KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya
sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah saya ini membahas tentang “Kasus
Perbankan yang pernah terjadi di Indonesia”, didalam Makalah ini saya mencoba
menguraikan mengenai masalah kasus pada dunia perbankan yang melibatkan Bank Century
dan Citi Bank.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun
berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta
berbagai bantuan dari berbagai pihak,
akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan penulisan makalah ini
dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Bekasi, 22 Januari 2015
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Masalah
A. Bank Century
Pada tanggal 13
November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana
permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini
hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank
Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century
melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan
fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Selanjutnya pada
tanggal 20 November 2008, Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status
Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani
selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat
untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI)
diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data
per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda
rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan
timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut
bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal
yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk
menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
B. Citibank
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong
Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship
Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan
pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu
dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menerima
aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang
diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management
(SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak
Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang
lainnya yang juga diduga turut mendirikan PT Sarwahita Global Management yakni
Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat
Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri
menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan
tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum
membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank
karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang
kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga
nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli
1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga
tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui
terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan
temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah.
1.2 Rumusan Masalah
A.
Bank
Century
Berdasarkan
apa yang dikemukan didalam latar belakang, rumusan masalah yang akan dibahas
adalah sebagai berikut :
a) Apa
yang sebenarnya sedang dihadapi oleh Bank Century?
b) Mengapa
masalah yang melibatkan Bank Century begitu rumit?
c) Kapan
penyelesaian terhadap Bank Century dilakukan?
d) Siapa
saja yang terkait dalam kasus Bank Century?
e) Dimanakah
letak tanggung jawan pejabat terkait masalah Bank Century?
f) Bagaimana
peran pemerintah dalam menanggapi permasalahan Bank Century?
B.
Citibank
Adapun
rumusan masalah dari Kasus Citibank adalah sebagai berikut :
a) Apa
saja kasus yang melibatkan Citibank?
b) Siapa
saja yang terlibat dalam masalah kasus Citibank?
c) Bagaimana
kelanjutan kasus Citibank?
d) Sanksi
apa yang diberikan kepada Citibank?
e) Apa
dampak dari kasus Citibank terhadap perekonomian Indonesia?
PEMBAHASAN
A.
Bank
Century
a.
Sejarah
Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank
CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank
Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC
berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih
oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Bank Century memiliki kantor pusat BCIC berlokasi
di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta.
Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5
kantor kas. PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai
beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup
kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan
prinsip syariah. Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif
dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada
masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan
harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.
b.
Permasalahan
Bank Century
Permasalahan
yang menimpa Bank Century pertama kali berawal dari setelah dilakukan merger
pada 27 November 2001, pada saat itu rapat dewan Gubernur Bank Indonesia
meyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada
saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan
melawan hukum. Bank Century mulai melakukan transaksi surat – surat berharga (
SBB ) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu terdapat pula SBB berisiko tiggi
sehingga Century wajib membantuk penyisihan penghapusan aktifa produktif ( PPAP
). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat
penarikan dana pihak ketiga besar – besaran yang mengakibatkan bank mengalami
keseratan likuiditas dan telah melanggar kententuan posisi devisa netto ( PDN
). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bias
membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah
kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau dalam penarikan
dana pada Bank Century.
Kemudian
pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank century melaporkan ketidakmampuan
bank dalam melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajaukan
permohanan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite
Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK ). Sebagai pemegang mandate UU, pemerintah
bermaksud untuk mencegah krisis, tapi disisi lain yang dihadapi adalah bank
yang kualitasnya seperti Bank Century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank
Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, mentri
keuangan yang di jabat Sri Mulyani selaku ketua Kominite Stabilitas Sektro
Keuangan ( KSSK ) mengadakan rapat untuk pembahsan nasip bank century, dalam
rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubernur BI yang dijabat oleh Boediono
menyatakna bahwa rasio kecukupan modal atau capital Adequacy Ratio ( CAR ) Bank
Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya
diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin simpanan (
LPS ) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7
triliun. Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) mencurigai adanya dugaan rekayasa
untuk penambahan dana. Pihak pusat melaporkan dan analisis transaksi keuangan (
PPATK ) juga dicurigai berusaha untuk mentup – nutupi data aliran dana
tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, kepala pusat
pelaporan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ).
Kemudian
sebagian besar anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah
satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni hak angket DPR dalam menangani
kasus century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya sidang
paripurna pengesahan hak angket bank century pada tanggal 1 Desember 2009
terhadap usulan penggunaan hak angket yang diusulkan oleh 503 anggota DPR
tersebut akhirnya dishakan dan disetujui. Penggunaan hak angket utntuk
mengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berbeda
di DPR yakni 9 Fraksi.
Fokus
pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank Century antara lain untuk mengetahui
sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang – undangan sampai
akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank
Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia
secara mendadak, keterlibatan Kabareskim Mabes Polri saat itu, Komjen Suasno
Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi
konpirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan
keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembakakan dana talangan
menjadi 6,76 triliun bagi Bank Century ? itulah yang harus di selidiki,
sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang
sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status
pengawasan khusus lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui
sebrapa besar kerugian Negara akibat Bank Century.
Kebijakan
pemerintah “menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapat dijadikan
sebagai objek dari hak angket DPR karena berdamapak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan
keuangan negara. Namun, apakah kebijakan itu benar - benar bertentangan dengan
UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan
hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, panitia hak angket DPR dapat
mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemrintah, tetapi dari
siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai
masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan panitia angket dan
menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk
penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yagn
dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama –
lamanya seratus hari ( pasal 17 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1945 ).
Pengusulan
hak angket Bank Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir
pemerintah. Pemerintah melupakan alamat amanat konstitusi bahwa salah satu
tujuan di bentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti termasuk dalam
pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah
badai krisisi ekonomi dan rentetan bencana alam ang terjadi di hampir seluruh
wilayah RI, pemerintah malah “memanjakan” Bank Century.
Ketika
menjelang babak akhir pembahasan kasus bank century di pansus DPR, Presiden SBY
membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai presiaden ia bertanggung jawab
atas apa yang telah di putuskan oleh bawahanya ( dalam hal ini Boediono dan Sri
Mulyani ). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY
berkata seperti itu, seandainya saja Presiden SBY membuat pernyataan di awal
dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini.Masyarakat
pada umumnya merasa ‘abu – abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui
atau tidak soal bail-out Bank Century mengingat beliau ‘Diam’.
B.
Citibank
a.
Sejarah
Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada tahun1894 Citibank menjadi bank terbesar di Amerika
Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh
dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri.
Pada 1930 Citibank menjadi bank terbesar di dunia dengan
lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First
National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City
Bank pada 1962 dan
menjadi Citibank pada 1976. Citibank
adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller"
manusia dan memberikan akses akun 24-jam.
Citibank sekarang ini adalah konsumen
dan perusahaan bank dari jasa
finansialraksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank
beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400
kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New
York, Chicago, Illinois, Miami, Florida,
danWashington, DC, dan juga di California. Citibank juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan
salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.
Citibank, N.A., Indonesia Branch (“Citibank”)
merupakan cabang dari Citibank, N.A. yang berkantor pusat di New York, U.S.A.
Citigroup Inc. (“Citigroup”) sepenuhnya memiliki Citibank, N.A. City bank
pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1918 melalui perusahaan sebelumnya
yaitu, The International Banking Corporation di Batavia dan Surabaya. Walaupun
cabang tersebut sempat ditutup pada tahun 1920an, Citibank kembali hadir di
Jakarta pada tahun 1968 dan menawarkan berbagai layanan perbankan.
Global Consumer Group merupakan salah
satu bisnis utama di Citibank Indonesia yang mengelola pelayanan keuangan pasar
konsumen. Terdiri dari 4 kelompok bisnis, yaitu Layanan Perbankan (Retail
Banking), Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan – Personal Loan dan Citifinancial.
b.
Permasalahan
Citibank
Tidak ada yang tahu berapa banyak kasus yang telah
terjadi di City bank Indonesia. Hanya saja untuk saat ini telah mencuat 2 kasus
yang telah menghebohkan Indonesia saat ini, yaitu kasus meninggalnya Irzen Octa
dan kasus korupsi Inong Melinda Dee.
Kematian nasabah City Bank
Polisi Beber Kasus Kematian Nasabah Citibank Sekjen
Partai Pemersatu Bangsa meninggal setelah dianiaya penagih kartu kredit Polres
Jakarta Selatan akan mengungkap hasil pengembangan dan kronologis kasus dugaan
penganiayaan penagih (debt collector) kartu kredit Citibank yang berujung
tewasnya nasabah Irzen Octa, 50 tahun, yang juga Sekretaris Jenderal Partai
Pemersatu Bangsa (PPB), hari ini. "Kami akan dijelaskan soal kasus
ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun
Komisaris Besar Polisi, Budi Irawan, di Jakarta.
Saat ini berkas-berkas kasus yang terjadi di halaman
Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa 29 Maret 2011 itu,
sudah disiapkan. Irzen meninggal setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit
yang membe ngkak hingga Rp100 juta. Padahal, tagihan kartu kreditnya semula
hanya Rp48 juta. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian
penagihan.
Pihak manajemen Citibank telah menyerahkan
penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Polisi sedang melakukan
penyelidikan terhadap kasus ini dan akan tidak pantas bagi kami untuk
memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," kata Country Corporate
Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, Citibank merupakan perusahaan yang
memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan
utang. Menurut Ditta, seluruh karyawan agency yang mewakili Citibank dituntut
untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah. "Termasuk tidak
menggunakan segala bentuk ancaman," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memastikan, pihaknya akan memantau sidang
kasus kematian Irzen Octa. "Kita punya kewenangan itu, agar hak-hak korban
bisa terpenuhi, karena korban masih mempunyai istri dan anak," kata Ifdhal
di Jakarta, Jumat (6/5).
Komnas juga akan meminta kepolisian melakukan
penyelidikan secara komprehensif, sebab Komnas tidak memiliki kewenangan
memanggil dan meminta keteranganpolisi maupun pihak Citibank. Komnas berharap
kepolisian tidak hanya fokus pada debt collector semata, tetapi juga harus
minta pertanggungjawaban Citibank. "Alasannya, karena Citibank merupakan
tempat peristiwanya terjadi," jelas Ifdhal.
Kasus korupsi karyawan City Bank
Bank Indonesia terus melanjutkan pemeriksaan kasus
perkara pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawan bank itu sendiri, Inong
Malinda Dee. Kini, bank sentral sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan
dan kepatutan atau fit and proper test terhadap manajemen Citibank.
Nanti, hasilfit and proper test itu akan menentukan nasib karier
masing-masing bankir tersebut.
Ada enam pejabat dan satu mantan direksi Citibank
Indonesia yang menjalani pemeriksaan dan fit and proper test. Keenam orang
itu adalah Shariq Mukhtar, Chief Country Officer Citibank Indonesia, Senior
Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Manajer
Cabang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citibank Landmark. Sementara mantan bankir
Citibank adalah Mirah Wiryoatmodjo, mantan Direktur Kepatuhan yang saat ini
menjadi Direktur Kepatuhan Bank Permata.
Hasil fit and proper test itu bakal
menentukan nasib bankir-bankir tersebut. Bila mereka tidak lolos fit and
proper test, sudah pasti BI akan mencabut izin para bankir itu menduduki kursi
manajemen di perbankan. Dengan kata lain, para bankir itu harus menanggalkan
jabatan mereka saat ini.
Langkah BI ini sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(fit and proper test).Beleid itu menyebutkan, penilaian kemampuan dan
kepatutan bertujuan untuk menilai bahwa calon direksi memenuhi persyaratan
integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
BI melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
meliputi penelitian administratif dan wawancara. Jika calon pengurus bank belum
mendapat persetujuan BI, ia dilarang melakukan tugas sebagai direksi atau
komisaris dalam operasional bank dan atau kegiatan lain yang mempunyai pengaruh
signifikan terhadap kebijakan dan kondisi keuangan bank.
BI menggelar fit and proper test ini sejak
Senin (9/5/2011). Bank sentral menargetkan, pemeriksaan selama 40 hari. Dengan
demikian, bank sentral masih memiliki waktu hingga Jumat (17/6/2011) untuk
mengeluarkan keputusan tersebut.
Sementara itu. Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK) menemukan puluhan aliran uang mencurigakan dari rekening tersangka
penggelapan dana nasabah Citibank itu. PPATK telah menelusuri 10 bank dan dua
perusahaan asuransi yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan
Malinda. "Ada 36 atau 42 transaksi yang mencurigakan," kata Kepala
PPATK Yunus Husein, kemarin.
Menurut Yunus, PPATK tidak hanya meneliti transaksi
milik Malinda, melainkan juga rekening yang menerima aliran dari Malinda.
Malinda diduga mengalirkan hasil kejahatannya ke sejumlah rekening, termasuk ke
rekening suaminya. Andhika Gumilang, adik kandungnya yang berinisial V dan
iparnya yang berinisial I. Andhika diduga menerima Rp 311 juta, sedangkanV
diduga menerima Rp 1,6 miliar dan I menerima Rp 7 miliar,
Kasus Citibank Dibiarkan Begitu Saja
Meskipun telah terbukti berbagai kasus yang terjadi
di citybank tetap menguap menjadi mistery.bahkan kasus Melinda dee,yang
telah terbukti korupsi masih belum menemukan titik terang.
Inong Malinda Dee, pelaku penggelapan dana nasabah
sebesar Rp 16,063, mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang
nasabah Malinda selama 10 tahun. Hal itu diakui Malinda kepada kuasa hukumnya.
"Malinda mengaku itu (menampung pencucian uang nasabah). Citibank tahu
karena untung," kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Indra
Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4).
Ia menambahkan, selama 10 tahun, para atasan Malinda
di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda
terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah
untuk mencuci uang tabungan tersebut.
Sebelumnya Malinda ditangkap polisi karena
dilaporkan pihak Citibank yang dirugikan Rp 16,063. Selain Malinda, Dwi, teller
dan dua head teller, juga telah dijadikan tersangka meski tidak ditahan.
Selain itu kasus pembunuhan Irzen Octa-pun sampai sekarang
belum bisa menyeret Citibank ke pengadilan.Hanya para penagih utang (debt
collector) yang saat ini ditangkap polisi dan menunggu proses persidangan.City
bank sendiri,masih tenang dan merekrut penagih utang (debt collector).Padahal
kasus dan tempat kejadian perkara ada di Citybank.
Sementara itu pihak Citibank Indonesia berjanji akan
selalu transparan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bank Indonesia
terkait dua masalah besar yang kini membelitnya yakni tewasnya nasabah, Irzen
Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan relationship manager-nya, Malinda
Dee.
Hal tersebut disampaikan Citi Country Officer (CCO)
Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menanggapi 12 rekomendasi DPR terkait 2 kasus tersebut. Shariq menyampaikannya
usai menghadiri hasil keputusan Komisi XI terkait kasus meninggalnya Irzen Octa
dan pembobolan dana nasabah di DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Mengenai kasus meninggalnya Irzen Octa, Shariq
meminta agar semua pihak meminta menerapkan azas praduga tak bersalah karena
penyidikan kepolisian kini masih berlangsung terus. Terkait kasus penggelapan
dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan nasabah Citibank tidak akan
kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otoriasasinya.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank
membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang
menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong
Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani
nasabah-nasabah kaya
Sanksi untuk Citibank
Bank Indonesia (BI) akhirnya menghukum Citibank
Indonesia. Bank asal Amerika Serikat itu terbukti melanggar beberapa ketentuan
perbankan, terutama menyangkut manajemen risiko dan tata cara penagihan kartu
kredit.Berdasarkan pemeriksaan deputi gubernur bank Indonesia , Budi
Rochadi ditemukan adanya beberapa pelanggaran ketentuan bank serta
kelemahan penerapan manajemen risiko dan sistem penyelenggaraan kartu kredit.
Atas pelanggaran tersebut, BI menjatuhkan tiga
sanksi kepada Citibank. Pertama, melarang Citibank untuk menambah nasabah baru
layanan prioritas (Citigold) selama satu tahun. Kedua, melarang penerbitan
kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, melarang penggunaan jasa penagihan
pihak ketiga selama dua tahun.
Selain itu, BI memerintahkan Citibank untuk
menonaktifkan pejabat bank yang terlibat Para pejabat itu diminta tidak
meninggalkan Indonesia sampai proses selesai. BI juga menginstruksikan Citibank
untuk tidak membuka kantor baru selama satu tahun
Bank sentral menghukum Citibank setelah memeriksa
kasus pembobolan dana nasabah dan dugaan penganiayaan nasabah kartu kredit Dari
hasil pemeriksaan selama dua minggu, Citibank terbukti melanggar ketentuan
internal bank dan lemah dalam penerapan manajemen risiko. Hal itu tercermin
pada kelemahan sistem dan prosedur (standard operating procedure/ SOP) dan
pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No 11/25/PBI/2009 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
BI juga menemukan pelanggaran dan kelemahan dalam
sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No
ll/ll/PBI/2009 dan SE BI No U/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat
Penibayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Berdasarkan hasil temuan tersebut
Budi mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI pada 6 Mei 2011 memutuskan untuk
menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.
Meski begitu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah
menjelaskan, bank sentral tidak melarang orang kaya untuk menjadi nasabah
Citibank. Namun, mereka harus mengikuti standar prosedur biasa. "Nasabah
premium biasanya mendapat berbagai ke-mudahan seperti tidak harus mengantre.
Setelah dibekukannya layanan prioritas, nasabah baru tidak akan mendapatkan
kemudahan itu lagi." jelas dia
Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang
lain, BI akan meninjau ujang sanksi itu dengan potensi yang lebih berat
"BI juga meminta kantor pusat Citibank New York untuk melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," jelas
Budi Rochadi.
Dia menambahkan, BI menginstruksikan Citibank
Indonesia untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko, pengendalian
intern, dan melakukan langkah-langkah perbaikan se-suai hasil pemeriksaan.
"Hasilnya harus segera disampaikan kepada BI," tandas Budi.
Menurut Budi, BI segera melakukan uji kelayakan (ft
and proper test) ulang terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang
terkait Uji kelayakan tersebut termasuk untuk Citi Country Officer Citibank
Indonesia Shariq Mukhtar. "Proses uji kelayakan ini membutuhkan waktu
hingga 40 hari, tetapi kami berharap bisa selesai lebih cepat," tutur dia
Selama masa uji kelayakan tersebut, BI
menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang
terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. Instruksi
pemberhentian juga diberikan untuk pegawai di bawah pejabat eksekutif yang
terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
"Bagi pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus Citigold dan pegawai di
bawahnya yang terlibat langsung, diinstruksikan untuk tidak meninggalkan
Indonesia sampai dengan selesainya uji kelayakan," kata dia.
Halim Alamsyah mengatakan, keputusan yang dibuat BI
dalam kasus Citibank tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi
kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara
keseluruhan. BI juga akan meninjau ulang peraturan-peraturan mengenai
perlindungan nasabah dan apabila dirasa ada yang kurang maka akan direvisi.
Corporate Affairs Head Citibank Indonesia Ditta
Amahorseya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan BI.
Citibank juga melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi
hal-hal yang dianggap penting oleh BI.
Citibank telah merekrut 1.400 karyawan baru untuk
proses penagihan internal perusahaan. Perseroan juga terus mengimplementasikan
segala tindakan perbaikan yang diperlukan denganberkonsultasi pada regulator.
Dampak kasus Citibank di Indonesia.
Kepercayaan Nasabah Mulai Pudar Pasca Kasus
Citibank .Maraknya kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah
kartu kredit yang menimpa industri perbankan dalam negeri menimbulkan
kekhawatiran kepada nasabah. Kepercayaan nasabah sedikit pudar dengan mulai
bertanya-tanya atas keamanan dana mereka di sebuah bank.
Seperti diketahui, berita buruk menimpa salah satu
bank asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Citibank. Setelah ditemukan
kasus penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar oleh karyawan Citibank Inong
Malinda, muncul juga kasus kekerasan oleh debt collector yang menyebakan nyawa
hilang. Setelah rentetan kejadian ini terjadi dalam waktu singkat, wajar saja
jika kepercayaan nasabah mulai pudar terhadap perbankan dalam negeri.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Bank
Century
Saya
selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir belum
menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai
dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang
berjalan saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya mengeluarkan hak
angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis
global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap
se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang
ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan
sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pasus
sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan
terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk
mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
Masyarakat
sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan yang tak berkesudahan ini,
masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya
untuk pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah
terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan
karena kasus ini dan apa jabantan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu
dan tidak harus menyalahkan orang – orang yang tidak seharusnya disalahkan.
Harusnya pansus juga terbuka dan jujur dalam mengungkapkan masalah Bank Century
ini agar semua dapat selesai sesuai dengan kebenaranya.
B.
Citibank
Kasus penggelapan uang nasabah Citibank
Indonesia yang dilakukan oleh seorang Senior Relation Manager Citibank
Indonesia, Malinda Dee dengan memperalat seorang teller nya, yakni
Dwi merupakan salah satu contoh kejahatan kerah putih di dunia perbankan. Model
kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia
moderen. Menurut sebuah artikel online yang saya baca, dalam sejarah di
negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Karena pelaku
kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga
keuangan dan para pejabat.
Kasus yang melibatkan Malinda Dee ini
merupakan kasus kejahatan kerah putih ( white collar crime ) yang canggih,
karena didukung oleh jaringan teknologi yang mutakhir. Selain itu pengawasan Bank
Indonesia ( BI ) yang lemah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia ( SDM )
dalam mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah juga membuat
pembobolan atau penggelapan uang nasabah menjadi mudah terjadi. Hukum tidak
lagi menjadi ancaman bagi mereka yang melakukan kejahatan kerah putih termasuk
Malinda Dee mungkin salah satunya. Karena selama ini seperti yang kita
ketahui,para pelaku pembobol bank maupun pelaku korupsi yang mendapat hukuman
penjara bertahun-tahun, tetapi ternyata didalam penjara mereka masih diberikan
fasilitas yang nyaman dan mereka tidak mendapat hukuman yang berat. Atau bisa
saja dengan membayar beberapa miliar rupiah pada oknum-oknum penegak hukum
mereka sudah dapat bebas kembali. Ini membuat para pelaku kejahatan korupsi dan
kejahatan kerah putih sekalipun tidak lagi memperdulikan hukum sehingga kasus
seperti pembobolan uang nasabah Citibank tidak mungkin tidak akan terulang
lagi.
Oknum pegawai Bank biasanya memanfaatkan
kebiasaan para nasabah yang sangat mudah percaya pada pegawai Bank. Jika kasus
ini dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah, maka
akan membuat para nasabah kehilangan kepercayaan. Hal tersebut akan berdampak
negatif pada Bank, salah satunya adalah kebangkrutan. Karena Bank juga akan
dikenakan sanksi, seperti yang dialami oleh Citibank. Tidak boleh menambah
nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini juga dilarang menawarkan kartu
kredit.
Pembobolan uang nasabah yang melibatkan
Malinda Dee dan teller nya di Citibank sebenarnya bisa saja dicegah.
Dimulai dengan memperketat pengawasan internal, untuk mencegah oknum-oknum
pegawai bank yang nakal. Untuk memperketat pengawasan tersebut memang
membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi diharapkan dapat meminimalisir
terjadinya kasus pembobolan uang nasabah. Kemudian dengan memperketat
perekrutan Sumber Daya Manusia ( SDM ) perbankan sehingga yang diterima
benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan
knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan
komitmen tinggi pada profesi bankir. Dan yang selanjutnya Pemerintah harus
mulai memperkuat penegakan hukum, membersihkan aparat atau oknum-oknum penegak
hukum yang masih dapat dengan mudah disuap. Lalu memperbaiki dua kelemahan mendasar
BI yaitu pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki
karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Atau dengan
mengadakan kerjasama dengan para provider seperti Telkomsel, Satelindo dll
untuk pengungkapan jaringan melalui mobile phone.
SUMBER
Kabar baik !!!!
ReplyDeleteNama saya Mira Mia, CEO sebuah toko pakaian di Malaysia, saya ingin menceritakan kisah saya kepada dunia dan bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Dangote Loan Company untuk memulai toko pakaian saya, beberapa bulan terakhir saya tidak mempunyai uang atau pekerjaan. membuat uang Untuk memulai sebuah toko pakaian, Jadi saya mulai mencari pinjaman dimana-mana tapi tak ada yang mau membantu bank
Jadi saya putus asa dan mencari-cari secara online tapi saya tertipu karena biaya pendaftaran, biaya lisensi, biaya asuransi tapi tidak ada pinjaman yang diberikan kepada saya. Saya hampir menyerah tapi saya membaca sebuah artikel yang ditulis oleh seorang wanita tentang bagaimana dia mendapatkannya, jadi saya kenyang.
Perusahaan pinjaman Dangote memberikan pinjaman 2% dan dapat menawarkan jumlah pinjaman yang Anda inginkan, Dangote Loan Company adalah satu-satunya perusahaan online, sehingga Anda dapat memiliki perubahan cerita.
Hubungi Dangote Loan company Via emai Dangotegrouploandepartment@gmail.com
dan saya di: miramia124@gmail.com
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
DeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Assalamualaikum
ReplyDeleteNama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu Iskandar pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM via: {mail: iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}facebook (www.facebook.com/iskandar.lesteri.7)
Website: (iskandarlestari.wordpress.com)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....