- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disebut dengan APBN adalah daftar sistematis dan terperinci yang emuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
- APBN terdiri dari pos-pos sebagai berikut :
- Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
- Dari sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- Sumber penerimaan APBN
- Penerimaan pajak seperti :
A. Pajak penghasilan (PPh)
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
C. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
D. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Cukai
E. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor)
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu :
A. Penerimaan dari sumber daya alam
B. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
C. Penerimaan bukan pajak lainnya
- Sturukur APBN meliputi :
Belanja Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat.
Adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat.
a) Belanja Pegawai
b) Belanja Barang
c) Belanja Modal
d) Pembiayaan Bunga Utang
e) Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
f) Belanja Hibah
g) Belanja Sosial
2. Belanja Daerah
Adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah dan masuk kedalam APBD daerah tsb.
a) Dana Bagi Hasil
b) Dana Alokasi Umum
c) Dana Alokasi Khusus
d) Dana Otonomi Khusus
Pembiayaan.
1. Pembiayaan dalam negri yang meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang negara dll
2. Pembiayaan luar negri yang meliputi :
a) Penarikan pinjaman luar negeri : Pinjaman program dan pinjaman proyek
b) Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri : Jatuh tempo dan Moratorium
Asumsi APBN
1. Produk Domestik Bruto dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan
3. Inflasi
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan
6. Harga minyak Indonesia
7. Produksi minyak Indonesia
- Fungsi APBN :
- Fungsi otorisasi.
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun ybs.
- Fungsi Perencanan.
Anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi Pengawasan.
Anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelengaraan pemerintah negara.
- Fungsi Alokasi.
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi.
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi.
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
- Azas penyusunan APBN :
1. Kemandirian
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas
3. Penajaman prioritas pembangunan
4. Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment