Friday, November 29, 2013

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi

Posted by Nova Pungki Nisako at 8:52 PM 0 comments
A.    Pengertian Koperasi Menurut Ahli
1.      Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.      Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

6.      Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia adalah
-          Koperasi adalah badan usaha
-          Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
-          Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
-          Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
-          Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

B.     Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Muhammad Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional

C.    Prinsip – prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, prinsip koperasi yaitu keanggotan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative adalah :
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan dan otonomi
  5. Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi

















Daftar Pustaka



 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea