbankan syari’ah di Indonesia, yang ditandai dengan tumbuh pesatnya bank-bank syari’ah baru atau cabank syari’ah pada bank konvensional. Maka praktek keuangan syari’ah di Indonesia memerlukan panduan hukum Islam guna mengawal pelaku ekonomi sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Perkembangan berikutnya, MUI sebagai payung dari lembaga-lembaga organisasi keagamaan (Islam) di Tanah Air menganggap perlu dibentuknya satu badan dewan syariah yang bersifat nasional (DSN) dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Hal ini untuk memberi kepastian dan jaminan hukum Islam dalam masalah perbankan syariah sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan peluang didirikannya bank syariah.
DSN-MUI sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 telah banyak mengeluarkan fatwa-fatwa tentang ekonomi Islam (mu’amalah maliyah) untuk menjadi pedoman bagi para pelaku ekonomi Islam khususnya perbankan syari’ah. Dalam metode penerbitan fatwa dalam bidang mu’amalah maliyah diyakini menggunakan kempat sumber hukum yang disepakati oleh ulama suni; yaitu Al-Quran al Karim, Hadis Nabawi, Ijma’ dan Qiyas, serta menggunakan salah satu sumber hukum yang masih diperselisihkan oleh ulama; yaitu istihsan, istishab, dzari’ah, dan ‘urf.
Dalam proses penerbitan fatwa diperkirakan mempelajari empat mazhab suni, yaitu imam mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali disamping pertimbangan lain yang bersifat temporal dan kondisional. Oleh karena itu, perlu mengkaji secara seksama dan perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui sifat fatwa-fatwa MUI dalam bidang ekonomi Islam dari segi metode perumusannya, sisi ekonomi di sekelilingnya dan respons masyarakat terhadap fatwa-fatwa itu.[34]
Di Indonesia, atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia bersama kalangan pengusaha muslim sejak 1992 telah beroperasi sebuah bank syari’ah, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang sistem operasionalnya mengacu pada No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi Hasil. Pada tahun 1998, disahkan Undang-undang RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Secara legal, perbankan syari’ah telah diakui sebagai subsistem perbankan nasional.
Di tengah dinamika tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah, pada tahun 1997 krisis ekonomi datang menerjang memporak-porandakan sistem perbankan nasional. Sebagaimana diungkap oleh Warkum, mulai bulan Juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999 pemerintah menutup 55 bank, mengambil alih 11 bank (BTO) dan 9 bank lainnya dibantu melakukan rekapitalisasi. Pada Oktober 2001, sebagaimana laporan Majalah Investasi[1][1] terjadi lagi satu bank konvensional yang dibekukan atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dari 240 bank sebelum krisis, kini hanya tinggal 73 bank swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah.[1][2]
Di antara lembaga keuangan syari’ah yang berkembang secara pesat di tengah sistem perbankan yang sedang sakit adalah antara lain bank syari’ah, BPRS dan BMT. Bank Syari’ah berkembang berdampingan dengan bank-bank konvensional. Hal tersebut dibuktikan dengan munculnya Bank BNI Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, BII Syariah. Di samping itu berkembang juga lembaga keuangan syari’ah yang bersifat mikro, yang bergerak di kalangan ekonomi bawah, yaitu BMT (Baitul Maal wat-Tamwil).
SUMBER

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Sejarah-Ekonomi-Islam-Perkembangan-Panjang-Realitas-Ekonomi-Islam.html




Makalah Kasus Bank Century dan CitiBank

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:17 AM 4 comments

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah saya ini membahas tentang “Kasus Perbankan yang pernah terjadi di Indonesia”, didalam Makalah ini saya mencoba menguraikan mengenai masalah kasus pada dunia perbankan yang melibatkan Bank Century dan Citi Bank.

Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.



Bekasi, 22 Januari 2015

Penyusun
  

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang dan Masalah

A.    Bank Century
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Selanjutnya pada tanggal 20 November 2008, Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
B.     Citibank
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PT Sarwahita Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah.

1.2  Rumusan Masalah

A.    Bank Century
Berdasarkan apa yang dikemukan didalam latar belakang, rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a)      Apa yang sebenarnya sedang dihadapi oleh Bank Century?
b)      Mengapa masalah yang melibatkan Bank Century begitu rumit?
c)      Kapan penyelesaian terhadap Bank Century dilakukan?
d)     Siapa saja yang terkait dalam kasus Bank Century?
e)      Dimanakah letak tanggung jawan pejabat terkait masalah Bank Century?
f)       Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi permasalahan Bank Century?

B.     Citibank
Adapun rumusan masalah dari Kasus Citibank adalah sebagai berikut :
a)      Apa saja kasus yang melibatkan Citibank?
b)      Siapa saja yang terlibat dalam masalah kasus Citibank?
c)      Bagaimana kelanjutan kasus Citibank?
d)     Sanksi apa yang diberikan kepada Citibank?
e)      Apa dampak dari kasus Citibank terhadap perekonomian Indonesia?

PEMBAHASAN

A.    Bank Century
a.      Sejarah Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Bank Century memiliki kantor pusat BCIC berlokasi di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta. Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5 kantor kas. PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan prinsip syariah. Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.
b.      Permasalahan Bank Century
Permasalahan yang menimpa Bank Century pertama kali berawal dari setelah dilakukan merger pada 27 November 2001, pada saat itu rapat dewan Gubernur Bank Indonesia meyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai melakukan transaksi surat – surat berharga ( SBB ) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu terdapat pula SBB berisiko tiggi sehingga Century wajib membantuk penyisihan penghapusan aktifa produktif ( PPAP ). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar – besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseratan likuiditas dan telah melanggar kententuan posisi devisa netto ( PDN ). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bias membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau dalam penarikan dana pada Bank Century.
Kemudian pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank century melaporkan ketidakmampuan bank dalam melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajaukan permohanan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK ). Sebagai pemegang mandate UU, pemerintah bermaksud untuk mencegah krisis, tapi disisi lain yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya seperti Bank Century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, mentri keuangan yang di jabat Sri Mulyani selaku ketua Kominite Stabilitas Sektro Keuangan ( KSSK ) mengadakan rapat untuk pembahsan nasip bank century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubernur BI yang dijabat oleh Boediono menyatakna bahwa rasio kecukupan modal atau capital Adequacy Ratio ( CAR ) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin simpanan ( LPS ) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak pusat melaporkan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ) juga dicurigai berusaha untuk mentup – nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ).
Kemudian sebagian besar anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni hak angket DPR dalam menangani kasus century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya sidang paripurna pengesahan hak angket bank century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak angket yang diusulkan oleh 503 anggota DPR tersebut akhirnya dishakan dan disetujui. Penggunaan hak angket utntuk mengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berbeda di DPR yakni 9 Fraksi.
Fokus pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank Century antara lain untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang – undangan sampai akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskim Mabes Polri saat itu, Komjen Suasno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konpirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembakakan dana talangan menjadi 6,76 triliun bagi Bank Century ? itulah yang harus di selidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui sebrapa besar kerugian Negara akibat Bank Century.
Kebijakan pemerintah “menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket DPR karena berdamapak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun, apakah kebijakan itu benar - benar bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, panitia hak angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemrintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan panitia angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yagn dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama – lamanya seratus hari ( pasal 17 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1945 ).
Pengusulan hak angket Bank Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan alamat amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan di bentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti termasuk dalam pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisisi ekonomi dan rentetan bencana alam ang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah “memanjakan” Bank Century.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank century di pansus DPR, Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai presiaden ia bertanggung jawab atas apa yang telah di putuskan oleh bawahanya ( dalam hal ini Boediono dan Sri Mulyani ). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkata seperti itu, seandainya saja Presiden SBY membuat pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini.Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu – abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal bail-out Bank Century mengingat beliau ‘Diam’.
B.     Citibank
a.      Sejarah
Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada tahun1894 Citibank menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri.
Pada 1930 Citibank menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976. Citibank adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam.
Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansialraksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New YorkChicago, IllinoisMiami, Florida, danWashington, DC, dan juga di California. Citibank juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.
Citibank, N.A., Indonesia Branch (“Citibank”) merupakan cabang dari Citibank, N.A. yang berkantor pusat di New York, U.S.A. Citigroup Inc. (“Citigroup”) sepenuhnya memiliki Citibank, N.A. City bank pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1918 melalui perusahaan sebelumnya yaitu, The International Banking Corporation di Batavia dan Surabaya. Walaupun cabang tersebut sempat ditutup pada tahun 1920an, Citibank kembali hadir di Jakarta pada tahun 1968 dan menawarkan berbagai layanan perbankan. 
Global Consumer Group merupakan salah satu bisnis utama di Citibank Indonesia yang mengelola pelayanan keuangan pasar konsumen. Terdiri dari 4 kelompok bisnis, yaitu Layanan Perbankan (Retail Banking), Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan – Personal Loan dan Citifinancial.
b.      Permasalahan Citibank
Tidak ada yang tahu berapa banyak kasus yang telah terjadi di City bank Indonesia. Hanya saja untuk saat ini telah mencuat 2 kasus yang telah menghebohkan Indonesia saat ini, yaitu kasus meninggalnya Irzen Octa dan kasus korupsi Inong Melinda Dee.
Kematian nasabah City Bank
Polisi Beber Kasus Kematian Nasabah Citibank Sekjen Partai Pemersatu Bangsa meninggal setelah dianiaya penagih kartu kredit Polres Jakarta Selatan akan mengungkap hasil pengembangan dan kronologis kasus dugaan penganiayaan penagih (debt collector) kartu kredit Citibank yang berujung tewasnya nasabah Irzen Octa, 50 tahun, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), hari ini. "Kami akan dijelaskan soal kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Irawan, di Jakarta.
Saat ini berkas-berkas kasus yang terjadi di halaman Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa 29 Maret 2011 itu, sudah disiapkan. Irzen meninggal setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membe ngkak hingga Rp100 juta. Padahal, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan.
Pihak manajemen Citibank telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan tidak pantas bagi kami untuk memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," kata Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, Citibank merupakan perusahaan yang memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Menurut Ditta, seluruh karyawan agency yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah. "Termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memastikan, pihaknya akan memantau sidang kasus kematian Irzen Octa. "Kita punya kewenangan itu, agar hak-hak korban bisa terpenuhi, karena korban masih mempunyai istri dan anak," kata Ifdhal di Jakarta, Jumat (6/5).
Komnas juga akan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara komprehensif, sebab Komnas tidak memiliki kewenangan memanggil dan meminta keteranganpolisi maupun pihak Citibank. Komnas berharap kepolisian tidak hanya fokus pada debt collector semata, tetapi juga harus minta pertanggungjawaban Citibank. "Alasannya, karena Citibank merupakan tempat peristiwanya terjadi," jelas Ifdhal.
Kasus korupsi karyawan City Bank
Bank Indonesia terus melanjutkan pemeriksaan kasus perkara pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawan bank itu sendiri, Inong Malinda Dee. Kini, bank sentral sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap manajemen Citibank. Nanti, hasilfit and proper test itu akan menentukan nasib karier masing-masing bankir tersebut.
Ada enam pejabat dan satu mantan direksi Citibank Indonesia yang menjalani pemeriksaan dan fit and proper test. Keenam orang itu adalah Shariq Mukhtar, Chief Country Officer Citibank Indonesia, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Manajer Cabang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citibank Landmark. Sementara mantan bankir Citibank adalah Mirah Wiryoatmodjo, mantan Direktur Kepatuhan yang saat ini menjadi Direktur Kepatuhan Bank Permata.
Hasil fit and proper test itu bakal menentukan nasib bankir-bankir tersebut. Bila mereka tidak lolos fit and proper test, sudah pasti BI akan mencabut izin para bankir itu menduduki kursi manajemen di perbankan. Dengan kata lain, para bankir itu harus menanggalkan jabatan mereka saat ini.
Langkah BI ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).Beleid itu menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menilai bahwa calon direksi memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
BI melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yang meliputi penelitian administratif dan wawancara. Jika calon pengurus bank belum mendapat persetujuan BI, ia dilarang melakukan tugas sebagai direksi atau komisaris dalam operasional bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan bank.
BI menggelar fit and proper test ini sejak Senin (9/5/2011). Bank sentral menargetkan, pemeriksaan selama 40 hari. Dengan demikian, bank sentral masih memiliki waktu hingga Jumat (17/6/2011) untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Sementara itu. Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan puluhan aliran uang mencurigakan dari rekening tersangka penggelapan dana nasabah Citibank itu. PPATK telah menelusuri 10 bank dan dua perusahaan asuransi yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan Malinda. "Ada 36 atau 42 transaksi yang mencurigakan," kata Kepala PPATK Yunus Husein, kemarin.
Menurut Yunus, PPATK tidak hanya meneliti transaksi milik Malinda, melainkan juga rekening yang menerima aliran dari Malinda. Malinda diduga mengalirkan hasil kejahatannya ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening suaminya. Andhika Gumilang, adik kandungnya yang berinisial V dan iparnya yang berinisial I. Andhika diduga menerima Rp 311 juta, sedangkanV diduga menerima Rp 1,6 miliar dan I menerima Rp 7 miliar,
Kasus Citibank Dibiarkan Begitu Saja
Meskipun telah terbukti berbagai kasus yang terjadi di citybank  tetap menguap menjadi mistery.bahkan kasus Melinda dee,yang telah terbukti  korupsi masih belum menemukan titik terang.
Inong Malinda Dee, pelaku penggelapan dana nasabah sebesar Rp 16,063, mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama 10 tahun. Hal itu diakui Malinda kepada kuasa hukumnya. "Malinda mengaku itu (menampung pencucian uang nasabah). Citibank tahu karena untung," kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4).
Ia menambahkan, selama 10 tahun, para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut.
Sebelumnya Malinda ditangkap polisi karena dilaporkan pihak Citibank yang dirugikan Rp 16,063. Selain Malinda, Dwi, teller dan dua head teller, juga telah dijadikan tersangka meski tidak ditahan.
Selain itu kasus pembunuhan Irzen Octa-pun sampai sekarang belum bisa menyeret Citibank ke pengadilan.Hanya para penagih utang (debt collector) yang saat ini ditangkap polisi dan menunggu proses persidangan.City bank sendiri,masih tenang dan merekrut penagih utang (debt collector).Padahal kasus dan tempat kejadian perkara ada di Citybank.
Sementara itu pihak Citibank Indonesia berjanji akan selalu transparan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bank Indonesia terkait dua masalah besar yang kini membelitnya yakni tewasnya nasabah, Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan relationship manager-nya, Malinda Dee.
Hal tersebut disampaikan Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menanggapi 12 rekomendasi DPR terkait 2 kasus tersebut. Shariq menyampaikannya usai menghadiri hasil keputusan Komisi XI terkait kasus meninggalnya Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Mengenai kasus meninggalnya Irzen Octa, Shariq meminta agar semua pihak meminta menerapkan azas praduga tak bersalah karena penyidikan kepolisian kini masih berlangsung terus. Terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan nasabah Citibank tidak akan kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otoriasasinya.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya

Sanksi untuk Citibank
Bank Indonesia (BI) akhirnya menghukum Citibank Indonesia. Bank asal Amerika Serikat itu terbukti melanggar beberapa ketentuan perbankan, terutama menyangkut manajemen risiko dan tata cara penagihan kartu kredit.Berdasarkan pemeriksaan deputi gubernur  bank Indonesia , Budi Rochadi ditemukan  adanya beberapa pelanggaran ketentuan bank serta kelemahan penerapan manajemen risiko dan sistem penyelenggaraan kartu kredit.
Atas pelanggaran tersebut, BI menjatuhkan tiga sanksi kepada Citibank. Pertama, melarang Citibank untuk menambah nasabah baru layanan prioritas (Citigold) selama satu tahun. Kedua, melarang penerbitan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, melarang penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun.
Selain itu, BI memerintahkan Citibank untuk menonaktifkan pejabat bank yang terlibat Para pejabat itu diminta tidak meninggalkan Indonesia sampai proses selesai. BI juga menginstruksikan Citibank untuk tidak membuka kantor baru selama satu tahun
Bank sentral menghukum Citibank setelah memeriksa kasus pembobolan dana nasabah dan dugaan penganiayaan nasabah kartu kredit Dari hasil pemeriksaan selama dua minggu, Citibank terbukti melanggar ketentuan internal bank dan lemah dalam penerapan manajemen risiko. Hal itu tercermin pada kelemahan sistem dan prosedur (standard operating procedure/ SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
BI juga menemukan pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No ll/ll/PBI/2009 dan SE BI No U/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Penibayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Berdasarkan hasil temuan tersebut Budi mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI pada 6 Mei 2011 memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.
Meski begitu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan, bank sentral tidak melarang orang kaya untuk menjadi nasabah Citibank. Namun, mereka harus mengikuti standar prosedur biasa. "Nasabah premium biasanya mendapat berbagai ke-mudahan seperti tidak harus mengantre. Setelah dibekukannya layanan prioritas, nasabah baru tidak akan mendapatkan kemudahan itu lagi." jelas dia
Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lain, BI akan meninjau ujang sanksi itu dengan potensi yang lebih berat "BI juga meminta kantor pusat Citibank New York untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," jelas Budi Rochadi.
Dia menambahkan, BI menginstruksikan Citibank Indonesia untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko, pengendalian intern, dan melakukan langkah-langkah perbaikan se-suai hasil pemeriksaan. "Hasilnya harus segera disampaikan kepada BI," tandas Budi.
Menurut Budi, BI segera melakukan uji kelayakan (ft and proper test) ulang terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait Uji kelayakan tersebut termasuk untuk Citi Country Officer Citibank Indonesia Shariq Mukhtar. "Proses uji kelayakan ini membutuhkan waktu hingga 40 hari, tetapi kami berharap bisa selesai lebih cepat," tutur dia
Selama masa uji kelayakan tersebut, BI menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. Instruksi pemberhentian juga diberikan untuk pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. "Bagi pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus Citigold dan pegawai di bawahnya yang terlibat langsung, diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya uji kelayakan," kata dia.
Halim Alamsyah mengatakan, keputusan yang dibuat BI dalam kasus Citibank tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. BI juga akan meninjau ulang peraturan-peraturan mengenai perlindungan nasabah dan apabila dirasa ada yang kurang maka akan direvisi.
Corporate Affairs Head Citibank Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan BI. Citibank juga melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi hal-hal yang dianggap penting oleh BI.
Citibank telah merekrut 1.400 karyawan baru untuk proses penagihan internal perusahaan. Perseroan juga terus mengimplementasikan segala tindakan perbaikan yang diperlukan denganberkonsultasi pada regulator.
Dampak kasus Citibank di Indonesia.
Kepercayaan Nasabah Mulai Pudar Pasca Kasus Citibank .Maraknya kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit yang menimpa industri perbankan dalam negeri menimbulkan kekhawatiran kepada nasabah. Kepercayaan nasabah sedikit pudar dengan mulai bertanya-tanya atas keamanan dana mereka di sebuah bank.
Seperti diketahui, berita buruk menimpa salah satu bank asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Citibank. Setelah ditemukan kasus penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar oleh karyawan Citibank Inong Malinda, muncul juga kasus kekerasan oleh debt collector yang menyebakan nyawa hilang. Setelah rentetan kejadian ini terjadi dalam waktu singkat, wajar saja jika kepercayaan nasabah mulai pudar terhadap perbankan dalam negeri.

KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Bank Century
Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pasus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus ini dan apa jabantan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak harus menyalahkan orang – orang yang tidak seharusnya disalahkan. Harusnya pansus juga terbuka dan jujur dalam mengungkapkan masalah Bank Century ini agar semua dapat selesai sesuai dengan kebenaranya.
B.     Citibank
Kasus penggelapan uang nasabah Citibank Indonesia yang dilakukan oleh seorang Senior Relation Manager  Citibank Indonesia, Malinda Dee dengan memperalat seorang teller nya, yakni Dwi merupakan salah satu contoh kejahatan kerah putih di dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen. Menurut sebuah artikel online yang saya baca, dalam sejarah di negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat.
Kasus yang melibatkan Malinda Dee ini merupakan kasus kejahatan kerah putih ( white collar crime ) yang canggih, karena didukung oleh jaringan teknologi yang mutakhir. Selain itu pengawasan Bank Indonesia ( BI ) yang lemah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah juga membuat pembobolan atau penggelapan uang nasabah menjadi mudah terjadi. Hukum tidak lagi menjadi ancaman bagi mereka yang melakukan kejahatan kerah putih termasuk Malinda Dee mungkin salah satunya. Karena selama ini seperti yang kita ketahui,para pelaku pembobol bank maupun pelaku korupsi yang mendapat hukuman penjara bertahun-tahun, tetapi ternyata didalam penjara mereka masih diberikan fasilitas yang nyaman dan mereka tidak mendapat hukuman yang berat. Atau bisa saja dengan membayar beberapa miliar rupiah pada oknum-oknum penegak hukum mereka sudah dapat bebas kembali. Ini membuat para pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan kerah putih sekalipun tidak lagi memperdulikan hukum sehingga kasus seperti pembobolan uang nasabah Citibank tidak mungkin tidak akan terulang lagi.
Oknum pegawai Bank biasanya memanfaatkan kebiasaan para nasabah yang sangat mudah percaya pada pegawai Bank. Jika kasus ini dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah, maka akan membuat para nasabah kehilangan kepercayaan. Hal tersebut akan berdampak negatif pada Bank, salah satunya adalah kebangkrutan. Karena Bank juga akan dikenakan sanksi, seperti yang dialami oleh Citibank. Tidak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini juga dilarang menawarkan kartu kredit.
Pembobolan uang nasabah yang melibatkan Malinda Dee dan teller nya di Citibank sebenarnya bisa saja dicegah. Dimulai dengan memperketat pengawasan internal, untuk mencegah oknum-oknum pegawai bank yang nakal. Untuk memperketat pengawasan tersebut memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus pembobolan uang nasabah. Kemudian dengan memperketat perekrutan Sumber Daya Manusia ( SDM ) perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Dan yang selanjutnya Pemerintah harus mulai memperkuat penegakan hukum, membersihkan aparat atau oknum-oknum penegak hukum yang masih dapat dengan mudah disuap. Lalu memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Atau dengan mengadakan kerjasama dengan para provider seperti Telkomsel, Satelindo dll untuk pengungkapan jaringan melalui mobile phone.

SUMBER



 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea