Saya merangkum materi ini dari website elearning gunadarma. InsyaAllah rangkuman ini cukup lengkap. Selain baca rangkuman ini juga jangan lupa baca soal-soal tahun lalu ya, Alhamdulillah dengan menghapal materi dibawah ini nilai perpajakan saya A. Mohon dikoreksi, maaf jika ada kesalahan. Terima Kasih. Semoga membantu ^^
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Pajak
adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari wajib pajak untuk
pembangunan negara tanpa balas jasa langsung, dan sifatnya dapat dipaksakan
Pajak
terutang vs Utang pajak : Pajak yang terutang adalah pajak yang terutang pada
masa pajak menurut ketentuan perundang2an, sedangkan utang pajak adalah pajak
yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminitrasi berupa denda.
Fungsi
pajak :
1. Fungsi
Anggaran (budgetair) : pajak sebagai
sumber dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah
2. Fungsi
Redistribusi : pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan
nasional dengan tujuan membuka kesempatan kerja demi meningkatkan pendapatan
masyarakat
3. Fungsi
Regulerend : alat untuk mengatur/ melaksanakan kebijakan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi. Contoh : pajak barang mewah yang tinggi
4. Fungsi
Stabilitas : penerimaan negara yang digunakan untuk menjalankan kebijakan
pemerintah. Contohnya : stabilitas harga untuk menekan inflasi dengan mengatur
peredaran uang melalui pajak
Jenis
– jenis pajak :
A. Berdasarkan
pihak yang menanggung : langsung (ditanggung sendiri dan tidak dapat dialihkan
; PPh dan PBB), dan pajak tidak langsung (dapat dialihkan kepada orang lain ;
pajak penjualan, PPN, bea materai dan cukai, dan PPnBM)
B. Berdasarkan
pihak yang memungut : daerah (dipungut oleh pemerintah daerah ; reklame, PKB,
PBB, dan iuran retribusi), dan negara/ pusat (dipungut oleh pemerintah pusat ;
PPh, PPN, PPn, dan bea materai)
C. Berdasarkan
sifatnya : subjektif (pajak yang memperhatikan keadaan wajib pajak yang
berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak ; PPh), dan objektif (tanpa
memperhatikan wajib pajak ; PPN, PBB, dan PPNBM)
Syarat
pemungutan pajak :
-
Pemungutan pajak harus adil
-
Pengaturan pajak harus
berdasarkan UU
-
Pungutan pajak tidak mengganggu
perekonomian
-
Pemungutan pajak harus efisien
-
Sistem pemungutan pajak harus
sederhana
Asas
pengenaan pajak : asas yang digunakan indonesia adalah asas domisili dan asas
sumber
1. Asas
domisili/ kependudukan : negara mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang
diterima oleh orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara tsb
2. Asas
kebangsaan : landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan seseorang
atau badan ybs
3. Asas
sumber : negara mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima orang
pribadi atau badan apabila mereka memperoleh penghasilan dari sumber yang ada
di negara tsb
3
macam stelsel pajak :
1. Stelsel
Anggapan : dilakukan pada awal tahun pajak (voor
heffing), besarnya pajak belum tentu sama dengan pajak terutang yang
sesungguhnya sehingga dapat merugikan negara namun pendapatan pajak dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
2. Stelsel
Campuran : pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya
3. Stelsel
Riil/ nyata : dilakukan pada akhir tahun pajak (naheffing) setelah penghasilan yang sesungguhnya telah diketahio,
pajak yang dikenakan lebih realistis sesuai pajak yang terutang.
Jenis
– jenis tarif pajak :
1. Advalorem
: tarif dengan persentase tertentu pada harga atau nilai suatu barang
2. Degresif
: kenaikan persentase tarif pajak semakin rendah meski dasar pengenaan pajak
semakin meningkat
3. Proporsional
: tarif dgn persentase yg tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan
pajak. Co: PPN
4. Tarif
Progresif : tarif pajak semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan
pajak. Co : PPh
5. Tarif
Regresif : tarif yang akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan
6. Tarif
Spesifik : tarif dengan jumlah tertentu atas suatu barang atau suatu satuan
jenis barang tertentu
7. Tarif
Tetap : tarifnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajak. Co : bea materai
Sistem
pemungutan pajak :
1. Official
Assessment System : memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, wajib pajak bersifat pasif, dan
utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus. Contoh pajak yang masih
menggunakan sistem ini adalah PBB
2. Self
Assessment System : memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan
sendiri besarnya pajak yang terutang, dan peran fiscus hanya mengawasi tanpa ikut campur
3. With
Holding System : memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh wajib pajak
Timbulnya
hutang pajak :
1. Ajaran
Formil : utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak dari pemerintah
2. Ajaran
Materiil : utang pajak timbul karena UU dan sebab2 yang mengakibatkan utang
pajak. Contoh : mendirikan bangunan, impor/ekspor, memiliki kendaran, dan
mendapat hadiah undian
Saat
hapusnya hutang pajak :
1. Daluwarsa
: daluwarsa penagihan telah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak
2. Kompensasi
: terjadi apabila wajib pajak memiliki tagihan berupa kelebihan pembayaran
pajak
3. Pembayaran
: utang pajak hilang karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara
4. Pembebasan
: pembebasan pajak terhadap sanksi administrasi karena atas permohonan wajib
pajak dapat menghapuskan sanksi administrasi
5. Penghapusan
: disebabkan karena WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan, WP
tidak mempunyai kekayaan yang dibuktikan oleh pemerintah, dan sebab lainnya (Force Majeur)
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan perundang – undangan perpajakan yang
mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah UU No.6 tahun 1983 à
UU No.9 tahun 1994 à UU
No.16 tahun 2000 à UU No.28 tahun 2007
Sistem Self Assessment System : menghitung sendiri,
membayar, dan melaporkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak
Sanksi – sanksi dalam perpajakan : besar sanksi
administrasi adalah 2% per bulan
Prosedur pembayaran pajak : pembayaran dilakukan
dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan dengan Surat Pemberitahuan
(SPT)
Surat – Surat dalam pajak :
1. SPT
(Surat Pemberitahuan Pajak) : surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan
atau pembayaran pajak yang sebenarnya terutang
2. SSP
(Surat Setoran Pajak) : surat untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak
yang terutang. SSP adalah formulir yang digunakan untuk membayar pajak dan
bukti pembayaran pajak
3. STP
(Surat Tagihan Pajak) : surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi
administrasi karena PPh dalam tahun berjalan atau kurang bayar, kekurangan
bayar, WP dikenai sanksi adm, dll
4. SPPT
(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) : surat kepala kantor PBB atas pajak
terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak
5. SKPKB
(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) : surat yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi adm, dan jumlah yang masih harus dibayar
6. SKPKBT
(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ) : surat yang menentukan tambahan
atas jumlah yang telah ditetapkan, merupakan koreksi dari SKPKB
7. SKPLB
(surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) : surat yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang
8. SKPN
(Surat Ketetapan Pajak Nihil) : surat yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya denganjumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
PAJAK
PENGHASILAN
Subyek pajak penghasilan : orang pribadi (bertempat
tinggal di Indonesia 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang berniat
ntuk bertempat tinggal di Indonesia ; subjek pajak luar negeri orang pribadi
yang tidak berada atau bertempat tinggal di indonesia atau badan yang tidak
didirikan dan berkedudukan di Indonesia), warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesuatuan, badan (badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia),
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Yang tidak termasuk subjek pajak :
-
Kantor perwakilan negara asing
-
Pejabat perwakilan diplomatik,
konsulat, pejabat perwakilan organisasi Internasional, dan pejabat asing dengan
syarat tidak mendapatkan penghasilan lain yang berasal dari Indonesia dan
negara ybs memberikan perlakuan tibal balik)
Obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
menambah kekayaan WP yang bersangkutan
Tarif pajak penghasilan :
STATUS
WP
|
TK/K/0
|
TK/K/1
|
TK/K/2
|
TK/K/3
|
Laki2 TK atau Wanita K/TK
|
Rp 24.300.000
|
Rp 26.325.000
|
Rp 28.350.000
|
Rp 30.375.000
|
Laki2 K dan Istri tidak bekerja
|
Rp 25.325.000
|
Rp 28.350.000
|
Rp 30.375.000
|
Rp 32.400.000
|
Laki2 K dan Istri bekerja
|
Rp 50.625.000
|
Rp 52.650.000
|
Rp 54.675.000
|
Rp 56.700.000
|
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
Pajak PPh 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
diperoleh WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan,
jasa, dan kegiatan
Subjek PPh 21 adalah pegawai,
pensiunan, bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan/jasa/kegiatan, dan peserta kegiatan yang menerima penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Objek PPh 21 adalah gaji, upah,
honor, tunjangan, uang pensiun, uang pesangon, komisi, fee, uang rapat, uang
hadiah, uang saku dll
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 DAN 24
Pajak PPh 22 adalah pajak yang
dipungut oleh instansi atau lembaga pemerintah/negara, badan pemerintah maupun
swasta yang berkaitan dengan bidang impor/ekspor/bidang lainnya, dan WP yang melakukan
penjualan barang sangat mewah
Subyek PPh 22 adalah importir
yang melakuka impoor barang. Subyek pemungutnya adalah Bank devis dan DJBC
Obyek PPh 22 adalah impor barang,
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendaharawan pemerintah/BUMN
dan BUMD, penjualan hasil produksi oleh badan usaha dibidang bahan bakar minyak
jenis premix dan gas, pembelian bahan untuk keperluan industri/ekspor industri,
dan eksportir dalam sektor perhutanan/perkebunan/pertanian/perikanan
Pajak PPh 24 adalah pajak luar
negeri yang dibayar diluar negeri dan dapat dikreditkan di Indonesia
Subyek PPh 24 adalah WP dalam
negeri terutang pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
Obyek PPh 24 adalah penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
Mekanisme kredit pajak luar
negeri yaitu :
-
dilakukan dalam tahun pajak
digabungkan dengan penghasilan di Indonesia
-
Apabila penghasilan dari beberapa
negara maka perhitungan dilakukan di masing2 negara
-
Apabila PPh yang dibayar melebihi
yang dapat dikreditkan maka kelebihan tsb tidak dapat diperhitungkan ditahun
berikutnya, tidak dapat direstitusi, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya
-
Untuk melaksanakan pengkreditan,
WP menyampaikan permohonan bersamaan dengan SPT tahunan PPh
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 DAN 26
PPh 23 adalah pajak yang dipotong
atas penghasilan yang berasal dari modal, jasa, atau hadiah dan penghargaan
Subyek PPh 23 adalah WP dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Obyek PPh 23 adalah dividen,
hadiah dan penghargaan, imbalan jasa, tetapi tidak berlaku unutk jasa katering
Tarif PPh 23 adalah 2% untuk
jasa, 15% untuk dividen dan hadiah
PPh 26 adalah pajak yang dipotong
atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima WP luar negeri
selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Obyek PPh 26 adalah dividen,
bunga, royalti, sewa, imbalan, hadiah, premi swap, keuntungan pembebasan utang,
penghasilan dari penjualan harta, dan premi2 lainnya
Tarif PPh 26 adalah 20%
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
UU No.7 tahun 1983 à
UU No.17 tahun 2000 tentang PPh
PPh 25 adalah pembayaran pajak
penghasilan secara angsuran untuk meringankan beban WP
Subyek PPh 25 adalah WP orang
pribadi pengusaha tertentu dan WP orang pribadi selain pengusaha tertentu
Tarif PPh 25 adalah 5% (Rp
50juta), 15% (Rp 50jt – Rp 250jt), 25% (Rp 250jt – Rp 500jt), dan 30% (>Rp
500jt)
PPh final adalah pajak atas
penghasilan tertentu dimana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada
saat dilakukan pemotongan atau penyetoran oleh WP yang bersangkutan
PPN
DAN PPnBM
UU No.8 tahun 1983 à
UU No.18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM
PPN adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari
produsen ke konsumen
Karakteristik PPN :
-
Merupakan pajak tidak langsung :
yang membayar PPN adalah pembeli yang dibayarkan melalui penjual
-
Multistage : pajak dikenakan
ditiap rantai jalur produksi dan distribusi dari pabrikan
-
Merupakan pajak objektif : tanpa
melihat kondisi subjek pajak
-
Bersifat netral : dikenakan pada
barang dan jasa
-
Menghindari pengenaan pajak
berganda
-
Dipungut menggunakan faktur pajak
-
Dikenakan sebagai pajak atas
konsumsi dalam negeri
-
Dihitung dengan metode
pengurangan tidak langsung : memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak
keluaran
Obyek PPN
Pengecualian obyek PPN yaitu pada
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, dan
makanan atau minuman yang disajikan ditempat maupun yang tidak, jasa pelayanan
kesehatan medis ; sosial ; pengiriman surat dengan perangko ; keuangan ;
pendidikan ; asuransi ; keadamaan ; angkutan umum ; tenaga kerja ; kesenian dan
hiburan ; penyiaran yang tidak bersifat iklan ; perhotelan ; pemerintahan ;
parkir ; telepon umum dengan uang logam ; pengiriman uang melalui wesel pos
PPnBM adalah pungutan tambahan
disamping PPN yang hanya dilakukan satu kali pada waktu penyerahan BKP yang
tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang
mewah
Perbedaan PPN dan PPnBM : PPN
tarif pajak 5% - 15% sedangkan PPnBM 10% - 20%
Yang termasuk Pengusaha Kena
Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang/ jasa kena pajak
berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan
sebagai PKP
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak :
-
Melaporkan usahanya, memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
-
Pengusaha kecil boleh memilih
untuk menjadi pengusaha kena pajak atau tidak
-
Apabila dalam satu bulan/ tahun
penghasilan bruto perngusaha melawati batasan pengusaha kecil maka pengusaha
tsb harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat2nya akhit bulan
berikutnya
-
Apabila dalam satu tahun
penghasilan bruto usaha tidak melebihi batasan pengusaha kecil makan PKP ybs
dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Batasan pengusaha yang termasuk
Pengusaha Kecil adalah pengusaha kecil yang omzetnya Rp 4,8 miliar pertahun
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
Undang
Undang nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
PBB adalah pajak yang dipungut
atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi
yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atau memperoleh
manfaatnya. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak yaitu 20% dari
NJOP jika <Rp 1M atau 40% jika >1M
BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH/ BANGUNAN DAN BEA MATERAI
UU No 20 tahun 2000 à
UU No.21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
UU No.13 tahun 1985 tentang Bea
Materai
BPHTB adalah pajak yang dikenakan
atas perolehan hak atas tanah atau bangunan
Objek BPHTB adalah pemindahan hak
jual beli ; tukar menukar ; hibah ; waris ; pemasukan dalam badan hukum ;
pemisahan hak ; lelang ; penggabungan usaha ; peleburan usaha ; pemekaran usaha
; dan hadiah
Bea materai adalah pajak yang
dikenakan terhadap dokumen yang menurut UU materai menjadi objek Bea Materai
Subyek Bea Materai
Obyek Bea Materai adalah surt
perjanjian yang digunakan sebagai pembuktian atas perbuataan ; kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata, akta notaris termasuk salinannya ; akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah ; surat yang memuat jumlah uang ; surat
berharga
Cara Pelunasan Bea Materai :
1.
Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan
Materai Tempel
2.
Pelunasan Bea Materai dengan
menggunakan Kertas Materai
3.
Pelunasan dengan membubuhkan
tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan
4.
Pelunasan dengan membubuhkan
tanda Bea Materai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
5.
Tata cara Pelunasan Bea Materai
dengan Teknologi Percetakan

0 comments:
Post a Comment