Saturday, April 25, 2015

Materi Ujian Utama Perpajakan Universitas Gunadarma

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:22 AM
Saya merangkum materi ini dari website elearning gunadarma. InsyaAllah rangkuman ini cukup lengkap. Selain baca rangkuman ini juga jangan lupa baca soal-soal tahun lalu ya, Alhamdulillah dengan menghapal materi dibawah ini nilai perpajakan saya A. Mohon dikoreksi, maaf jika ada kesalahan. Terima Kasih. Semoga membantu ^^



DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari wajib pajak untuk pembangunan negara tanpa balas jasa langsung, dan sifatnya dapat dipaksakan
Pajak terutang vs Utang pajak : Pajak yang terutang adalah pajak yang terutang pada masa pajak menurut ketentuan perundang2an, sedangkan utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminitrasi berupa denda.
Fungsi pajak :
1.       Fungsi Anggaran (budgetair) : pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah
2.       Fungsi Redistribusi : pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional dengan tujuan membuka kesempatan kerja demi meningkatkan pendapatan masyarakat
3.       Fungsi Regulerend : alat untuk mengatur/ melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh : pajak barang mewah yang tinggi
4.       Fungsi Stabilitas : penerimaan negara yang digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Contohnya : stabilitas harga untuk menekan inflasi dengan mengatur peredaran uang melalui pajak
Jenis – jenis pajak :
A.      Berdasarkan pihak yang menanggung : langsung (ditanggung sendiri dan tidak dapat dialihkan ; PPh dan PBB), dan pajak tidak langsung (dapat dialihkan kepada orang lain ; pajak penjualan, PPN, bea materai dan cukai, dan PPnBM)
B.      Berdasarkan pihak yang memungut : daerah (dipungut oleh pemerintah daerah ; reklame, PKB, PBB, dan iuran retribusi), dan negara/ pusat (dipungut oleh pemerintah pusat ; PPh, PPN, PPn, dan bea materai)
C.      Berdasarkan sifatnya : subjektif (pajak yang memperhatikan keadaan wajib pajak yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak ; PPh), dan objektif (tanpa memperhatikan wajib pajak ; PPN, PBB, dan PPNBM)
Syarat pemungutan pajak :
-          Pemungutan pajak harus adil
-          Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
-          Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
-          Pemungutan pajak harus efisien
-          Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Asas pengenaan pajak : asas yang digunakan indonesia adalah asas domisili dan asas sumber
1.       Asas domisili/ kependudukan : negara mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara tsb
2.       Asas kebangsaan : landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan seseorang atau badan ybs
3.       Asas sumber : negara mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan apabila mereka memperoleh penghasilan dari sumber yang ada di negara tsb
3 macam stelsel pajak :
1.       Stelsel Anggapan : dilakukan pada awal tahun pajak (voor heffing), besarnya pajak belum tentu sama dengan pajak terutang yang sesungguhnya sehingga dapat merugikan negara namun pendapatan pajak dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
2.       Stelsel Campuran : pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya
3.       Stelsel Riil/ nyata : dilakukan pada akhir tahun pajak (naheffing) setelah penghasilan yang sesungguhnya telah diketahio, pajak yang dikenakan lebih realistis sesuai pajak yang terutang.

Jenis – jenis tarif pajak :
1.       Advalorem : tarif dengan persentase tertentu pada harga atau nilai suatu barang
2.       Degresif : kenaikan persentase tarif pajak semakin rendah meski dasar pengenaan pajak semakin meningkat
3.       Proporsional : tarif dgn persentase yg tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Co: PPN
4.       Tarif Progresif : tarif pajak semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Co : PPh
5.       Tarif Regresif : tarif yang akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan
6.       Tarif Spesifik : tarif dengan jumlah tertentu atas suatu barang atau suatu satuan jenis barang tertentu
7.       Tarif Tetap : tarifnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Co : bea materai
Sistem pemungutan pajak :
1.       Official Assessment System : memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, wajib pajak bersifat pasif, dan utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus. Contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah PBB
2.       Self Assessment System : memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang, dan peran fiscus hanya mengawasi tanpa ikut campur
3.       With Holding System : memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
Timbulnya hutang pajak :
1.       Ajaran Formil : utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak dari pemerintah
2.       Ajaran Materiil : utang pajak timbul karena UU dan sebab2 yang mengakibatkan utang pajak. Contoh : mendirikan bangunan, impor/ekspor, memiliki kendaran, dan mendapat hadiah undian
Saat hapusnya hutang pajak :
1.       Daluwarsa : daluwarsa penagihan telah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak
2.       Kompensasi : terjadi apabila wajib pajak memiliki tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak
3.       Pembayaran : utang pajak hilang karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara
4.       Pembebasan : pembebasan pajak terhadap sanksi administrasi karena atas permohonan wajib pajak dapat menghapuskan sanksi administrasi
5.       Penghapusan : disebabkan karena WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan, WP tidak mempunyai kekayaan yang dibuktikan oleh pemerintah, dan sebab lainnya (Force Majeur)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan perundang – undangan perpajakan yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UU No.6 tahun 1983 à UU No.9 tahun 1994 à UU No.16 tahun 2000 à UU No.28 tahun 2007
Sistem Self Assessment System : menghitung sendiri, membayar, dan melaporkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak
Sanksi – sanksi dalam perpajakan : besar sanksi administrasi adalah 2% per bulan
Prosedur pembayaran pajak : pembayaran dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat – Surat dalam pajak :
1.       SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) : surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang sebenarnya terutang
2.       SSP (Surat Setoran Pajak) : surat untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang. SSP adalah formulir yang digunakan untuk membayar pajak dan bukti pembayaran pajak
3.       STP (Surat Tagihan Pajak) : surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi karena PPh dalam tahun berjalan atau kurang bayar, kekurangan bayar, WP dikenai sanksi adm, dll
4.       SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) : surat kepala kantor PBB atas pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak
5.       SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) : surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adm, dan jumlah yang masih harus dibayar
6.       SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ) : surat yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan, merupakan koreksi dari SKPKB
7.       SKPLB (surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) : surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
8.       SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) : surat yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya denganjumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
PAJAK PENGHASILAN
Subyek pajak penghasilan : orang pribadi (bertempat tinggal di Indonesia 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang berniat ntuk bertempat tinggal di Indonesia ; subjek pajak luar negeri orang pribadi yang tidak berada atau bertempat tinggal di indonesia atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesuatuan, badan (badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia), Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Yang tidak termasuk subjek pajak :
-          Kantor perwakilan negara asing
-          Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, pejabat perwakilan organisasi Internasional, dan pejabat asing dengan syarat tidak mendapatkan penghasilan lain yang berasal dari Indonesia dan negara ybs memberikan perlakuan tibal balik)
Obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan
Tarif pajak penghasilan :
STATUS WP
TK/K/0
TK/K/1
TK/K/2
TK/K/3
Laki2 TK atau Wanita K/TK
Rp 24.300.000
Rp 26.325.000
Rp 28.350.000
Rp 30.375.000
Laki2 K dan Istri tidak bekerja
Rp 25.325.000
Rp 28.350.000
Rp 30.375.000
Rp 32.400.000
Laki2 K dan Istri bekerja
Rp 50.625.000
Rp 52.650.000
Rp 54.675.000
Rp 56.700.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diperoleh WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan
Subjek PPh 21 adalah pegawai, pensiunan, bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan, dan peserta kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Objek PPh 21 adalah gaji, upah, honor, tunjangan, uang pensiun, uang pesangon, komisi, fee, uang rapat, uang hadiah, uang saku dll
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN 24
Pajak PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh instansi atau lembaga pemerintah/negara, badan pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan bidang impor/ekspor/bidang lainnya, dan WP yang melakukan penjualan barang sangat mewah
Subyek PPh 22 adalah importir yang melakuka impoor barang. Subyek pemungutnya adalah Bank devis dan DJBC
Obyek PPh 22 adalah impor barang, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendaharawan pemerintah/BUMN dan BUMD, penjualan hasil produksi oleh badan usaha dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, pembelian bahan untuk keperluan industri/ekspor industri, dan eksportir dalam sektor perhutanan/perkebunan/pertanian/perikanan
Pajak PPh 24 adalah pajak luar negeri yang dibayar diluar negeri dan dapat dikreditkan di Indonesia
Subyek PPh 24 adalah WP dalam negeri terutang pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
Obyek PPh 24 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
Mekanisme kredit pajak luar negeri yaitu :
-          dilakukan dalam tahun pajak digabungkan dengan penghasilan di Indonesia
-          Apabila penghasilan dari beberapa negara maka perhitungan dilakukan di masing2 negara
-          Apabila PPh yang dibayar melebihi yang dapat dikreditkan maka kelebihan tsb tidak dapat diperhitungkan ditahun berikutnya, tidak dapat direstitusi, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya
-          Untuk melaksanakan pengkreditan, WP menyampaikan permohonan bersamaan dengan SPT tahunan PPh
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN 26
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, jasa, atau hadiah dan penghargaan
Subyek PPh 23 adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Obyek PPh 23 adalah dividen, hadiah dan penghargaan, imbalan jasa, tetapi tidak berlaku unutk jasa katering
Tarif PPh 23 adalah 2% untuk jasa, 15% untuk dividen dan hadiah
PPh 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Obyek PPh 26 adalah dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan, hadiah, premi swap, keuntungan pembebasan utang, penghasilan dari penjualan harta, dan premi2 lainnya
Tarif PPh 26 adalah 20%
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
UU No.7 tahun 1983 à UU No.17 tahun 2000 tentang PPh
PPh 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran untuk meringankan beban WP
Subyek PPh 25 adalah WP orang pribadi pengusaha tertentu dan WP orang pribadi selain pengusaha tertentu
Tarif PPh 25 adalah 5% (Rp 50juta), 15% (Rp 50jt – Rp 250jt), 25% (Rp 250jt – Rp 500jt), dan 30% (>Rp 500jt)
PPh final adalah pajak atas penghasilan tertentu dimana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan atau penyetoran oleh WP yang bersangkutan
PPN DAN PPnBM
UU No.8 tahun 1983 à UU No.18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen
Karakteristik PPN :
-          Merupakan pajak tidak langsung : yang membayar PPN adalah pembeli yang dibayarkan melalui penjual
-          Multistage : pajak dikenakan ditiap rantai jalur produksi dan distribusi dari pabrikan
-          Merupakan pajak objektif : tanpa melihat kondisi subjek pajak
-          Bersifat netral : dikenakan pada barang dan jasa
-          Menghindari pengenaan pajak berganda
-          Dipungut menggunakan faktur pajak
-          Dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri
-          Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung : memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran
Obyek PPN
Pengecualian obyek PPN yaitu pada barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, dan makanan atau minuman yang disajikan ditempat maupun yang tidak, jasa pelayanan kesehatan medis ; sosial ; pengiriman surat dengan perangko ; keuangan ; pendidikan ; asuransi ; keadamaan ; angkutan umum ; tenaga kerja ; kesenian dan hiburan ; penyiaran yang tidak bersifat iklan ; perhotelan ; pemerintahan ; parkir ; telepon umum dengan uang logam ; pengiriman uang melalui wesel pos
PPnBM adalah pungutan tambahan disamping PPN yang hanya dilakukan satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang mewah
Perbedaan PPN dan PPnBM : PPN tarif pajak 5% - 15% sedangkan PPnBM 10% - 20%
Yang termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang/ jasa kena pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak :
-          Melaporkan usahanya, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
-          Pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak atau tidak
-          Apabila dalam satu bulan/ tahun penghasilan bruto perngusaha melawati batasan pengusaha kecil maka pengusaha tsb harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat2nya akhit bulan berikutnya
-          Apabila dalam satu tahun penghasilan bruto usaha tidak melebihi batasan pengusaha kecil makan PKP ybs dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Batasan pengusaha yang termasuk Pengusaha Kecil adalah pengusaha kecil yang omzetnya Rp 4,8 miliar pertahun
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Undang Undang nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atau memperoleh manfaatnya. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak yaitu 20% dari NJOP jika <Rp 1M atau 40% jika >1M
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH/ BANGUNAN DAN BEA MATERAI
UU No 20 tahun 2000 à UU No.21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan
Objek BPHTB adalah pemindahan hak jual beli ; tukar menukar ; hibah ; waris ; pemasukan dalam badan hukum ; pemisahan hak ; lelang ; penggabungan usaha ; peleburan usaha ; pemekaran usaha ; dan hadiah
Bea materai adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut UU materai menjadi objek Bea Materai
Subyek Bea Materai
Obyek Bea Materai adalah surt perjanjian yang digunakan sebagai pembuktian atas perbuataan ; kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, akta notaris termasuk salinannya ; akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah ; surat yang memuat jumlah uang ; surat berharga
Cara Pelunasan Bea Materai :
1.       Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan Materai Tempel
2.       Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan Kertas Materai
3.       Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan
4.       Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
5.       Tata cara Pelunasan Bea Materai dengan Teknologi Percetakan







0 comments:

Post a Comment

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea