Saturday, April 25, 2015

Kerangka Hukum Digital Signature dalam E-Commerce

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:31 AM
PENGANTAR TEKNOLOGI SIA 1
“KERANGKA HUKUM DIGITAL SIGNATURE DALAM E-COMMERCE”

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah kami yang berjudul “Kerangka Hukum Digital Signature dalam E-Commerce“, terdapat beberapa pembahasan diantaranya, aspek kontrak perdagangan internasional, pengertian digital signature, kontrak berdasarkan UNICITRAL model law dalam e-commerce, serta GUIDEC (General Usage for Internasional Digitally Ensured Commerce) dari ICC.
Kami menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang

PEMBAHASAN

Pengertian E-Commerce (Perniagaan Elektronik)

Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission, oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya dari terminologi E-Commerce (Perniagaan Elektronik). Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
Dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan atau perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Perlu disadari bahwa koneksi ke dalam jaringan internet sebagai jaringan publik merupakan koneksi yang tidak aman. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa E-commerce yang dilakukan dengan koneksi ke internet adalah merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman.
Kelemahan yang dimiliki oleh internet sebagai jaringan publik yang tidak aman ini telah dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi (Crypthography). Electronic data transmission dalam e-commerce disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi cipher/locked data yang hanya bisa dibaca/dibuka dengan melakukan proses reversal yaitu proses dekripsi sebelumnya telah banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti seperti SSL, Firewall, dsb.

Aspek Kontrak Perdagangan Internasional
Pengertian Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
Kontrak mengandung unsur-unsur : pihak-pihak yang berkompeten, pokok yang disetujui, pertimbangan hukum, persetujuan timbal balik, dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang utama adalah merupakan satu tulisan yang memuat persetujuan dari para pihak, lengkap dengan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya kewajiban. Unsur-unsur kontrak seperti dirinci di atas, secara tegas memberikan gambaran yang membedakan antara kontrak dengan pernyataan sepihak.
Kontrak dalam Sistem Hukum Internasional
Perlindungan hukum terhadap hubungan antar orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara dapat dilakukan secara publik maupun privat. Perlindungan secara publik dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan yang disediakan oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat publik, seperti peraturan perundang-undangan domestik dan perjanjian-perjanjian internasional, bilateral maupun universal, yang dimaksudkan demikian. Perlindungan secara privat dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum yang bersifat privat, yaitu dengan cara berkontrak yang cermat.
Aspek Kontrak Perdagangan Internasional Secara Umum
Kontrak perdagangan internasional secara umum (bukan dalam konteks e-commerce) diatur dalam United Nations in Contracts for International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan 1986. Indonesia belum meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut dipertimbangkan sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru. Konvensi ini mengatur masalah-masalah kontraktual yang berhubungan dengan kontrak jual beli internasional. Konvensi ini sebenarnya hanya mengatur masalah jual beli antara business to business (B2B), sedangkan e-commerce yang kita bahas disini adalah hubungan bisnis antara Business to Consumer (B2C) dan juga business to business tetapi didalam konvensi tersebut terdapat beberapa prinsip yang dapat di adopsi. Konsepsi yang dapat diambil dari konvensi ini antara lain adalah :
a)      Bahwa kontrak tidak harus dalam bentuk tertulis (in writing from), tetapi kontrak tersebut bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi. Berdasarkan aturan tersebut suatu kontrak dapat juga dalam bentuk data elektronik (misalnya dalam format data form yang di-sign dengan digital signature) tapi didalam UNCISG ini belum diatur secara spesifik mengenai digital signature. Berdasarkan hal tersebut diatas maka suatu kontrak jual-beli secara internasional yang menggunakan digital signature berdasarkan hukum internasional secara hukum mengikat (legally binding) atau mempunyai kekuatan hukum.
Mengenai sahnya suatu kontrak yang berbentuk digital signature ini sebaiknya diatur dalam perundang-undangan tersendiri seperti seperti halnya yang dilakukan di Amerika (negara bagian Utah, California), Malaysia, dan Singapura.
b)      CISG mencakup materi pembentukan kontrak secara internasional yang bertujuan meniadakan keperluan menunjukkan hukum negara tertentu dalam kontrak perdagangan internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar sistem hukum. CISG berlaku terhadap kontrak untuk pejualan barang yang dibuat diantara pihak yang tempat dagangnya berada di negara yang berlainan pasal. Dengan demikian yang menentukan adalah tempat perdagangannya dan bukan kewarganegaranya. Suatu kontrak yang dibuat berdasarkan CISG (misalnya berupa digital signature) atau yang tunduk kepada CISG harus ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam CISG. Disamping itu, CISG menerima kebiasaan dagang serta kebiasaan antara para pihak sebagai dasar penafsiran ketentuan kontrak. Seperti halnya dalam hukum kontrak Indonesia, itikad baik dijadikan prinsip utama dalam penaafsiran utama dalam penafsiran ketentuan dan pelaksanaan kontrak. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka hendaknya setiap bentuk kontrak perdagangan internasional dengan menggunakan digital signature selain didasarkan pada peraturan yang mengatur secara spesifik mengatur tentang digital signature juga didasarkan pada UNCISG karena CISG banyak dipakai oleh negara-negara di dunia.
c)      Saat terbentuknya kontrak, Ini menyangkut kapan terjadinya kesepakatan terutama apabila kesepakatan ini terjadi tanpa kehadiran para peserta atau pihak. Transaksi di internet kita analogikan sebagai transaksi yang dialukan tanpa kehadiran para pelaku di satu tampat (beetwen absent person). CISG memberikan kepastian di dunia perdagangan internasional mengenai saat terjaadinya suatu kontrak. Kepastian ini akan memberikan dalam e-commerce tanpa adanya kepastian ini, pertukaran antara suatu digital signature akan sulit menimbulkan hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum kontrak. E-mail meskipun sifatnya menghubungkan para pihak dengan hampir seketika tetapi tetap saja terjadi kelambatan (delay) dalam masalah transmisinya. Kontrak jual-beli dianggap sudah ada setelah adanya kesepakatan yang datang dari kedua belah pihak.
Digital Signature
Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation. Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Digital Signature sangat bermanfaat sebagai salah satu teknologi pengaman jaringan. Fungsinya untuk memastikan keaslian data sangat berguna di saat pembajakan dan pemalsuan data semakin marak.
Kontrak berdasarkan UNICITRAL model law dalam e-commerce
Pengertian dan Ruang Lingkup
Undang-undang ini berlaku bagi setiap jenis atau bentuk informasi yang berbentuk data messages yang digunakan dalam ruang lingkup komersial atau perdagangan.
Beberapa Istilah Penting dalam UNICITRAL Model Law On Electronic Commerce
Definisi yang dipergunakan didalam peraturan ini adalah :
a)      "Data messages" adalah suatu informasi yang dihasilkan (generated), diterima, disimpan secara elektronis, optik atau cara-cara sejenis; termasuk tetapi tidak terbatas pada  EDI (electronic data intercharge), e-mail, telegram, telex, telecopy.
b)      "EDI " adalah suatu transfer informasi secara elektronis dari suatu komputer ke komputer lainnya dengan menggunakan suatu standar yang sebelumnya telah ditetapkan dalam penyusunan atau pertukaran informasi tersebut.
c)      "Originator" dari suatu data messages adalah seseorang yang olehnya, atau atas namanya, suatu data message telah dikirimkan atau diciptakan dengan sengaja sebelum penyimpanan, jika ada, tetapi tidak termasuk pihak lain yang bertindak sebagai perantara dalam hubungannya dengan data messages dimaksud.
d)     "Addresse" dari suatu data message adalah seseorang yang sengaja dituju oleh originator untuk menerima suatu data messages, bukan termasuk seseorang yang bertindak selaku Perantara berkenaan dengan data messages dimaksud.
e)       “Perantara”, dalam kaitannya dengan data message tertentu adalah pihak yang atas nama pihak lain yang mengirimkan, menerima, atau menyimpan data message dimaksud atau yang melayani jasa lainnya yang berkaitan dengan data message dimaksud.
f)        "Sistem Informasi" adalah suatu sistem yang digunakan untuk membuat, mengirim, menyimpan ataupun memproses suatu data messages.
Kontrak berdasarkan UNICITRAL model law dalam e-commerce
Model hukum ini mengatur tentang e-commerce secara umum, mulai dari definisi-definisi yang dipakai, bentuk dokumen-dokumen yang dipakai dalam e-commerce, keabsahan kontrak, saat terjadinya kontrak selain itu model law ini mengatur juga tentang carriage of goods.
Pendekatan yang diambil dalam model law ini berdasarkan Pengakuan Yuridis dari Data Message suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak memiliki akibat hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata didasarkan atas bentuknya yang berupa suatu data messages, sedangkan berdasarkan Incorporation by Reference bahwa Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata berdasarkan atas suatu kenyataan tidak terdapatnya hal-hal dalam data messages tersebut yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, tetapi hanya perintah untuk merujuk pada suatu bahan rujukan tertentu.
Pendekatan ini akan menimbulkan suatu kepastian dikemudian hari apabila terdapat suatu bentuk atau format data messages dalam bentuk yang baru. Pendekatan ini juga akan menyebabkan suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat dengan digital signature mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan apabila dalam suatu perundang-undangan terdapat persyaratan harus dalam bentuk tertulis, maka persyaratan ini dapat dicapai selama informasi atau data tersebut dapat dilihat atau diakses. Apabila suatu perundang-undangan menghendaki adanya suatu tandatangan sebagai tanda sahnya suatu dokumen maka hal ini dapat dicapai dengan cara :
-          terdapat suatu metode yang digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan seseorang dan juga dapat mengindikasikan didalam dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tersebut.
-          bahwa metode tersebut diatas dapat dipercaya atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga data tersebut dapat dengan aman disebarluaskan.
Pendekatan tersebut diatas sifatnya adalah sangat luas atau tidak jelas. Metode Digital signature adalah salah satu cara yang dapat mensiasati kebutuhan adanya suatu tandatangan dalam sebuah dokumen.
GUIDEC (General Usage for International Digitally Ensured Commerce) dari ICC
GUIDEC adalah suatu panduan yang dibuat oleh International Chamber of Commerce bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen atau data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia internasional. Panduan ini menggunakan terminologi ensured untuk membedakannya dengan terminologi sign dalam hal panandatanganan (sign in/signature) terhadap suatu dokumen.
GUIDEC ini dimaksudkan untuk menunjang perkembangan dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan dalam suatu dokumen elektronis. Panduan ini akan menjelaskan berbagai terminologi/istilah yang ada didalam UNCITRAL model law on e-commerce seperti apakah sebenarnya maksud dari penandatangan suatu data messages secara elektronis (electronically signed Messages). Maksud dari penandatanganan disini adalah bukan dilakukan secara fisik, tetapi membutuhkan suatu perangkat elektronik.
Terminologi dari electronically signed yang dipakai dalam GUIDEC ini adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan kunci publik yang lebih dikenal sebagai digital signature. Penggunaan digital signature ini akan memberikan kepastian akan keamanan, keutuhan dari data messages yang digunakan dalam e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari suatu data messages adalah suatu hal yang sangat menentukan dalam menunjang perkembangan e-commerce. E-commerce yang dilakukan melalui media internet yang merupakan suatu jaringan publik akan memberikan berbagai ketidakpastian bagi para penggunaanya. Dengan adanya suatu panduan mengenai bagaimana suatu data messages dapat dijamin keamanan dan keutuhan melalui cara digital signature.
  
KESIMPULAN

            Dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih, E – commerce menjadi bagian dari bisnis dengan menggunakan media elektronik dimana terdapat kelebihan dan beberapa kekurangan yang terkendala dalam hal keamanan yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna.
            Meskipun sudah ada beberapa negara yang mengatur hukum mengenai e- - commerce dengan baik, mendalam, dan menyeluruh tetapi sepertinya Indonesia belum siap untuk memanfaatkan E – commerce dengan baik karena secara mental Indonesia masih belum siap menghadapi atau bertransaksi dengan menggunakan e – commerce karena perkembangan pengetahuan masyarakat tentang teknologi komputer masih sangat minim atau terbatas pada kalangan tertentu saja, dan dalam hal lain situasi hukum di Indonesia juga belum menunjang keamanan dan kenyamanan yang mengawasi kegiatan E – Commerce.

DAFTAR PUSTAKA





0 comments:

Post a Comment

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea