1.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -
royong.
6.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia adalah
5 unsur koperasi Indonesia adalah
-
Koperasi
adalah badan usaha
-
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
-
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
-
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
-
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Muhammad
Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
C.
Prinsip – prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, prinsip koperasi yaitu
keanggotan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara
demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Daftar Pustaka