LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
à Kesamaan
nilai – nilai perjuangan yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan yang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI
dalam wadah Nusantara.
à
Globalisasi ditandai dengan :
-
Kuatnya pengaruh lembaga
kemasyarakatan internasional
-
Negara – negara maju ikut mengatur
masalah politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global
-
Pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan
transportasi
à Generasi
penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu
mengantisipasi masa depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila
à Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan :
-
Menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara
-
Sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri masing – masing
à UU No.2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang kurikulum dan isi
pendidikan
à Sikap
yang dihasilkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegeraan :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
YME serta mengkhayati nilai – nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat prefosional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama – sama mendiami satu
wilayah dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tb.
Teori
terbentuknya negara :
1.
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles)
Kondisi
alam à
Berkembang manusia à
Tumbuh negara
2.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara – caranya. Manusia pun bersatu membentuk negara untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara
terbentuk karena : penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas
negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Unsur
negara :
-
Deklaratif : negara mempunyai tujuan, UUD, pengakuan dari negara
lain, dan ikut dalam perhimpunan bangsa – bangsa.
-
Konstitutif : negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan,
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Bentuk
negara :
A.
Negara kesatuan
a.
Desentralisasi : penyerahan kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemda
b.
Sentralisasi : pengaturan kewenangan dari pemda kepada pemerintah pusat
B.
Negara serikat
Sistem Kenegaraan di Indonesia
Proses
bangsa yang menegara
Bangsa
yang berbudaya :
-
Bangsa yang mau melaksanakan
hubungan dengan penciptanya
-
Bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya
-
Bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya
-
Bangsa yang mau berhubungan dengan
kekuasaan
-
Bangsa yang mau hidup aman tentram
dan sejahtera dalam negara
Proses
bangsa Indonesia secara ringkas :
-
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia
-
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
-
Keadaan bernegara yang nilai – nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Proses
terjadinya NKRI :
1.
Perjuangan kemerdekaan
2.
Proklamasi
3.
Adanya pemerintahan, wilayah, dan
bangsa
4.
Pembangunan Negara Indonesia
5.
Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan YME
Kewajiban
warga negara : melaksanakan aturan hukum, menghargai hak orang lain, memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya, melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas – tugasnya, melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah ; pemerintah lokal ; dna pemerintah
nasional, membayar pajak, menjadi saksi di pengadilan, dan bersedia untuk
mengkuti wajib militer.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk kekuasan dari, oleh dan untuk rakyat.
Bentuk
pemerintahan negara :
A.
Monarki : kepala negara diangkat berdasarkan hak waris (raja atau
ratu)
B. Republik
: Dipimpin
oleh presiden, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
kepala negara dipilih secara demokratis.
3
Kekuasan pemerintahan negara :
1.
Eksekutif : menjalankan UU yang dijalankan oleh pemerintahan
2.
Federatif : menyatakan perang dan damai dan tindakan – tindakan
lainnya dengan luar negeri
3.
Legislatif : membuat undang – undang yang dijalankan oleh parlemen
3
Badan pemerintahan negara :
1.
Eksekutif : menjalankan UU (presiden)
2.
Legislatif : membuat UU (presiden, DPR, dan DPD)
3.
Yudikatif : mengawasi jalannya pelaksanaan UU (MA, BPK dan DPR)
4.
Konstitutif : MPR
Sistem
pemerintahan :
1.
Campuran
2.
Diktaktor
3. Parlementer
: Orang-orang yang menjalankan
pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan
legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet
bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan
dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
4. Presidential
: Orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet
presidensial) bertanggung jawab kepada presiden karena yang memilih
menteri-menteri itu adalah presiden.
Ciri – ciri negara
hukum :
1.
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan
2.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau
kekuatan lain dan tidak memihak
3.
Jaminan kepastian hukum
Prinsip demokrasi :
Kedaulatan rakyat,
pemerintahan berdasarkan persetujuan dari kepala negara atau kepala
pemerintaha, kekuasaan mayoritas, hak – hak minoritas, jaminan HAM, pemilihan
yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar,
pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial ; ekonomi ; dan
politik, serta nilai – nilai toleransi ; pragmatisme ; kerja sama ; dan mufakat
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
dasar negara
Prinsip dasar dalam
UUD 1945 :
-
Indonesia merupakan negara hukum
-
Sistem pemerintahan konstitusi
-
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
-
Presiden dan menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
-
Kekuasaan negara tidak terbatas
Badan pelaksana
pemerintahan :
-
Departemen beserta aparat dibawahnya
-
Lembaga pemerintahan bukan departemen
-
BUMN
Badan pelaksana
pemerintahan berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan :
Pemda, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Wilayah
Landasan Fungsi
Hubungan UUD 1945, Pancasila dengan NKRI
-
Pancasila sebagai ideologi negara
-
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Asas
wawasan nusantara :
Kepentingan
atau tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan
kesetiaan terhadap kesepakatan.
Arah
pandang wawasan nusantara :
1.
Kedalam : bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan
mengupayakan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2.
Keluar : bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan.
Unsur
– unsur dasar wawasan nusantara :
1.
Wadah (Contour)
Meliputi
seluruh wilayah Indonesia dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam
budaya.
2.
Isi (Content)
Aspriasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam UUD 1945
3.
Tata Laku (Conduct)
Tata
laku batiniah (jiwa, semangat, dan mental yang baik), dan tata laku lahiriah
(tindakan, perbuata, dan perilaku)
Tujuan
wawasan nusantara :
1.
Tujuan nasional yang tertulis pada alinea IV Pembukaan UUD 1945
2.
Menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan
wawasan negara :
1.
WN merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
agar tidak terjadi penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional.
2.
WB dalam paradigma nasional dapat dilihat stratifikasinya sbb :
a.
Pancasila à landasan idiil
b.
UUD 1945 à sebagai landasan konstitusional
c.
Wawasan nusantara à landasan visional
d.
Ketahanan nasional à landasa konsepsional
e.
GBHN à landasan operasional
Fungsi
wawasan nusantara :
Sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
benegara.
Tujuan
wawasan nusantara :
Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, atau suku tertentu.
Sosialisasi
wawasan nusantara :
A.
Langsung :
ceramah, diskusi, dan tatap muka
B.
Tidak langsung : media
massa
Metode
penyampaian wawasan nusantara :
Edukasi,
ketauladanan, komunikasi, dan integrasi
Tantangan
implementasi wawasan nusantara :
1.
Pemberdayaan masyarakat : terbatasnya kualitas SDM sehingga
diperluan landasan operasional GBHN
2.
Dunia tanpa batas
3.
Era baru kapitalisme
4.
Kesadaran warga negara
Prospek
impelementasi :
1.
Building Win Win World : menjadikan masyarakat dunia yang
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan
demokratis
2.
Borderless World and The End of Nation State : pemerintah daerah
perlu diberi peranan lebih
3.
Global Paradox : negara harus mampu memberikan peranan sebesar –
besarnya kepada rakyatnya
4.
The Future of Capitalism : mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara
berkembang
5.
The Second Curve : peranan konsumen dan teknologi baru
mengantarkan terwujudnya masyarakat baru
Wawasan Nasional Indonesia
1.
Paham kekuasaan Indonesia : menganut paham cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan
2.
Geopolitik Indonesia : menganut paham negara kepulauan yaitu
laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan
yang utuh sebagai Tanah air (Archipelago Concept)
Deklarasi
Djuanda (13 Desember 1957) :
-
Segala perairan disekitar, di antara, dan yang menghubungkan
pulau – pulau yang termasuk negara Indonesia adalah wilayah daratan Indonesia
-
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal – kapal
asing dijamin selama tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia
-
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik – tiik ujung yang terluar pada pulau – pulau negara
Indonesia
Wilayah
perairan Indonesia di bagi atas :
1.
Zona Ekonomi Eksklusif
Jalur
laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut, kebebasan
pelayaran, dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut (Hukum Laut
Internasional)
2.
Zona Landas Kontinen
Didalam
garis batas landas kontinen (paling jauh 200 mil laut), Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan SDA yang ada didalamnya.
3.
Zona Laut Teritorial
Garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Paham
kekuasaan bangsa Indonesia :
Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham yang diembangkan dari
asas archipelago dimana menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah”
pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia
adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional
suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun
fungsional.
Wawasan nusantara merupakan landasan
ketahanan nasional.
Ketahanan nasional berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia
adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan nasional.
Tingkat kesejahteraan dan keamanan
nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional.
-
Kesejahteraan : kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara
adil dan merata.
-
Keamanan : kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya
terhadap ancaman dari luar negeri.
Bentuk – Bentuk Ancaman Menurut Hankamnas ( Catur Dharma Eka
Karma ) :
1.
Ancaman dari dalam
negeri
Contoh : pemberontakan dan subversi yang berdasal atau terbentuk
dari masyarakat Indonesia
2.
Ancaman dari luar
negeri
Contoh : infiltrasi, subversi, dan intervensi dari kekuatan
kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara, dan laut oleh
musuh dari luar negeri
Ciri – Ciri Ketahanan Nasional :
-
alamiah (trigatra)
yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan
-
aspek sosial
(pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
Sifat – Sifat Ketahanan Nasional :
A.
Dinamis :
ketahanan nasional
tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.
B.
Konsultasi dan Kerjasama : ketahanan nasional Indoneisa tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan
kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta
saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian
bangsa.
C.
Mandiri : ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan
kepribadian bangsa.
D.
Manunggal : ketahanan nasional memiliki sifat
integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
E.
Wibawa : ketahanan
nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan
kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat
menjadi daya tangkal suatu negara.
Asas – Asas Ketahanan Nasional :
1.
Asas Kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan,
kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Asas Kesejahteraan
dan Keamanan
Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sistem
kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahtrean maupun keamanan
harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional,
tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur
Ketahanan Nasional.
3.
Asas Komprehensif
Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup
segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan
yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4.
Asas Mawas ke Dalam
dan Mawas ke Luar
Dalam proses interaksi dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam maupun keluar.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara :
A.
Aspek yang bersifat
Statis
Meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber kekayaan alam.
B.
Aspek yang bersifat
Dinamis
-
Pengaruh aspek ekonomi : berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan
masyarakat.
-
Pengaruh aspek
ideologi : berkaitan dengan suati
sistem nilai yang dicita – citakan.
-
Pengaruh aspek
pertahanan dan keamanan
-
Pengaruh aspek politik : kebijaksanaan
pemerintahan negara harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi
masyarakat.
-
Pengaruh aspek sosial
budaya : local genius adalah
pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif
budaya asing. Kebudayaan nasional bersifat religius, kekeluargaan, serta
selaras, dan kerakyatan.
Ideologi di Dunia :
1.
Anarkisme : Menciptakan masyarakat tanpa
hirarkis dengan meniadakan aturan – aturan dan menciptakan kebebasan individu
serta kebersamaan sosial.
2.
Fasisme : Aliran
mengenai diperlukannya pemerintahan yang kuat ddan berwibawa sepenuhnya atas
rakyat dan hubungan dengan bangsa lain. Otoriter.
3.
Feminisme : Aliran mengenai emansipasi wanita.
Biasanya bersistem pemerintahan demokrasi.
4.
Komunisme : Aliran pikiran teori golongan. Negara
adalah susunan golongan kelas tertinggi untuk menindas kelas yang dibawahnya.
Biasanya bersistem pemerintahan otoriter atau totaliter atau diktaktor.
5.
Konservatisme : Aliran yang memelihara kondisi yang ada,
dan mempertahankan kestabilan. Masyarakat diatur oleh aturan yang ketat.
Biasanya bersistem pemerintahan demokrasi atau otoriter.
6.
Liberaslisme : Aliran pikiran perseorangan yang
mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum. Kepentingan harkat dan
martabat manusia dijunjug tinggi.
7.
Marxisme : Aliran mengenai adanya
ketidakadilan dan pemaksaan terhadap kaum buruh yang timbul karena adanya
kepemilikan pribadi dan penguasaan.
8.
Sosialisme : Negara berkembang karena adanya
kerja sama. Paham ini mengenai pemerataan dan kesederajataan masyarakat semua
golongan.
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
-
Politik dalam arti
kepentingan umum ( politics )
suatu rangkaian azas/prinsip keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
-
Politik Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki
Politik berbicara mengenai :
1.
Distribusi : pembagian dan pengalokasian nilai
– nilai dalam masyarakat
2.
Kebijakan Umum :
suatu kumpulan keputusan yang diambil dalam memilih tujuan dan cara untuk
mencapai tujuan tsb
3.
Kekuasaan : kemampuan untuk mempengaruhi tingkah
laku orang lain sesuai dengan keinginannya.
4.
Negara : suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
5.
Pengambilan
Keputusan : politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah
sistem politik :
1.
Kapabilitas
Distributif : SDA dan Pajak harus
dapat didistribusikan secara merata
2.
Kapabilitas
Ekstraktif : SDA dan SDM digunakan
secara maksimal oleh pemerintah.
3.
Kapabiliras
Regulatif : Mengnai peraturan
4.
Kapabilitas
Responsif : Dalam proses politik
terdapat masukan atau partisipas masyarakat yang akan menjadi ukuran
kapabilitas
5.
Kapabilitas Simbolik : kemampuan
pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan
diterima oleh rakyat.
Strategi
Berasal dari bahasa Yunani strategia yang artinya seni seorang panglima.
Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
Politik dan strategi nasional mengacu pada visi dan misi yang
disampaikan oleh Presiden pada saat sidang MPR. Sebelumnya mengacu pada GBHN
yang dibuat oleh MPR.
Faktor Yang Mempengaruhi Politik dan Strategi Nasional :
-
Geopolitik bangsa Indonesia
-
Wawasan Nusantara
-
Ketahanan nasional dan tata bina nasional
-
Ideologi dan politik bangsa
-
Ekonomi, sosial, budaya, dan ancaman
Garis Besar Politik dan Strategi Nasional :
-
Perumusan Presiden dan Wakil Rakyat ( DPR dan
MPR )
-
Kebutuhan – kebutuhan pokok nasional
-
Masalah pokok pemerintahan
-
Sifat kondisional (mempertahankan kemerdekaan,
memberantas pemberontakan, dan melaksanakan pembangunan)
-
Kepemimpinan yang adil, untuk mencapai
tercapainya tujuan nasional
Lembaga di bagi menjadi dua, yaitu :
1.
Infrastruktur politik : partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
2.
Suprastruktur politik : pemerintah dan
lembaga – lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 ( MPR, DPR, Presiden, BPK,
dan MA ).
Stratifikasi Politik Nasional :
1.
Tingkat Kebijakan Umum
Lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah –
masalah makro untuk mencapai situasi dan kondisi idaman nasional.
2.
Tingkat Penentu Kebijakan Daerah
Terletak pada Gubernur.
3.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan dalam suatu bidang utama pemerintah mengenai
perumusan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tsb.
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Dilakukan oleh
MPR dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara. Bentuk hukum
dan kebijakan nasional dapat berupa dekrit, peraturan, atau piagam kepala
negara.
5.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
Otonomi Daerah
Daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan kecuali :
-
Politik luar negeri
-
Pertahanan dan keamanan
-
Moneter atau fiskal
-
Peradilan
-
Agama

0 comments:
Post a Comment