PENGANTAR
TEKNOLOGI SIA 1
“KERANGKA HUKUM
DIGITAL SIGNATURE DALAM E-COMMERCE”
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya
sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
kami yang berjudul “Kerangka Hukum Digital Signature dalam E-Commerce“, terdapat
beberapa pembahasan diantaranya, aspek kontrak perdagangan internasional,
pengertian digital signature, kontrak
berdasarkan UNICITRAL model law dalam e-commerce, serta GUIDEC (General Usage
for Internasional Digitally Ensured Commerce) dari ICC.
Kami
menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan
kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta
bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis
berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis
sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan
pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang
PEMBAHASAN
Pengertian
E-Commerce (Perniagaan Elektronik)
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik),
sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan
menggunakan electronic transmission, oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba
dirumuskan definisinya dari terminologi E-Commerce (Perniagaan Elektronik).
Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi
perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan
menggunakan media elektronik.
Dengan kata lain; di dalam e-commerce, para
pihak yang melakukan kegiatan perdagangan atau perniagaan hanya berhubungan
melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir
menggunakan media internet. Perlu disadari bahwa koneksi ke dalam jaringan
internet sebagai jaringan publik merupakan koneksi yang tidak aman. Hal ini
menimbulkan konsekuensi bahwa E-commerce yang dilakukan dengan koneksi ke
internet adalah merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di
media yang tidak aman.
Kelemahan yang dimiliki oleh internet
sebagai jaringan publik yang tidak aman ini telah dapat diminimalisasi dengan
adanya penerapan teknologi penyandian informasi (Crypthography). Electronic
data transmission dalam e-commerce disekuritisasi dengan melakukan proses
enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi cipher/locked data yang
hanya bisa dibaca/dibuka dengan melakukan proses reversal yaitu proses dekripsi
sebelumnya telah banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti seperti SSL,
Firewall, dsb.
Aspek Kontrak
Perdagangan Internasional
Pengertian Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana
masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau
lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian yang
berbentuk tertulis.
Kontrak mengandung
unsur-unsur : pihak-pihak yang berkompeten, pokok yang disetujui, pertimbangan
hukum, persetujuan timbal balik, dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang
utama adalah merupakan satu tulisan yang memuat persetujuan dari para pihak,
lengkap dengan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai alat bukti tentang
adanya kewajiban. Unsur-unsur kontrak seperti dirinci di atas, secara tegas
memberikan gambaran yang membedakan antara kontrak dengan pernyataan sepihak.
Kontrak dalam Sistem
Hukum Internasional
Perlindungan hukum terhadap hubungan antar
orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara dapat dilakukan
secara publik maupun privat. Perlindungan secara publik dilakukan dengan cara
memanfaatkan fasilitas perlindungan yang disediakan oleh ketentuan-ketentuan
yang bersifat publik, seperti peraturan perundang-undangan domestik dan
perjanjian-perjanjian internasional, bilateral maupun universal, yang
dimaksudkan demikian. Perlindungan secara privat dapat dilakukan dengan cara
memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum yang bersifat privat, yaitu dengan
cara berkontrak yang cermat.
Aspek Kontrak Perdagangan Internasional Secara
Umum
Kontrak perdagangan internasional secara
umum (bukan dalam konteks e-commerce) diatur dalam United Nations in Contracts
for International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan 1986. Indonesia belum
meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut dipertimbangkan
sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru. Konvensi ini
mengatur masalah-masalah kontraktual yang berhubungan dengan kontrak jual beli
internasional. Konvensi ini sebenarnya hanya mengatur masalah jual beli antara
business to business (B2B), sedangkan e-commerce yang kita bahas disini adalah
hubungan bisnis antara Business to Consumer (B2C) dan juga business to business
tetapi didalam konvensi tersebut terdapat beberapa prinsip yang dapat di
adopsi. Konsepsi yang dapat diambil dari konvensi ini antara lain adalah :
a)
Bahwa kontrak
tidak harus dalam bentuk tertulis (in writing from), tetapi kontrak tersebut
bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi. Berdasarkan aturan
tersebut suatu kontrak dapat juga dalam bentuk data elektronik (misalnya dalam
format data form yang di-sign dengan digital signature) tapi didalam UNCISG ini
belum diatur secara spesifik mengenai digital signature. Berdasarkan hal
tersebut diatas maka suatu kontrak jual-beli secara internasional yang
menggunakan digital signature berdasarkan hukum internasional secara hukum
mengikat (legally binding) atau mempunyai kekuatan hukum.
Mengenai sahnya suatu kontrak yang berbentuk digital signature ini sebaiknya diatur dalam perundang-undangan tersendiri seperti seperti halnya yang dilakukan di Amerika (negara bagian Utah, California), Malaysia, dan Singapura.
Mengenai sahnya suatu kontrak yang berbentuk digital signature ini sebaiknya diatur dalam perundang-undangan tersendiri seperti seperti halnya yang dilakukan di Amerika (negara bagian Utah, California), Malaysia, dan Singapura.
b)
CISG mencakup
materi pembentukan kontrak secara internasional yang bertujuan meniadakan
keperluan menunjukkan hukum negara tertentu dalam kontrak perdagangan
internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar
sistem hukum. CISG berlaku terhadap kontrak untuk pejualan barang yang dibuat
diantara pihak yang tempat dagangnya berada di negara yang berlainan pasal.
Dengan demikian yang menentukan adalah tempat perdagangannya dan bukan kewarganegaranya.
Suatu kontrak yang dibuat berdasarkan CISG (misalnya berupa digital signature)
atau yang tunduk kepada CISG harus ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip yang
tercantum dalam CISG. Disamping itu, CISG menerima kebiasaan dagang serta
kebiasaan antara para pihak sebagai dasar penafsiran ketentuan kontrak. Seperti
halnya dalam hukum kontrak Indonesia, itikad baik dijadikan prinsip utama dalam
penaafsiran utama dalam penafsiran ketentuan dan pelaksanaan kontrak. Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas maka hendaknya setiap bentuk kontrak perdagangan
internasional dengan menggunakan digital signature selain didasarkan pada
peraturan yang mengatur secara spesifik mengatur tentang digital signature juga
didasarkan pada UNCISG karena CISG banyak dipakai oleh negara-negara di dunia.
c)
Saat terbentuknya
kontrak, Ini menyangkut kapan terjadinya kesepakatan terutama apabila
kesepakatan ini terjadi tanpa kehadiran para peserta atau pihak. Transaksi di
internet kita analogikan sebagai transaksi yang dialukan tanpa kehadiran para
pelaku di satu tampat (beetwen absent person). CISG memberikan kepastian di
dunia perdagangan internasional mengenai saat terjaadinya suatu kontrak. Kepastian
ini akan memberikan dalam e-commerce tanpa adanya kepastian ini, pertukaran
antara suatu digital signature akan sulit menimbulkan hak dan kewajiban yang
diakui oleh hukum kontrak. E-mail meskipun sifatnya menghubungkan para pihak
dengan hampir seketika tetapi tetap saja terjadi kelambatan (delay) dalam
masalah transmisinya. Kontrak jual-beli dianggap sudah ada setelah adanya
kesepakatan yang datang dari kedua belah pihak.
Digital Signature
Digital Signature adalah salah satu teknologi yang
digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki
fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah
data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature
dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan
Nonrepudiation. Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah
kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk
mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan
kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature
juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya.
Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya
adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan
pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat
menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan
kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa
pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature
memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau
non-penyangkalan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Digital
Signature sangat bermanfaat sebagai salah satu teknologi pengaman jaringan. Fungsinya
untuk memastikan keaslian data sangat berguna di saat pembajakan dan pemalsuan
data semakin marak.
Kontrak
berdasarkan UNICITRAL model law dalam e-commerce
Pengertian dan Ruang Lingkup
Undang-undang ini berlaku bagi setiap jenis atau bentuk
informasi yang berbentuk data messages yang digunakan dalam ruang lingkup
komersial atau perdagangan.
Beberapa Istilah Penting dalam UNICITRAL Model Law
On Electronic Commerce
Definisi yang dipergunakan didalam peraturan ini
adalah :
a)
"Data
messages" adalah suatu informasi yang dihasilkan (generated), diterima,
disimpan secara elektronis, optik atau cara-cara sejenis; termasuk tetapi tidak
terbatas pada EDI (electronic data
intercharge), e-mail, telegram, telex, telecopy.
b)
"EDI "
adalah suatu transfer informasi secara elektronis dari suatu komputer ke
komputer lainnya dengan menggunakan suatu standar yang sebelumnya telah
ditetapkan dalam penyusunan atau pertukaran informasi tersebut.
c)
"Originator"
dari suatu data messages adalah seseorang yang olehnya, atau atas namanya,
suatu data message telah dikirimkan atau diciptakan dengan sengaja sebelum penyimpanan,
jika ada, tetapi tidak termasuk pihak lain yang bertindak sebagai perantara
dalam hubungannya dengan data messages dimaksud.
d)
"Addresse"
dari suatu data message adalah seseorang yang sengaja dituju oleh originator
untuk menerima suatu data messages, bukan termasuk seseorang yang bertindak
selaku Perantara berkenaan dengan data messages dimaksud.
e)
“Perantara”, dalam kaitannya dengan data
message tertentu adalah pihak yang atas nama pihak lain yang mengirimkan,
menerima, atau menyimpan data message dimaksud atau yang melayani jasa lainnya
yang berkaitan dengan data message dimaksud.
f)
"Sistem Informasi" adalah suatu
sistem yang digunakan untuk membuat, mengirim, menyimpan ataupun memproses
suatu data messages.
Kontrak berdasarkan UNICITRAL model law dalam
e-commerce
Model hukum ini mengatur tentang e-commerce secara
umum, mulai dari definisi-definisi yang dipakai, bentuk dokumen-dokumen yang
dipakai dalam e-commerce, keabsahan kontrak, saat terjadinya kontrak selain itu
model law ini mengatur juga tentang carriage of goods.
Pendekatan yang diambil dalam model law ini berdasarkan Pengakuan Yuridis dari Data Message suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak memiliki akibat hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata didasarkan atas bentuknya yang berupa suatu data messages, sedangkan berdasarkan Incorporation by Reference bahwa Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata berdasarkan atas suatu kenyataan tidak terdapatnya hal-hal dalam data messages tersebut yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, tetapi hanya perintah untuk merujuk pada suatu bahan rujukan tertentu.
Pendekatan yang diambil dalam model law ini berdasarkan Pengakuan Yuridis dari Data Message suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak memiliki akibat hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata didasarkan atas bentuknya yang berupa suatu data messages, sedangkan berdasarkan Incorporation by Reference bahwa Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, keabsahan, kemungkinan pelaksanaan (enforceability) semata-mata berdasarkan atas suatu kenyataan tidak terdapatnya hal-hal dalam data messages tersebut yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, tetapi hanya perintah untuk merujuk pada suatu bahan rujukan tertentu.
Pendekatan ini akan menimbulkan suatu kepastian
dikemudian hari apabila terdapat suatu bentuk atau format data messages dalam
bentuk yang baru. Pendekatan ini juga akan menyebabkan suatu kontrak atau perjanjian
yang dibuat dengan digital signature mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan
apabila dalam suatu perundang-undangan terdapat persyaratan harus dalam bentuk
tertulis, maka persyaratan ini dapat dicapai selama informasi atau data
tersebut dapat dilihat atau diakses. Apabila suatu perundang-undangan
menghendaki adanya suatu tandatangan sebagai tanda sahnya suatu dokumen maka
hal ini dapat dicapai dengan cara :
-
terdapat suatu
metode yang digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan seseorang dan juga
dapat mengindikasikan didalam dokumen tersebut telah mendapat persetujuan dari
orang tersebut.
-
bahwa metode tersebut
diatas dapat dipercaya atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga data tersebut
dapat dengan aman disebarluaskan.
Pendekatan tersebut diatas sifatnya
adalah sangat luas atau tidak jelas. Metode Digital signature adalah salah satu
cara yang dapat mensiasati kebutuhan adanya suatu tandatangan dalam sebuah
dokumen.
GUIDEC (General
Usage for International Digitally Ensured Commerce) dari ICC
GUIDEC adalah suatu panduan yang dibuat oleh
International Chamber of Commerce bagi penggunaan suatu metode yang akan
menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen atau data elektronis dalam
penggunaannya dalam dunia internasional. Panduan ini menggunakan terminologi
ensured untuk membedakannya dengan terminologi sign dalam hal panandatanganan
(sign in/signature) terhadap suatu dokumen.
GUIDEC ini dimaksudkan untuk menunjang perkembangan
dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan
dalam suatu dokumen elektronis. Panduan ini akan menjelaskan berbagai
terminologi/istilah yang ada didalam UNCITRAL model law on e-commerce seperti
apakah sebenarnya maksud dari penandatangan suatu data messages secara
elektronis (electronically signed Messages). Maksud dari penandatanganan disini
adalah bukan dilakukan secara fisik, tetapi membutuhkan suatu perangkat
elektronik.
Terminologi dari electronically signed yang dipakai
dalam GUIDEC ini adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan kunci
publik yang lebih dikenal sebagai digital signature. Penggunaan digital
signature ini akan memberikan kepastian akan keamanan, keutuhan dari data
messages yang digunakan dalam e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari
suatu data messages adalah suatu hal yang sangat menentukan dalam menunjang
perkembangan e-commerce. E-commerce yang dilakukan melalui media internet yang
merupakan suatu jaringan publik akan memberikan berbagai ketidakpastian bagi
para penggunaanya. Dengan adanya suatu panduan mengenai bagaimana suatu data
messages dapat dijamin keamanan dan keutuhan melalui cara digital signature.
KESIMPULAN
Dalam
perkembangan teknologi yang semakin canggih, E – commerce menjadi bagian dari
bisnis dengan menggunakan media elektronik dimana terdapat kelebihan dan beberapa
kekurangan yang terkendala dalam hal keamanan yang menyebabkan ketidaknyamanan
bagi pengguna.
Meskipun sudah ada beberapa negara
yang mengatur hukum mengenai e- - commerce dengan baik, mendalam, dan
menyeluruh tetapi sepertinya Indonesia belum siap untuk memanfaatkan E –
commerce dengan baik karena secara mental Indonesia masih belum siap menghadapi
atau bertransaksi dengan menggunakan e – commerce karena perkembangan
pengetahuan masyarakat tentang teknologi komputer masih sangat minim atau
terbatas pada kalangan tertentu saja, dan dalam hal lain situasi hukum di
Indonesia juga belum menunjang keamanan dan kenyamanan yang mengawasi kegiatan
E – Commerce.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment