Monday, October 7, 2013

Ekonomi Koperasi

Posted by Nova Pungki Nisako at 7:26 AM

Koperasi Indonesia
I. Pengertian

Ekonomi Koperasi berasal dari kata ekonomi "oikos" yang berarti rumah atau keluarga serta "nomos" yang berarti aturan, dan koperasi yang berasal dari bahasa Inggris "Cooperation" yaitu "Co" yang artinya bersama dan "operation" yang berarti bekerja. Secata teori, ekonomi koperasi berarti sekumpuln orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama yang berlandasan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan berdasarkan UU No.12 Tahun 1967 koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli adalah sebagai berikut ;
  1. Dr. Moh. Hatta ; Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong (Buku "The Movement in Indonesia").
  2. Prof. R.S. Soeriaatmadja : Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya, dioperasikan oleh mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  3. ILO (International Labour Organization) : Koperasi merupakan kumpulan orang-orang bersifat sukarela yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, organisasi usaha yang dikendalikan secara ratis demokratis, kontribusi modal yang adil, menanggung kerugian bersama, dan menerima keuntungan secaa adil.


II. Prinsip Koperasi

Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, prinsip koperasi yaitu keanggotan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative adalah :
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan dan otonomi,
  5. Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi

III. Langkah – Langkah Mendirikan Koperasi
  1. Mengadakan pertemuan pendahuluan di antara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi.
  2. Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi.
  3. Menghubungi kantor Departemen Koperasi setempat.
  4. Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Mengadakan rapat pembentukan koperasi untuk memilih pengurus, memilih pengawas, dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  6. Mengajukan permohonan status badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita acara pembentukan koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan pengawas.
IV. Cara Mendirikan Koperasi
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
A. RAPAT PEMBENTUKAN
1)      Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
2)      Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
B.     HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
1)      Tujuan mendirikan koperasi
-       Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
-       Persyaratan menjadi anggota
-       Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-       Memilih nama-nama pendiri koperasi
-       Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
-       Menyusun anggaran dasar
C.  TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1)      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2)      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a)   Nama dan tempat kedudukan koperasi
b)   Persyaratan menjadi anggota
c)   Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d)  Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e)   Kegiatan usaha
f)    Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g)   Ketentuan mengenai sanksi
3)      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a)   Daftar nama pendiri
b)   Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)   Ketentuan mengenai keanggotaan
d)  Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)   Ketentuan mengenai rapat anggota
f)    Ketentuan mengenai pengelolaan
g)   Ketentuan mengenai permodalan
h)   Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i)     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)     Ketentuan mengenai sangsi.
D.    PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
E.     LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
a)   Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b)   Berita acara pembentukan koperasi
c)   Surat bukti penyetoran modal
d)  Neraca awal kegiatan usaha
e)   Rencana kerja awal kegiatan usaha
f)    Daftar hadir rapat pembentukan
g)   Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
      Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
a.    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b.   Berita acara pembentukan koperasi
c.    Surat bukti penyetoran modal.
d.   Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
e.    Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam, meliputi :
-       Rencana penghimpunan dana simpanan
-       Rencana pemberian pinjaman
-       Rencana penghimpunan modal sendiri
-       Rencana modal pinjaman
-       Rencana pendapatan dan beban
-       Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
f.    Daftar hadir rapat pembentukan
g.   Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
h.   Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
i.     Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
j.     Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

A)    KOPERASI SIMPAN PINJAM
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
-       Rencana penghimpunan dana simpanan
-       Rencana pemberian pinjaman
-       Rencana penghimpunan modal sendiri
-       Rencana modal pinjaman
-       Rencana pendapatan dan beban
-       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.       Daftar hadir rapat pembentukan
7.       Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
-       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
-       Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
-       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.       Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.       Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.      Secara administratif
2.      Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.




IV. Undang – Undang Mengenai Koperasi
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian 

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


















Sumber :

0 comments:

Post a Comment

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea