Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang :
a) Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia
b) Pengaruh
globalisasi
c) Semangat perjuangan
bangsa
Landasan hukum
-
Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua dan keempat
-
Pasal
27 (1) ; 27 (3) ; 30 (1) dan 31 (1)
-
UU
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Surat
Keputasan Dirjen 43/DIKTI/Kep/2006
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan
1. Untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, serta perilaku cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
2. Meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, dan bertanggung
jawab
Pengertian bangsa
dan negara, serta kewajiban dan hak warga negara
Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu
organisasi dari beberapa kelompok yang sama – sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Unsur negara :
1. Deklaratif :
memiliki tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain (de jure atau de facto), dan
ikut dalam perhimpunan bangsa – bangsa.
2. Konstitutif :
negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan ; memiliki rakyat ; dan
pemerintahan yang berdaulat.
Hak dan kewajiban
warga negara
Tercantum dalam
pasal 27 sd pasal 34 UUD 1945
Hak warga negara
Indonesia (Pasal 27 dan 28) : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ;
hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan ; hak membentuk keluarga dan
melajutkan keturunan ; hak kelangsungan hidup ; hak untuk mengembangkan diri ;
hak untuk memajukan dirinya ; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil ; dan hak untuk hidup
Demokrasi
Konsep demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Demos artinya merka
yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengonttrol akses ke sumber –
sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik dan
pemerintahan.
Bentuk demokrasi :
1. Monariki
Dipimpin oleh
seorang raja atau ratu, kepala pemerintahan perdana menteri, dan kepala negara
dipilih secara garis turunan.
2. Republik
Dipimpin oleh
presiden, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan kepala
negara dipilih secara demokratis.
Sistem pemerintahan
:
1. Diktaktor
2. Campuran
3. Parlementer
Orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif)
bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas
kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan
legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat
memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
4. Presidential
Orang-orang
yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial)
bertanggung jawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu
adalah presiden.
Prinsip demokrasi :
Kedaulatan rakyat,
pemerintahan berdasarkan persetujuan dari kepala negara atau kepala
pemerintaha, kekuasaan mayoritas, hak – hak minoritas, jaminan HAM, pemilihan
yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar,
pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial ; ekonomi ; dan
politik, serta nilai – nilai toleransi ; pragmatisme ; kerja sama ; dan mufakat
Ciri – ciri
pemerintahan demokratis :
Adanya keterlibatan
warga negara dalam pengembilan keputusan politik, adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara, dan adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Perkembangan
pendidikan pendahuluan bela negara :
Diselenggarakan
untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi
yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
HAM
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”. Pasal 27 – pasal 31.
HAM adalah sesuatu yang tidak perlu diberikan, dibeli mampun
diwaris, Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis ; hak berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik, dan bangsa ; dan HAM adalah sesuatu yang tidak bisa dilanggar.
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM :
a. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional
b. Pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM
c.
Dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999
tentang HAM, dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Konsep HAM dalam tiga perjanjian :
1. Hak ekonomi sosial dan budaya
2. Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik
3. Protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik
internasional
Ruang lingkup HAM meliputi :
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan,
dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Asas wawasan
nusantara :
Kepentingan atau
tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan
terhadap kesepakatan.
Tujuan wawasan
nusantara :
1. Tujuan nasional
yang tertulis pada alinea IV Pembukaan UUD 1945
2. Menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia.
Kedudukan wawasaN
negara :
1. WN merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
2. WB dalam paradigma
nasional dapat dilihat stratifikasinya sbb :
a. Pancasila
berkedudukan sebagai landasan idiil
b. UUD 1945
berkedudukan sebagai landasan konstitusional
c.
Wawasan
nusantara berkedudukan sebagai landasan visional
d. Ketahanan nasional
sebagai kebijaksanaan nasional atau berkedudukan sebagai landasan operasional
Fungsi wawasan
nusantara :
Sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
benegara.
Paham kekuasaan
bangsa Indonesia :
Ajaran wawasan
nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang
kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham
Negara kepuauan , yaitu paham yang diembangkan dari asas archipelago
dimana menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan
menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional
adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional
yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak
langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara
, serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Asas ketahanan
nasional
1. Asas kesejahteraan
dan keamanan
2. Asas komprehensif
integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam
dan mawas ke luar
4. Asas kekeluargaan
Sifat ketahanan
nasional
Mandiri, dinamis,
wibawa, konsultasi dan kerjasama
Kedudukan ketahanan
nasional
Wawasan nusantara
dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari
oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional
dalam paradigma pembangunan nasional.
Fungsi ketahanan
nasional
Ketahanan nasional
juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya
merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala
bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan
rancangan program.
Keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia
1. Aspek ekonomi
2. Aspek sosial budaya
3. Aspek pertahanan
dan keamanan
4. Aspek ilmu
pengetahuan
5. Aspek ideologi
6. Aspek politik
Konsepsi ketahanan
nasional
1. Aspek ekonomi
2. Aspek sosial budaya
3. Aspek pertahanan
dan keamanan
4. Aspek politik
5. Aspek ideologi
Tujuan
nasional terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah ilmu yang mempelajari tentang gagasan,
atau secara umum ideologi adalah kumpulan, gagasan, ide, keyakinan, serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan perilaku manusia ke
berbagai bidang.
Macam2 ideologi
1.
Ideologi Terbuka : berasal dari kekayaan
kebudayaan, bersifat realistis, menerima reformasi, dan penguasa bertanggung
jawab kepada rakyat.
2.
Ideologi Tertutup : berasal dari pemikiran
kelompok atau individu yang berkuasa, menolak reformasi, totaliter, dan rakyat
harus tunduk kepada ideologi penguasa.
3.
Ideologi Partikular : nilai merupakan
keyakinan sistematis dan terkait dengan kepentingan kelas sosial tertentu,
negara komunis membela kaum proletar, dan negara liberal membela kebebasan
individu.
4.
Ideologi Komprehensif : nilai bersifat
menyeluruh tanpa berpihak kepada golongan tertentu, dan negara mengakomodasi
berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat.
Perbandingan antara ideologi Pancasila
dengan Ideologi lain
Ideologi Pancasila :
-
Bersifat terbuka, senantiasa menyerap
aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zaman
-
Nilai – nilai negara sama dengan nilai
pancasila
-
Memiliki paham negara persatuan yaitu
mengatasi segala paham gologan dan perseorangan
-
Memiliki makna bhinneka tunggal ika
Ideologi Lain :
-
Agama à
kitab suci, pemaksaan agama, dan ekonomi tergantung pada keadaan alam
-
Liberal à
mementingkan individu, ekonomi swasta ; kapitalisme ; monopolisme ; dan
persaingan bebas
-
Komunis à
Penguasa berkuasa mutlak, ekonomi monopoli
-
Sosialis à
masyarakat sama dengan negara, ekoonomi mengutamakan keadilan distributif
-
Fasis à
kekuasaan ditangan pemimpin, ekonomi kapitalisme dan monopolisme
0 comments:
Post a Comment