AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN
PUBLIK
Auditing
: proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara
obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk
menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tsb dengan kriteria yang
diterapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Tujuan
dari operasional audit :
1. Menilai
prestasi
2. Mengidentifikasi
kesempatan untuk perbaikan
3. Membuat
rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut
7
hal yang harus diperhatikan dalam proses auditing :
1. Kriteria
yang ditetapkan : peraturan legislatif, prestasi yang ditetapkan manajemen, dan
prinsip PAI
2. Memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara obyektif : perolehan bukti tidak boleh memihak
3. Pemakai
yang berkepentingan
4. Penyampaian
hasil : pengesahan dalam bentuk audit report
5. Pernyataan
tentang kejadian dan tindakan ekonomi : yaitu proses akuntansi
6. Proses
yang sistematik : proses dan prosedut logis, berkeranka, dan terorganisir
7. Tingkat
kesesuaian
Jenis
pemeriksaan akuntan :
1. Pemeriksaan
Kepatuhan (Complience audit)
Pemeriksaan
atas aktivitas keuangan atau operasi dengan tujuan menentukan kesesuaiannya.
Kriteria ini biasanya digunakan oleh pemerintah
2. Pemeriksaan
Laporan Keuangan (Financial statement audit)
Menilai
kewajaran laporan keuangan, biasanya digunakan oleh akuntan publik misalkan
diukur atas dasar PAI
3. Pemeriksaan
Operasional (Operation audit)
Pemeriksaa
sistematis atas aktivitas operasional organisasi dengan tujuan menilai
prestasi, mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi
untuk pengembangan. Dapat digunakan oleh manajemen maupun pihak ketiga
Auditing
dikelompokkan sbb :
1. Pemeriksaan
Eksternal : dilakukan oleh pihak luar perusahaan dan bertujuan memberikan
pendapat akan kewajaran laporan keuangan, biasanya dibayar oleh manajemen
organisasi yang diperiksa
2. Pemeriksaan
Internal : dilakukan oleh karyawan organisasi tsb yang ditugaskan untuk
mengontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi
3. Pemeriksaan
Sektor Publik : dilakukan oleh akuntan pemerintah yang ditugaskan untuk kontrol
atas organisasi pemerintah yang memberikan jasa kepada masyarakat
Jenis
Akuntan :
1. Akuntan
Intern : pegawai dari perusahaan yang diperiksa, mengevaluasi kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan manajemen
2. Akuntan
Pemerintah : akuntan yang bekerja kepada pemerintah baik lokal maupun pusat,
memeriksa laporan keuangan organisasi pemerintah
3. Akuntan
Pendidik : ahli – ahli akuntansi yang menjadi pengajar
4. Akuntansi
Publik : akuntan yang menjual jasa profesional untu memeriksa laporan keuangan.
Syaratnya harus lulus dari FE jurusan akuntansi dan memperoleh gelar akuntan
serta memiliki ijin praktek dari departemen keuangan
3
Pedoman Akuntan : Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan
kode etik profesi
Akuntan
publik bertugas memberikan jaminan reliabilitas laporan keuangan yang disajikan
manajemen agar bisa diandalkan dalam mengambil keputusan karena klien
menginginkan kualitas laporan keuangan yang tinggi tetapi manajemen perusahaan
cenderung selalu menampakkan gambaran positif mengenai keadaan keuangan
perusahaan dan berusaha menutupi hal hal yang bersifat negatif.
3
perilaku lain yang dipandang tidak etis dalam profesi akuntan publik :
-
Mengiklankan diri atau
mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
-
Membayar imbalan untuk memperoleh
pekerjaan
-
Menawarkan jasa secara tertulis
kepada calon klien
TEORI, KONSEP DASAR, STANDAR
(NORMA), MATERIALITAS DAN RISIKO PEMERIKSAAN
Teori
: deskriptif (sesungguhnya
dilaksanakan), dan normatif (teori
tsb seharusnya dilaksanakan)
The
Philosophy of Auditing :
1. Prinsip
: kaidah2 yang diterapkan dalam praktek
2. Postulat
: konsep dasar yang harus diterima
3. Standar
: kualitas yang ditetapkan dalam hubungannya dengan praktik
4. Struktur
: komponen dari disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tsb
5. Teori
: dalil yang diterangkan oleh postulat
5
Konsep dasar teori pemeriksaan :
1. Bukti
: authoritarianisme (keterangan dari
pihak lain), mistikisme (bukti dari
hasil intuisi), rasionalisasi
(pemikiran dari asumsi yang diterima), empirikisme
(pengalaman yang sering terjadi), dan pragmatisme
(hasil dari praktek)
2. Prinsip
kehati-hatian dalam pemeriksaan
3. Penyajian
atau pengungkapan yang wajar
4. Independensi
5. Etika
perilaku
Norma merupakan kaidah yang ditetapkan untuk menilai
suatu tindakan sehingga norma pemeriksaan merupakan kaidah yang ditetapkan
untuk menilai atau mengukur kualitas pemeriksaan yang dilakukan
Norma pemeriksaan yang diterima umum :
1. Norma
umum : konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang
hati-hati
2. Norma
pelaksanaan pemeriksaan : konsep bukti
3. Norma
pelaporan : konsep penyajian yang wajar
Risiko pemeriksaan adalah risiko dimana akuntan
secara tidak sadar gagal untuk memodifikasi pendapatnya secara layak terhadap
laporan keuangan yang salah saji secara material.
Konsep materialitas adalah konsep yang mengakui hal
– hal baik secara individual maupun keseluruhan adalah penting untuk penyajian
yang wajar yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
Risiko pemeriksaan menurut Norma Pemeriksaan Akuntan
:
1. Control
Risk (Risiko Pengendalian)
2. Detection
Risk (Risiko Penemuan)
3. Inherent
Risk (Risiko Bawaan)
PEMERIKSAAN
LAPORAN KEUANGAN
Pemeriksaan laporankeuangan dilakukan oleh pemeriksa
independen untuk meningkatkan kepercayaan para pemakai laporan keuangan yang
dikeluarkan oleh perusahaan, laporan keuangan harus relevan dan reliabilitas.
Alasan mengapa perlunya pemeriksaan laporan keuangan
:
1. Jarak/Jauhnya
(Remoteness) : karena jarak yang jauh maka pemakai menyerahkan pemeriksaan tsb
kepada pihak ketiga yaitu independen auditor
2. Kompleksitas
(Compexity) : semakin kompleksnya proses akuntansi maka semakin besar risiko
kesalahan interprestasi dan penyajian laporan keuangan
3. Konsekuensi
(Consequence) : laporan perlu diaudit agar pemakai laporan keuangan yakin bahwa
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim
4. Perbedaan
Kepentingan (Conflict of Interest) : pemeriksaan laporan keuangan dilakukan
untuk meyakinkan pemakai bahwa laporan keuangan tsb bersifat netral, sehingga
tingkat reabilitas laporan dapat ditingkatkan
Manfaat pemeriksaan yang bersifat ekonomis :
1. Meningkatkan
kredibilitas perusahaan
2. Meningkatkan
efisiensi dan kejujuan
3. Meningkatkan
efisiensi atas operasional perusahaan
4. Mendorong
efisiensi pasar modal
Manajemen
bertanggung jawab atas pembuatan dan isi laporan keuangan yang dimuat dalam
pernyataan2 manajemen dengan mematuhi prinsip akuntansi yang lazim, sedangkan
pemeriksa independen bertanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajaran
laporan keuangan atau auditor wajib mematuhi norma pemeriksaan akuntan
Hubungan – hubungan yang harus dipertahankan oleh
akuntan pemeriksa :
1. Dewan
Direktur : bila komposisi sebagaian besar para staf perusahaan hubungan auditor
dengan dewan direktur seperti hubungan dengan manajemen
2. Internal
Auditor : independen auditor harus menentukan kompetensi dan obyektivitas
internal auditor, dan memeriksa kualitas pekerjaan internal auditor
3. Manajemen
: harus ada hubungan yang saling percaya dan saling menghargai karena auditor
memerlukan data yang relevan dan dapat dipercaya dari manajemen
4. Pemegang
Saham : independen auditor tidak diharapkan mempunyai kontak langsung dengan
pemegang saham yang bukan manajemen
Hubungan antara akuntansi dan auditing :
-
Akuntansi : analisa transaksi dan
kejadian, mengukur dan mencatat data transaksi, klasifikasi dan peringkasan
data, membuat laporan keuangan, dan membagi laporan keuangan dan pemeriksaan
pada pemakai
-
Auditing : memeriksa dan mempelajari
SPI klien, memperoleh dan evaluasi bukti yang berhubungan, menentukan
kesesuaian laporan keuangan dengan PAI, membuat laporan pemeriksaan, dan
melakukan pemeriksaan
Laporan akuntan bentuk pendek :
1. Pernyataan
pendapat akuntan : akuntan menyebutkan jenis laporan keuangan yang diperiksa
dan cara pemeriksaan yang dilaksanakan serta pendapat akuntan
2. Laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan : laporan yang disajikan adalah
neraca, laporan rugi laba, laporan laba yang ditahan, dan laporan perubahan
posisi keuangan
3. Penjelasan
laporan keuangan : tanggal laporan, alamat, alinea luas pemeriksaan, alinea
pendapat, dan ttd akuntan
Jenis – jenis pendapat :
1. Wajar
tanpa syarat à semua elemen disajikan secara
wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang lazim
2. Wajar
dengan syarat à laporan keuangan disaikan wajar,
namun ada beberapa elemen dikecualikan, namun tidak mempengaruhi kewajaran
laporan keuangan tsb
3. Pendapat
tidak wajar à apabila ditemukan ketidakwajaran
4. Tidak
memberikan pendapat à adanya
pembatasan luar biasa terhadap luas pemeriksaan, adanya ketidakpastian, dan
akuntan tidak bebas dalam hubungannya dengan klien
Akuntan dalam pemeriksaannya harus dapat :
1. Mendeteksi
kesalahan dan ketidakberesan dalam laporan keuangan
2. Menemukan
aktivitas ilegal yang dilakukan klien
3. Memastikan
kesehatan keuangan klien
Keadaan yang termasuk dalam kesalahan atau errors :
1. Kesalahan2
dalam pengumpulan data akuntansi yang menjadi dasar pembuatan laporan keuangan
2. Tafsiran
akuntansi yang tidak benar yang berasal dari salah penafsiran
3. Kesalahan2
dalam penerapan prinsip2 akuntansi yang berkenaan dengan jumlah, klasifikasi,
dan cara penyajiannya
Kriteria yang termasuk dalam penyimpangan (irregularities) atau kecurangan
manajemen (management fraud) :
1. Manipulasi,
falsifikasi, dan alterasi catatan2 akuntansi atau dokumen pendukung yang
menjadi dasar pembuatan laporan keuangan
2. Salah
penyajian atau penghapusan yang sengaja atas transaksi2 dan informasi penting
lainnya
3. Salah
penerapan prinsip2 akuntansi terhadap jumlah, klasifikasi, cara penyajian, dan
pengungkapan yang disengaja
Tindakan illegal yang merupakan tanggung jawab utama
auditor :
1. Transaksi
tanpa otorisasi dari pejabat yang berwenang
2. Kegagalan
dalam pemenuhan kewajiban pajak
Keterbatasan pemeriksaan akuntansi :
1. Adanya
batasan yang bersifat ekonomis : biaya dan waktu yang menyebabkan adanya resiko
audit
2. Kolusi
: akuntan tidak mampu mendeteksi kolusi yang terjadi didalam perusahaan
3. Batasan
dari kerangka kerja akuntansi
4 fase dalam pemeriksaan laporan keuangan :
1. Penerimaan
tugas pemeriksaan
2. Perencanaan
pemeriksaan
3. Pelaksanaan
pemeriksaan
4. Pelaporan
hasil temuan
0 comments:
Post a Comment