Saturday, April 25, 2015

Rangkuman Kewarganegaraan

Posted by Nova Pungki Nisako at 4:41 AM
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
à Kesamaan nilai – nilai perjuangan yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan yang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara.
à Globalisasi ditandai dengan :
-          Kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional
-          Negara – negara maju ikut mengatur masalah politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global
-          Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi
à Generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi masa depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila
à Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan :
-          Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
-          Sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri masing – masing
à UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang kurikulum dan isi pendidikan
à Sikap yang dihasilkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegeraan :
1.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta mengkhayati nilai – nilai falsafah bangsa
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.       Bersifat prefosional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.       Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama – sama mendiami satu wilayah dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tb.
Teori terbentuknya negara :
1.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam à Berkembang manusia à Tumbuh negara
2.       Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

3.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara – caranya. Manusia pun bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara terbentuk karena : penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Unsur negara :
-          Deklaratif             : negara mempunyai tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain, dan ikut dalam perhimpunan bangsa – bangsa.
-          Konstitutif           : negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Bentuk negara :
A.      Negara kesatuan
a.       Desentralisasi    : penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemda
b.       Sentralisasi         : pengaturan kewenangan dari pemda kepada pemerintah pusat
B.       Negara serikat
Sistem Kenegaraan di Indonesia
Proses bangsa yang menegara
Bangsa yang berbudaya :
-          Bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
-          Bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
-          Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
-          Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan
-          Bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam negara
Proses bangsa Indonesia secara ringkas :
-          Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
-          Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
-          Keadaan bernegara yang nilai – nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Proses terjadinya NKRI :
1.       Perjuangan kemerdekaan
2.       Proklamasi
3.       Adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa
4.       Pembangunan Negara Indonesia
5.       Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME
Kewajiban warga negara : melaksanakan aturan hukum, menghargai hak orang lain, memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya, melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas – tugasnya, melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah ; pemerintah lokal ; dna pemerintah nasional, membayar pajak, menjadi saksi di pengadilan, dan bersedia untuk mengkuti wajib militer.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasan dari, oleh dan untuk rakyat.
Bentuk pemerintahan negara :
A.      Monarki : kepala negara diangkat berdasarkan hak waris (raja atau ratu)
B.       Republik : Dipimpin oleh presiden, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan kepala negara dipilih secara demokratis.
3 Kekuasan pemerintahan negara :
1.       Eksekutif              : menjalankan UU yang dijalankan oleh pemerintahan
2.       Federatif               : menyatakan perang dan damai dan tindakan – tindakan lainnya dengan luar negeri
3.       Legislatif              : membuat undang – undang yang dijalankan oleh parlemen
3 Badan pemerintahan negara :
1.       Eksekutif              : menjalankan UU (presiden)
2.       Legislatif              : membuat UU (presiden, DPR, dan DPD)
3.       Yudikatif              : mengawasi jalannya pelaksanaan UU (MA, BPK dan DPR)
4.       Konstitutif           : MPR
Sistem pemerintahan :
1.       Campuran
2.       Diktaktor
3.       Parlementer : Orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
4.       Presidential : Orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggung jawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Ciri – ciri negara hukum :
1.       Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan
2.       Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak
3.       Jaminan kepastian hukum
Prinsip demokrasi :
Kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari kepala negara atau kepala pemerintaha, kekuasaan mayoritas, hak – hak minoritas, jaminan HAM, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme sosial ; ekonomi ; dan politik, serta nilai – nilai toleransi ; pragmatisme ; kerja sama ; dan mufakat
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara

Prinsip dasar dalam UUD 1945 :
-          Indonesia merupakan negara hukum
-          Sistem pemerintahan konstitusi
-          Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
-          Presiden dan menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
-          Kekuasaan negara tidak terbatas
Badan pelaksana pemerintahan :
-          Departemen beserta aparat dibawahnya
-          Lembaga pemerintahan bukan departemen
-          BUMN
Badan pelaksana pemerintahan berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan :
Pemda, Pemerintah Pusat, Pemerintah Wilayah
Landasan Fungsi Hubungan UUD 1945, Pancasila dengan NKRI
-          Pancasila sebagai ideologi negara
-          UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Asas wawasan nusantara :
Kepentingan atau tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap kesepakatan.
Arah pandang wawasan nusantara :
1.       Kedalam : bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2.       Keluar : bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan.
Unsur – unsur dasar wawasan nusantara :
1.       Wadah (Contour)
Meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.       Isi  (Content)
Aspriasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam UUD 1945
3.       Tata Laku (Conduct)
Tata laku batiniah (jiwa, semangat, dan mental yang baik), dan tata laku lahiriah (tindakan, perbuata, dan perilaku)



Tujuan wawasan nusantara :
1.       Tujuan nasional yang tertulis pada alinea IV Pembukaan UUD 1945
2.       Menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan wawasan negara :
1.       WN merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
2.       WB dalam paradigma nasional dapat dilihat stratifikasinya sbb :
a.       Pancasila                             à landasan idiil
b.       UUD 1945                            à sebagai landasan konstitusional
c.        Wawasan nusantara       à landasan visional
d.       Ketahanan nasional         à landasa konsepsional
e.        GBHN                                   à landasan operasional
Fungsi wawasan nusantara :
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara.
Tujuan wawasan nusantara :
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, atau suku tertentu.
Sosialisasi wawasan nusantara :
A.      Langsung            : ceramah, diskusi, dan tatap muka
B.       Tidak langsung : media massa
Metode penyampaian wawasan nusantara :
Edukasi, ketauladanan, komunikasi, dan integrasi
Tantangan implementasi wawasan nusantara :
1.       Pemberdayaan masyarakat : terbatasnya kualitas SDM sehingga diperluan landasan operasional GBHN
2.       Dunia tanpa batas
3.       Era baru kapitalisme
4.       Kesadaran warga negara
Prospek impelementasi :
1.       Building Win Win World : menjadikan masyarakat dunia yang bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan demokratis
2.       Borderless World and The End of Nation State : pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih
3.       Global Paradox : negara harus mampu memberikan peranan sebesar – besarnya kepada rakyatnya
4.       The Future of Capitalism : mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang
5.       The Second Curve : peranan konsumen dan teknologi baru mengantarkan terwujudnya masyarakat baru
Wawasan Nasional Indonesia
1.       Paham kekuasaan Indonesia : menganut paham cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan
2.       Geopolitik Indonesia : menganut paham negara kepulauan yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah air (Archipelago Concept)
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) :
-          Segala perairan disekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau – pulau yang termasuk negara Indonesia adalah wilayah daratan Indonesia
-          Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal – kapal asing dijamin selama tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia
-          Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik – tiik ujung yang terluar pada pulau – pulau negara Indonesia
Wilayah perairan Indonesia di bagi atas :
1.       Zona Ekonomi Eksklusif
Jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut, kebebasan pelayaran, dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut (Hukum Laut Internasional)
2.       Zona Landas Kontinen
Didalam garis batas landas kontinen (paling jauh 200 mil laut), Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan SDA yang ada didalamnya.
3.       Zona Laut Teritorial
Garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Paham kekuasaan bangsa Indonesia :
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago dimana menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Wawasan nusantara merupakan landasan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. 
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional.
-          Kesejahteraan     :  kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
-          Keamanan           : kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.
Bentuk – Bentuk Ancaman Menurut Hankamnas ( Catur Dharma Eka Karma ) :
1.       Ancaman dari dalam negeri
Contoh : pemberontakan dan subversi yang berdasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia
2.       Ancaman dari luar negeri
Contoh : infiltrasi, subversi, dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara, dan laut oleh musuh dari luar negeri
Ciri – Ciri Ketahanan Nasional :
-          alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan
-          aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sifat – Sifat Ketahanan Nasional :
A.      Dinamis                                 : ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.
B.       Konsultasi dan Kerjasama : ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
C.      Mandiri                                 : ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.
D.      Manunggal                           : ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E.       Wibawa                                  :  ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara.


Asas – Asas Ketahanan Nasional :
1.       Asas Kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.       Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
3.       Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.       Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Dalam proses interaksi dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara :
A.      Aspek yang bersifat Statis
Meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber kekayaan alam.
B.       Aspek yang bersifat Dinamis
-          Pengaruh aspek ekonomi       : berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
-          Pengaruh aspek ideologi        : berkaitan dengan suati sistem nilai yang dicita – citakan.
-          Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
-          Pengaruh aspek politik                           : kebijaksanaan pemerintahan negara harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
-          Pengaruh aspek sosial budaya             : local genius adalah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebudayaan nasional bersifat religius, kekeluargaan, serta selaras, dan kerakyatan.
Ideologi di Dunia :
1.       Anarkisme          : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis dengan meniadakan aturan – aturan dan menciptakan kebebasan individu serta kebersamaan sosial.
2.       Fasisme                                : Aliran mengenai diperlukannya pemerintahan yang kuat ddan berwibawa sepenuhnya atas rakyat dan hubungan dengan bangsa lain. Otoriter.
3.       Feminisme          : Aliran mengenai emansipasi wanita. Biasanya bersistem pemerintahan demokrasi.
4.       Komunisme        : Aliran pikiran teori golongan. Negara adalah susunan golongan kelas tertinggi untuk menindas kelas yang dibawahnya. Biasanya bersistem pemerintahan otoriter atau totaliter atau diktaktor.
5.       Konservatisme   : Aliran yang memelihara kondisi yang ada, dan mempertahankan kestabilan. Masyarakat diatur oleh aturan yang ketat. Biasanya bersistem pemerintahan demokrasi atau otoriter.
6.       Liberaslisme       : Aliran pikiran perseorangan yang mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum. Kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjug tinggi.
7.       Marxisme            : Aliran mengenai adanya ketidakadilan dan pemaksaan terhadap kaum buruh yang timbul karena adanya kepemilikan pribadi dan penguasaan.
8.       Sosialisme           : Negara berkembang karena adanya kerja sama. Paham ini mengenai pemerataan dan kesederajataan masyarakat semua golongan.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
-          Politik dalam arti kepentingan umum ( politics )
suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
-          Politik Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki
Politik berbicara mengenai :
1.       Distribusi             : pembagian dan pengalokasian nilai – nilai dalam masyarakat
2.       Kebijakan Umum : suatu kumpulan keputusan yang diambil dalam memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tsb
3.       Kekuasaan          : kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku orang lain sesuai dengan keinginannya.
4.       Negara                  : suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
5.       Pengambilan Keputusan : politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.       Kapabilitas Distributif     : SDA dan Pajak harus dapat didistribusikan secara merata
2.       Kapabilitas Ekstraktif      : SDA dan SDM digunakan secara maksimal oleh pemerintah.
3.       Kapabiliras Regulatif       : Mengnai peraturan
4.       Kapabilitas Responsif     : Dalam proses politik terdapat masukan atau partisipas masyarakat yang akan menjadi ukuran kapabilitas
5.       Kapabilitas Simbolik       : kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat.
Strategi
Berasal dari bahasa Yunani strategia yang artinya seni seorang panglima.
Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
Politik dan strategi nasional mengacu pada visi dan misi yang disampaikan oleh Presiden pada saat sidang MPR. Sebelumnya mengacu pada GBHN yang dibuat oleh MPR.

Faktor Yang Mempengaruhi Politik dan Strategi Nasional :
-          Geopolitik bangsa Indonesia
-          Wawasan Nusantara
-          Ketahanan nasional dan tata bina nasional
-          Ideologi dan politik bangsa
-          Ekonomi, sosial, budaya, dan ancaman
Garis Besar Politik dan Strategi Nasional :
-          Perumusan Presiden dan Wakil Rakyat ( DPR dan MPR )
-          Kebutuhan – kebutuhan pokok nasional
-          Masalah pokok pemerintahan
-          Sifat kondisional (mempertahankan kemerdekaan, memberantas pemberontakan, dan melaksanakan pembangunan)
-          Kepemimpinan yang adil, untuk mencapai tercapainya tujuan nasional
Lembaga di bagi menjadi dua, yaitu :
1.       Infrastruktur politik         : partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
2.       Suprastruktur politik       :  pemerintah dan lembaga – lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 ( MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA ).
Stratifikasi Politik Nasional :
1.       Tingkat Kebijakan Umum
Lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah makro untuk mencapai situasi dan kondisi idaman nasional.
2.       Tingkat Penentu Kebijakan Daerah
Terletak pada Gubernur.
3.       Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan dalam suatu bidang utama pemerintah mengenai perumusan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tsb.
4.       Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Dilakukan oleh MPR dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara. Bentuk hukum dan kebijakan nasional dapat berupa dekrit, peraturan, atau piagam kepala negara.
5.       Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Otonomi Daerah
Daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali :
-          Politik luar negeri
-          Pertahanan dan keamanan
-          Moneter atau fiskal
-          Peradilan
-          Agama


0 comments:

Post a Comment

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea