Saturday, April 25, 2015

Makalah Kasus Bank Century dan CitiBank

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:17 AM

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah saya ini membahas tentang “Kasus Perbankan yang pernah terjadi di Indonesia”, didalam Makalah ini saya mencoba menguraikan mengenai masalah kasus pada dunia perbankan yang melibatkan Bank Century dan Citi Bank.

Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.



Bekasi, 22 Januari 2015

Penyusun
  

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang dan Masalah

A.    Bank Century
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Selanjutnya pada tanggal 20 November 2008, Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
B.     Citibank
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PT Sarwahita Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah.

1.2  Rumusan Masalah

A.    Bank Century
Berdasarkan apa yang dikemukan didalam latar belakang, rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a)      Apa yang sebenarnya sedang dihadapi oleh Bank Century?
b)      Mengapa masalah yang melibatkan Bank Century begitu rumit?
c)      Kapan penyelesaian terhadap Bank Century dilakukan?
d)     Siapa saja yang terkait dalam kasus Bank Century?
e)      Dimanakah letak tanggung jawan pejabat terkait masalah Bank Century?
f)       Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi permasalahan Bank Century?

B.     Citibank
Adapun rumusan masalah dari Kasus Citibank adalah sebagai berikut :
a)      Apa saja kasus yang melibatkan Citibank?
b)      Siapa saja yang terlibat dalam masalah kasus Citibank?
c)      Bagaimana kelanjutan kasus Citibank?
d)     Sanksi apa yang diberikan kepada Citibank?
e)      Apa dampak dari kasus Citibank terhadap perekonomian Indonesia?

PEMBAHASAN

A.    Bank Century
a.      Sejarah Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Bank Century memiliki kantor pusat BCIC berlokasi di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta. Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5 kantor kas. PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan prinsip syariah. Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.
b.      Permasalahan Bank Century
Permasalahan yang menimpa Bank Century pertama kali berawal dari setelah dilakukan merger pada 27 November 2001, pada saat itu rapat dewan Gubernur Bank Indonesia meyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai melakukan transaksi surat – surat berharga ( SBB ) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu terdapat pula SBB berisiko tiggi sehingga Century wajib membantuk penyisihan penghapusan aktifa produktif ( PPAP ). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar – besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseratan likuiditas dan telah melanggar kententuan posisi devisa netto ( PDN ). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bias membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau dalam penarikan dana pada Bank Century.
Kemudian pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank century melaporkan ketidakmampuan bank dalam melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajaukan permohanan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK ). Sebagai pemegang mandate UU, pemerintah bermaksud untuk mencegah krisis, tapi disisi lain yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya seperti Bank Century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, mentri keuangan yang di jabat Sri Mulyani selaku ketua Kominite Stabilitas Sektro Keuangan ( KSSK ) mengadakan rapat untuk pembahsan nasip bank century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubernur BI yang dijabat oleh Boediono menyatakna bahwa rasio kecukupan modal atau capital Adequacy Ratio ( CAR ) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin simpanan ( LPS ) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak pusat melaporkan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ) juga dicurigai berusaha untuk mentup – nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ).
Kemudian sebagian besar anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni hak angket DPR dalam menangani kasus century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya sidang paripurna pengesahan hak angket bank century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak angket yang diusulkan oleh 503 anggota DPR tersebut akhirnya dishakan dan disetujui. Penggunaan hak angket utntuk mengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berbeda di DPR yakni 9 Fraksi.
Fokus pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank Century antara lain untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang – undangan sampai akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskim Mabes Polri saat itu, Komjen Suasno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konpirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembakakan dana talangan menjadi 6,76 triliun bagi Bank Century ? itulah yang harus di selidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui sebrapa besar kerugian Negara akibat Bank Century.
Kebijakan pemerintah “menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket DPR karena berdamapak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun, apakah kebijakan itu benar - benar bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, panitia hak angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemrintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan panitia angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yagn dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama – lamanya seratus hari ( pasal 17 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1945 ).
Pengusulan hak angket Bank Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan alamat amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan di bentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti termasuk dalam pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisisi ekonomi dan rentetan bencana alam ang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah “memanjakan” Bank Century.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank century di pansus DPR, Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai presiaden ia bertanggung jawab atas apa yang telah di putuskan oleh bawahanya ( dalam hal ini Boediono dan Sri Mulyani ). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkata seperti itu, seandainya saja Presiden SBY membuat pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini.Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu – abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal bail-out Bank Century mengingat beliau ‘Diam’.
B.     Citibank
a.      Sejarah
Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada tahun1894 Citibank menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri.
Pada 1930 Citibank menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976. Citibank adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam.
Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansialraksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New YorkChicago, IllinoisMiami, Florida, danWashington, DC, dan juga di California. Citibank juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.
Citibank, N.A., Indonesia Branch (“Citibank”) merupakan cabang dari Citibank, N.A. yang berkantor pusat di New York, U.S.A. Citigroup Inc. (“Citigroup”) sepenuhnya memiliki Citibank, N.A. City bank pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1918 melalui perusahaan sebelumnya yaitu, The International Banking Corporation di Batavia dan Surabaya. Walaupun cabang tersebut sempat ditutup pada tahun 1920an, Citibank kembali hadir di Jakarta pada tahun 1968 dan menawarkan berbagai layanan perbankan. 
Global Consumer Group merupakan salah satu bisnis utama di Citibank Indonesia yang mengelola pelayanan keuangan pasar konsumen. Terdiri dari 4 kelompok bisnis, yaitu Layanan Perbankan (Retail Banking), Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan – Personal Loan dan Citifinancial.
b.      Permasalahan Citibank
Tidak ada yang tahu berapa banyak kasus yang telah terjadi di City bank Indonesia. Hanya saja untuk saat ini telah mencuat 2 kasus yang telah menghebohkan Indonesia saat ini, yaitu kasus meninggalnya Irzen Octa dan kasus korupsi Inong Melinda Dee.
Kematian nasabah City Bank
Polisi Beber Kasus Kematian Nasabah Citibank Sekjen Partai Pemersatu Bangsa meninggal setelah dianiaya penagih kartu kredit Polres Jakarta Selatan akan mengungkap hasil pengembangan dan kronologis kasus dugaan penganiayaan penagih (debt collector) kartu kredit Citibank yang berujung tewasnya nasabah Irzen Octa, 50 tahun, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), hari ini. "Kami akan dijelaskan soal kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Irawan, di Jakarta.
Saat ini berkas-berkas kasus yang terjadi di halaman Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa 29 Maret 2011 itu, sudah disiapkan. Irzen meninggal setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membe ngkak hingga Rp100 juta. Padahal, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan.
Pihak manajemen Citibank telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan tidak pantas bagi kami untuk memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," kata Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, Citibank merupakan perusahaan yang memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Menurut Ditta, seluruh karyawan agency yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah. "Termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memastikan, pihaknya akan memantau sidang kasus kematian Irzen Octa. "Kita punya kewenangan itu, agar hak-hak korban bisa terpenuhi, karena korban masih mempunyai istri dan anak," kata Ifdhal di Jakarta, Jumat (6/5).
Komnas juga akan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara komprehensif, sebab Komnas tidak memiliki kewenangan memanggil dan meminta keteranganpolisi maupun pihak Citibank. Komnas berharap kepolisian tidak hanya fokus pada debt collector semata, tetapi juga harus minta pertanggungjawaban Citibank. "Alasannya, karena Citibank merupakan tempat peristiwanya terjadi," jelas Ifdhal.
Kasus korupsi karyawan City Bank
Bank Indonesia terus melanjutkan pemeriksaan kasus perkara pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawan bank itu sendiri, Inong Malinda Dee. Kini, bank sentral sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap manajemen Citibank. Nanti, hasilfit and proper test itu akan menentukan nasib karier masing-masing bankir tersebut.
Ada enam pejabat dan satu mantan direksi Citibank Indonesia yang menjalani pemeriksaan dan fit and proper test. Keenam orang itu adalah Shariq Mukhtar, Chief Country Officer Citibank Indonesia, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Manajer Cabang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citibank Landmark. Sementara mantan bankir Citibank adalah Mirah Wiryoatmodjo, mantan Direktur Kepatuhan yang saat ini menjadi Direktur Kepatuhan Bank Permata.
Hasil fit and proper test itu bakal menentukan nasib bankir-bankir tersebut. Bila mereka tidak lolos fit and proper test, sudah pasti BI akan mencabut izin para bankir itu menduduki kursi manajemen di perbankan. Dengan kata lain, para bankir itu harus menanggalkan jabatan mereka saat ini.
Langkah BI ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).Beleid itu menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menilai bahwa calon direksi memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
BI melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yang meliputi penelitian administratif dan wawancara. Jika calon pengurus bank belum mendapat persetujuan BI, ia dilarang melakukan tugas sebagai direksi atau komisaris dalam operasional bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan bank.
BI menggelar fit and proper test ini sejak Senin (9/5/2011). Bank sentral menargetkan, pemeriksaan selama 40 hari. Dengan demikian, bank sentral masih memiliki waktu hingga Jumat (17/6/2011) untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Sementara itu. Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan puluhan aliran uang mencurigakan dari rekening tersangka penggelapan dana nasabah Citibank itu. PPATK telah menelusuri 10 bank dan dua perusahaan asuransi yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan Malinda. "Ada 36 atau 42 transaksi yang mencurigakan," kata Kepala PPATK Yunus Husein, kemarin.
Menurut Yunus, PPATK tidak hanya meneliti transaksi milik Malinda, melainkan juga rekening yang menerima aliran dari Malinda. Malinda diduga mengalirkan hasil kejahatannya ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening suaminya. Andhika Gumilang, adik kandungnya yang berinisial V dan iparnya yang berinisial I. Andhika diduga menerima Rp 311 juta, sedangkanV diduga menerima Rp 1,6 miliar dan I menerima Rp 7 miliar,
Kasus Citibank Dibiarkan Begitu Saja
Meskipun telah terbukti berbagai kasus yang terjadi di citybank  tetap menguap menjadi mistery.bahkan kasus Melinda dee,yang telah terbukti  korupsi masih belum menemukan titik terang.
Inong Malinda Dee, pelaku penggelapan dana nasabah sebesar Rp 16,063, mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama 10 tahun. Hal itu diakui Malinda kepada kuasa hukumnya. "Malinda mengaku itu (menampung pencucian uang nasabah). Citibank tahu karena untung," kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4).
Ia menambahkan, selama 10 tahun, para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut.
Sebelumnya Malinda ditangkap polisi karena dilaporkan pihak Citibank yang dirugikan Rp 16,063. Selain Malinda, Dwi, teller dan dua head teller, juga telah dijadikan tersangka meski tidak ditahan.
Selain itu kasus pembunuhan Irzen Octa-pun sampai sekarang belum bisa menyeret Citibank ke pengadilan.Hanya para penagih utang (debt collector) yang saat ini ditangkap polisi dan menunggu proses persidangan.City bank sendiri,masih tenang dan merekrut penagih utang (debt collector).Padahal kasus dan tempat kejadian perkara ada di Citybank.
Sementara itu pihak Citibank Indonesia berjanji akan selalu transparan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bank Indonesia terkait dua masalah besar yang kini membelitnya yakni tewasnya nasabah, Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan relationship manager-nya, Malinda Dee.
Hal tersebut disampaikan Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menanggapi 12 rekomendasi DPR terkait 2 kasus tersebut. Shariq menyampaikannya usai menghadiri hasil keputusan Komisi XI terkait kasus meninggalnya Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Mengenai kasus meninggalnya Irzen Octa, Shariq meminta agar semua pihak meminta menerapkan azas praduga tak bersalah karena penyidikan kepolisian kini masih berlangsung terus. Terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan nasabah Citibank tidak akan kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otoriasasinya.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya

Sanksi untuk Citibank
Bank Indonesia (BI) akhirnya menghukum Citibank Indonesia. Bank asal Amerika Serikat itu terbukti melanggar beberapa ketentuan perbankan, terutama menyangkut manajemen risiko dan tata cara penagihan kartu kredit.Berdasarkan pemeriksaan deputi gubernur  bank Indonesia , Budi Rochadi ditemukan  adanya beberapa pelanggaran ketentuan bank serta kelemahan penerapan manajemen risiko dan sistem penyelenggaraan kartu kredit.
Atas pelanggaran tersebut, BI menjatuhkan tiga sanksi kepada Citibank. Pertama, melarang Citibank untuk menambah nasabah baru layanan prioritas (Citigold) selama satu tahun. Kedua, melarang penerbitan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, melarang penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun.
Selain itu, BI memerintahkan Citibank untuk menonaktifkan pejabat bank yang terlibat Para pejabat itu diminta tidak meninggalkan Indonesia sampai proses selesai. BI juga menginstruksikan Citibank untuk tidak membuka kantor baru selama satu tahun
Bank sentral menghukum Citibank setelah memeriksa kasus pembobolan dana nasabah dan dugaan penganiayaan nasabah kartu kredit Dari hasil pemeriksaan selama dua minggu, Citibank terbukti melanggar ketentuan internal bank dan lemah dalam penerapan manajemen risiko. Hal itu tercermin pada kelemahan sistem dan prosedur (standard operating procedure/ SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
BI juga menemukan pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No ll/ll/PBI/2009 dan SE BI No U/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Penibayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Berdasarkan hasil temuan tersebut Budi mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI pada 6 Mei 2011 memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.
Meski begitu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan, bank sentral tidak melarang orang kaya untuk menjadi nasabah Citibank. Namun, mereka harus mengikuti standar prosedur biasa. "Nasabah premium biasanya mendapat berbagai ke-mudahan seperti tidak harus mengantre. Setelah dibekukannya layanan prioritas, nasabah baru tidak akan mendapatkan kemudahan itu lagi." jelas dia
Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lain, BI akan meninjau ujang sanksi itu dengan potensi yang lebih berat "BI juga meminta kantor pusat Citibank New York untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," jelas Budi Rochadi.
Dia menambahkan, BI menginstruksikan Citibank Indonesia untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko, pengendalian intern, dan melakukan langkah-langkah perbaikan se-suai hasil pemeriksaan. "Hasilnya harus segera disampaikan kepada BI," tandas Budi.
Menurut Budi, BI segera melakukan uji kelayakan (ft and proper test) ulang terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait Uji kelayakan tersebut termasuk untuk Citi Country Officer Citibank Indonesia Shariq Mukhtar. "Proses uji kelayakan ini membutuhkan waktu hingga 40 hari, tetapi kami berharap bisa selesai lebih cepat," tutur dia
Selama masa uji kelayakan tersebut, BI menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. Instruksi pemberhentian juga diberikan untuk pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. "Bagi pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus Citigold dan pegawai di bawahnya yang terlibat langsung, diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya uji kelayakan," kata dia.
Halim Alamsyah mengatakan, keputusan yang dibuat BI dalam kasus Citibank tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. BI juga akan meninjau ulang peraturan-peraturan mengenai perlindungan nasabah dan apabila dirasa ada yang kurang maka akan direvisi.
Corporate Affairs Head Citibank Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan BI. Citibank juga melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi hal-hal yang dianggap penting oleh BI.
Citibank telah merekrut 1.400 karyawan baru untuk proses penagihan internal perusahaan. Perseroan juga terus mengimplementasikan segala tindakan perbaikan yang diperlukan denganberkonsultasi pada regulator.
Dampak kasus Citibank di Indonesia.
Kepercayaan Nasabah Mulai Pudar Pasca Kasus Citibank .Maraknya kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit yang menimpa industri perbankan dalam negeri menimbulkan kekhawatiran kepada nasabah. Kepercayaan nasabah sedikit pudar dengan mulai bertanya-tanya atas keamanan dana mereka di sebuah bank.
Seperti diketahui, berita buruk menimpa salah satu bank asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Citibank. Setelah ditemukan kasus penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar oleh karyawan Citibank Inong Malinda, muncul juga kasus kekerasan oleh debt collector yang menyebakan nyawa hilang. Setelah rentetan kejadian ini terjadi dalam waktu singkat, wajar saja jika kepercayaan nasabah mulai pudar terhadap perbankan dalam negeri.

KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Bank Century
Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pasus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus ini dan apa jabantan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak harus menyalahkan orang – orang yang tidak seharusnya disalahkan. Harusnya pansus juga terbuka dan jujur dalam mengungkapkan masalah Bank Century ini agar semua dapat selesai sesuai dengan kebenaranya.
B.     Citibank
Kasus penggelapan uang nasabah Citibank Indonesia yang dilakukan oleh seorang Senior Relation Manager  Citibank Indonesia, Malinda Dee dengan memperalat seorang teller nya, yakni Dwi merupakan salah satu contoh kejahatan kerah putih di dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen. Menurut sebuah artikel online yang saya baca, dalam sejarah di negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat.
Kasus yang melibatkan Malinda Dee ini merupakan kasus kejahatan kerah putih ( white collar crime ) yang canggih, karena didukung oleh jaringan teknologi yang mutakhir. Selain itu pengawasan Bank Indonesia ( BI ) yang lemah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah juga membuat pembobolan atau penggelapan uang nasabah menjadi mudah terjadi. Hukum tidak lagi menjadi ancaman bagi mereka yang melakukan kejahatan kerah putih termasuk Malinda Dee mungkin salah satunya. Karena selama ini seperti yang kita ketahui,para pelaku pembobol bank maupun pelaku korupsi yang mendapat hukuman penjara bertahun-tahun, tetapi ternyata didalam penjara mereka masih diberikan fasilitas yang nyaman dan mereka tidak mendapat hukuman yang berat. Atau bisa saja dengan membayar beberapa miliar rupiah pada oknum-oknum penegak hukum mereka sudah dapat bebas kembali. Ini membuat para pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan kerah putih sekalipun tidak lagi memperdulikan hukum sehingga kasus seperti pembobolan uang nasabah Citibank tidak mungkin tidak akan terulang lagi.
Oknum pegawai Bank biasanya memanfaatkan kebiasaan para nasabah yang sangat mudah percaya pada pegawai Bank. Jika kasus ini dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah, maka akan membuat para nasabah kehilangan kepercayaan. Hal tersebut akan berdampak negatif pada Bank, salah satunya adalah kebangkrutan. Karena Bank juga akan dikenakan sanksi, seperti yang dialami oleh Citibank. Tidak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini juga dilarang menawarkan kartu kredit.
Pembobolan uang nasabah yang melibatkan Malinda Dee dan teller nya di Citibank sebenarnya bisa saja dicegah. Dimulai dengan memperketat pengawasan internal, untuk mencegah oknum-oknum pegawai bank yang nakal. Untuk memperketat pengawasan tersebut memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus pembobolan uang nasabah. Kemudian dengan memperketat perekrutan Sumber Daya Manusia ( SDM ) perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Dan yang selanjutnya Pemerintah harus mulai memperkuat penegakan hukum, membersihkan aparat atau oknum-oknum penegak hukum yang masih dapat dengan mudah disuap. Lalu memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Atau dengan mengadakan kerjasama dengan para provider seperti Telkomsel, Satelindo dll untuk pengungkapan jaringan melalui mobile phone.

SUMBER



4 comments:

  1. Kabar baik !!!!


    Nama saya Mira Mia, CEO sebuah toko pakaian di Malaysia, saya ingin menceritakan kisah saya kepada dunia dan bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Dangote Loan Company untuk memulai toko pakaian saya, beberapa bulan terakhir saya tidak mempunyai uang atau pekerjaan. membuat uang Untuk memulai sebuah toko pakaian, Jadi saya mulai mencari pinjaman dimana-mana tapi tak ada yang mau membantu bank

    Jadi saya putus asa dan mencari-cari secara online tapi saya tertipu karena biaya pendaftaran, biaya lisensi, biaya asuransi tapi tidak ada pinjaman yang diberikan kepada saya. Saya hampir menyerah tapi saya membaca sebuah artikel yang ditulis oleh seorang wanita tentang bagaimana dia mendapatkannya, jadi saya kenyang.

    Perusahaan pinjaman Dangote memberikan pinjaman 2% dan dapat menawarkan jumlah pinjaman yang Anda inginkan, Dangote Loan Company adalah satu-satunya perusahaan online, sehingga Anda dapat memiliki perubahan cerita.

    Hubungi Dangote Loan company Via emai Dangotegrouploandepartment@gmail.com
    dan saya di: miramia124@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Delete
  2. Assalamualaikum
    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu Iskandar pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM via: {mail: iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}facebook (www.facebook.com/iskandar.lesteri.7)
    Website: (iskandarlestari.wordpress.com)

    ReplyDelete
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea