Saturday, April 25, 2015

Materi Pendidikan Kewarganegaraan

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:45 AM
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang :
a)       Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
b)       Pengaruh globalisasi
c)       Semangat perjuangan bangsa
Landasan hukum
-          Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat
-          Pasal 27 (1) ; 27 (3) ; 30 (1) dan 31 (1)
-          UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-          Surat Keputasan Dirjen 43/DIKTI/Kep/2006
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
1.       Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, serta perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
2.       Meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, dan bertanggung jawab
Pengertian bangsa dan negara, serta kewajiban dan hak warga negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari beberapa kelompok yang sama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Unsur negara :
1.       Deklaratif : memiliki tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain (de jure atau de facto), dan ikut dalam perhimpunan bangsa – bangsa.
2.       Konstitutif : negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan ; memiliki rakyat ; dan pemerintahan yang berdaulat.
Hak dan kewajiban warga negara
Tercantum dalam pasal 27 sd pasal 34 UUD 1945
Hak warga negara Indonesia (Pasal 27 dan 28) : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ; hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan ; hak membentuk keluarga dan melajutkan keturunan ; hak kelangsungan hidup ; hak untuk mengembangkan diri ; hak untuk memajukan dirinya ; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil ; dan hak untuk hidup


Demokrasi
Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Demos artinya merka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengonttrol akses ke sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak – hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik dan pemerintahan.
Bentuk demokrasi :
1.       Monariki  
Dipimpin oleh seorang raja atau ratu, kepala pemerintahan perdana menteri, dan kepala negara dipilih secara garis turunan.
2.       Republik
Dipimpin oleh presiden, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan kepala negara dipilih secara demokratis.
Sistem pemerintahan :
1.       Diktaktor
2.       Campuran
3.       Parlementer
Orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
4.       Presidential
Orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggung jawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Prinsip demokrasi :
Kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari kepala negara atau kepala pemerintaha, kekuasaan mayoritas, hak – hak minoritas, jaminan HAM, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial ; ekonomi ; dan politik, serta nilai – nilai toleransi ; pragmatisme ; kerja sama ; dan mufakat
Ciri – ciri pemerintahan demokratis :
Adanya keterlibatan warga negara dalam pengembilan keputusan politik, adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara, dan adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara :
Diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


HAM
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Pasal 27 – pasal 31.
HAM adalah sesuatu yang tidak perlu diberikan, dibeli mampun diwaris, Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis ; hak berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, dan bangsa ; dan HAM adalah sesuatu yang tidak bisa dilanggar.

Upaya pemerintah dalam penegakan HAM :
a.       Indonesia menyambut baik kerja sama internasional
b.       Pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM
c.        Dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Konsep HAM dalam tiga perjanjian :
1.       Hak ekonomi sosial dan budaya
2.       Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik
3.       Protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional
Ruang lingkup HAM meliputi :
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.       Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.        Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.       Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.


Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Asas wawasan nusantara :
Kepentingan atau tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap kesepakatan.
Tujuan wawasan nusantara :
1.       Tujuan nasional yang tertulis pada alinea IV Pembukaan UUD 1945
2.       Menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan wawasaN negara :
1.       WN merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
2.       WB dalam paradigma nasional dapat dilihat stratifikasinya sbb :
a.       Pancasila berkedudukan sebagai landasan idiil
b.       UUD 1945 berkedudukan sebagai landasan konstitusional
c.        Wawasan nusantara berkedudukan sebagai landasan visional
d.       Ketahanan nasional sebagai kebijaksanaan nasional atau berkedudukan sebagai landasan operasional
Fungsi wawasan nusantara :
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara.
Paham kekuasaan bangsa Indonesia :
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago dimana menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.



Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Asas ketahanan nasional
1.       Asas kesejahteraan dan keamanan
2.       Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3.       Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4.       Asas kekeluargaan
Sifat ketahanan nasional
Mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerjasama
Kedudukan ketahanan nasional
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
Fungsi ketahanan nasional
Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
1.       Aspek ekonomi
2.       Aspek sosial budaya
3.       Aspek pertahanan dan keamanan
4.       Aspek ilmu pengetahuan
5.       Aspek ideologi
6.       Aspek politik
Konsepsi ketahanan nasional
1.       Aspek ekonomi
2.       Aspek sosial budaya
3.       Aspek pertahanan dan keamanan
4.       Aspek politik
5.       Aspek ideologi
Tujuan nasional terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945



Pengertian Ideologi
Ideologi adalah ilmu yang mempelajari tentang gagasan, atau secara umum ideologi adalah kumpulan, gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan perilaku manusia ke berbagai bidang.
Macam2 ideologi
1.       Ideologi Terbuka : berasal dari kekayaan kebudayaan, bersifat realistis, menerima reformasi, dan penguasa bertanggung jawab kepada rakyat.
2.       Ideologi Tertutup : berasal dari pemikiran kelompok atau individu yang berkuasa, menolak reformasi, totaliter, dan rakyat harus tunduk kepada ideologi penguasa.
3.       Ideologi Partikular : nilai merupakan keyakinan sistematis dan terkait dengan kepentingan kelas sosial tertentu, negara komunis membela kaum proletar, dan negara liberal membela kebebasan individu.
4.       Ideologi Komprehensif : nilai bersifat menyeluruh tanpa berpihak kepada golongan tertentu, dan negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat.
Perbandingan antara ideologi Pancasila dengan Ideologi lain
Ideologi Pancasila :
-          Bersifat terbuka, senantiasa menyerap aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zaman
-          Nilai – nilai negara sama dengan nilai pancasila
-          Memiliki paham negara persatuan yaitu mengatasi segala paham gologan dan perseorangan
-          Memiliki makna bhinneka tunggal ika
Ideologi Lain :
-          Agama à kitab suci, pemaksaan agama, dan ekonomi tergantung pada keadaan alam
-          Liberal à mementingkan individu, ekonomi swasta ; kapitalisme ; monopolisme ; dan persaingan bebas
-          Komunis à Penguasa berkuasa mutlak, ekonomi monopoli
-          Sosialis à masyarakat sama dengan negara, ekoonomi mengutamakan keadilan distributif
-          Fasis à kekuasaan ditangan pemimpin, ekonomi kapitalisme dan monopolisme



0 comments:

Post a Comment

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea