Koperasi Indonesia |
I. Pengertian
Ekonomi Koperasi berasal dari kata ekonomi
"oikos" yang berarti rumah atau keluarga serta "nomos" yang
berarti aturan, dan koperasi yang berasal dari bahasa Inggris
"Cooperation" yaitu "Co" yang artinya bersama dan
"operation" yang berarti bekerja. Secata teori, ekonomi koperasi
berarti sekumpuln orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama demi
kesejahteraan bersama yang berlandasan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan
berdasarkan UU No.12 Tahun 1967 koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli adalah sebagai
berikut ;
- Dr.
Moh. Hatta ;
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan prinsip tolong menolong (Buku "The Movement in
Indonesia").
- Prof.
R.S. Soeriaatmadja : Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya,
dioperasikan oleh mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
- ILO
(International Labour Organization) : Koperasi merupakan kumpulan
orang-orang bersifat sukarela yang mempunyai tujuan ekonomi bersama,
organisasi usaha yang dikendalikan secara ratis demokratis, kontribusi
modal yang adil, menanggung kerugian bersama, dan menerima keuntungan
secaa adil.
II. Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, prinsip koperasi yaitu
keanggotan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara
demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya, pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
III. Langkah – Langkah Mendirikan Koperasi
- Mengadakan
pertemuan pendahuluan di antara orang-orang yang ingin mendirikan
koperasi.
- Mengadakan
penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi.
- Menghubungi
kantor Departemen Koperasi setempat.
- Membentuk
panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
- Mengadakan
rapat pembentukan koperasi untuk memilih pengurus, memilih pengawas, dan
menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Mengajukan
permohonan status badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita
acara pembentukan koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan
pengawas.
IV. Cara Mendirikan
Koperasi
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
A. RAPAT
PEMBENTUKAN
1)
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
2)
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang
memahami seluk beluk perkoperasian.
B. HAL
- HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
1)
Tujuan mendirikan koperasi
- Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
- Persyaratan
menjadi anggota
- Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
- Memilih
nama-nama pendiri koperasi
- Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
- Menyusun
anggaran dasar
C. TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1)
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar
dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada
seluruh anggota
2)
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh
seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a) Nama
dan tempat kedudukan koperasi
b) Persyaratan
menjadi anggota
c) Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
d) Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
e) Kegiatan
usaha
f) Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g) Ketentuan
mengenai sanksi
3)
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a) Daftar
nama pendiri
b) Nama
dan tempat kedudukan koperasi
c) Ketentuan
mengenai keanggotaan
d) Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
e) Ketentuan
mengenai rapat anggota
f) Ketentuan
mengenai pengelolaan
g) Ketentuan
mengenai permodalan
h) Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i) Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j) Ketentuan
mengenai sangsi.
D. PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
E. LAMPIRAN
PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
a) Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b) Berita
acara pembentukan koperasi
c) Surat
bukti penyetoran modal
d) Neraca
awal kegiatan usaha
e) Rencana
kerja awal kegiatan usaha
f) Daftar
hadir rapat pembentukan
g) Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha
simpan pinjam.
a. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
b. Berita
acara pembentukan koperasi
c. Surat
bukti penyetoran modal.
d. Neraca
awal khusus unit simpan pinjam per...
Neraca
awal kegiatan usaha non simpan pinjam
e. Rencana
kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam, meliputi :
- Rencana
penghimpunan dana simpanan
- Rencana
pemberian pinjaman
- Rencana
penghimpunan modal sendiri
- Rencana
modal pinjaman
- Rencana
pendapatan dan beban
- Rencana
di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
f. Daftar
hadir rapat pembentukan
g. Nama
dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
h. Daftar
sarana kerja yang telah disiapkan
i. Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
j. Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
A) KOPERASI
SIMPAN PINJAM
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya
bermaterai cukup
2.
Berita acara rapat pembentukan Koperasi
Simpan Pinjam
3.
Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya
Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.
Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
- Rencana
penghimpunan dana simpanan
- Rencana
pemberian pinjaman
- Rencana
penghimpunan modal sendiri
- Rencana
modal pinjaman
- Rencana
pendapatan dan beban
- Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer
dengan lampiran
- Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
- Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
- Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8.
Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.
Secara administratif
2.
Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
IV. Undang – Undang
Mengenai Koperasi
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi;
|
b.
|
bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
|
||
c.
|
bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan
seluruh rakyat;
|
||
d.
|
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
|
||
Mengingat
|
:
|
||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
|
|
1.
|
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||
2.
|
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
|
||
3.
|
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
|
||
4.
|
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
|
||
5.
|
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
|
Sumber :
0 comments:
Post a Comment