Saturday, November 30, 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi

Posted by Nova Pungki Nisako at 12:52 AM 0 comments
Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan
1. Peningkatan anggota perorangan.
    Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
    2. Peningkatan modal
      terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
      3. Peningkatan volume usaha
        Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota
        4. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
          Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
          Pendekatan dari sudut efek koperasi
          1. Produktivitas
            artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
            2. Efektivitas
              dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
              3. Adil
                dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
                4. Mantap
                  dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
                  Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
                  Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
                  • Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
                    • Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
                        • Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
                            • Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
                              Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
                              Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
                              1. Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
                              2. Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
                              3. Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
                              4. Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
                              Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
                              1. Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
                              2. Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
                              Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
                              1. Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
                              2. Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
                              3. Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
                              Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
                              Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
                              EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
                              DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
                              • Efek-efek ekonomis koperasi
                              • Efek harga dan efek biaya
                              • Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
                              • Penyajian dan analisis neraca pelayanan

                              Efek-Efek Ekonomis Koperasi
                              Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
                              Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
                              Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
                              1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
                              2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

                              Efek Harga dan Efek Biaya
                              Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
                              Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
                              Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
                              Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
                              Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
                              Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
                              Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
                              Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
                              Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
                              Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
                              Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
                              1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
                              2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

                              Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
                              Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.




                              Sumber :

                              Friday, November 29, 2013

                              Permodalan Koperasi

                              Posted by Nova Pungki Nisako at 9:34 PM 0 comments
                              A.    Arti Modal Koperasi
                              Modal koperasi merupakan modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

                              B.      Sumber Modal Koperasi
                              Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi, yaitu :

                              • Secara Langsung
                              1. Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
                              1. Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
                              1. Mencari pinjaman dari pihak bank atau non bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
                              • Secara Tidak Langsung
                              • Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
                              • Memupuk dana cadangan
                              • Melakukan kerjasama usaha
                              • Mendirikan badan – badan bersubsidi
                              • Simpanan Pokok
                              • Simpanan Wajib
                              • Simpanan Sukarela


                              Dalam mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan antara lain :
                              Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :


                              Menurut UU no.12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah
                              Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
                              Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada kas koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
                              Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

                              Menurut UU No.25 Tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut
                              A.    Modal Sendiri
                              -          Simpanan Pokok
                              Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
                              -          Simpanan Wajib
                              Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada kas koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
                              Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi
                              -          Dana Cadangan
                              Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
                              -          Hibah
                              Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak mengharapkan pengembalian dalam bentuk apapun.
                              B.     Modal Pinjaman
                              -          Pinjaman dari Anggota
                              Besar kecilnya nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
                              -          Pinjaman dari Koperasi Lain
                              Pinjaman dari koperasi lain merupakan bentuk kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu.
                              -          Pinjaman dari Lembaga Keuangan
                              Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
                              -          Obligasi dan Surat Utang
                              Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

                              C.    Distribusi Cadangan Koperasi
                              Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menurup kerugian koperasi bila diperlukan.
                              Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
                              Menurut UU No. 25 Tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan. Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk :
                              1.     Memenuhi kewajiban tertentu
                              2.     Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
                              3.     Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
                              4.     Perluasan usaha






                              Sumber :

                              Sisa Hasil Usaha

                              Posted by Nova Pungki Nisako at 9:15 PM 0 comments
                              A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 

                              Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

                              Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
                              • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
                              • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
                              • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



                              Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

                              Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

                              B. Informasi Dasar 

                              Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
                              1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
                              2. Bagian (persentase) SHU anggota
                              3. Total simpanan seluruh anggota
                              4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
                              5. Jumlah simpanan per anggota
                              6. Omzet atau volume usaha per anggota
                              7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
                              8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 



                              C. Rumus Pembagian SHU 

                              Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

                              Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
                              • SHU atas jasa modal 



                              Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
                              • SHU atas jasa usaha 


                              Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
                              ¾    Cadangan koperasi
                              ¾    Jasa anggota
                              ¾    Dana pengurus 
                              ¾    Dana karyawan 
                              ¾    Dana pendidikan 
                              ¾    Dana sosial 
                              ¾    Dana untuk pembangunan lingkungan

                              Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

                              Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).

                              Contoh Kasus Pembagian SHU 
                              Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
                              Cadangan                    : 40%
                              Jasa anggota                : 40%
                              Dana pengurus             : 5%
                              Dana karyawan            : 5%
                              Dana pendidikan          : 5%
                              Dana sosial                  : 5%


                              SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                              https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEmSblUzJKDsd7iPBPLdukCE7KzzrT_AqCWpQdxofus-6KYPvA41GdB9TFMKYbCQUhtpnzNZYPTC5tKAfVYZN21EhIzyKSHdAwyJcAL2UvXQgaEcxRM_VokMs0IpzJw-aXIAWc4jc0XaI/s1600/1.jpg

                              Dimana : 
                              SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota 
                              JUA   : Jasa Usaha Anggota 
                              JMA  : Jasa Modal Anggota

                              Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                              https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirKOuNnoU3EfXjlNSIKZ_AqEMV65bi8DlhMQLO_CJOL9fK1X7FYNuYeYNQhsxQiS12CcfIhiL7wrG_8oeVOipyAdLPmA44rhufcnyClT9mx6zCS18Yet0eFA5ZXwYGMheUssM1e3u9YgE/s320/2.jpg

                              Keterangan : 
                              SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
                              JUA     : Jasa Usaha Anggota 
                              JMA    : Jasa Modal Anggota 
                              VA        : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) 
                              UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) 
                              Sa         : Jumlah simpanan anggota 
                              TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

                              Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : 

                              Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
                              JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
                                      = 28% dari total SHU Koperasi
                              JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
                                       = 12% dari total SHU Koperasi 

                              Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan. 

                              D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 

                              Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

                              Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 
                              1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
                              2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
                              3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
                              4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 


                              Tujuan dan Fungsi Koperasi

                              Posted by Nova Pungki Nisako at 9:01 PM 0 comments
                              A.    Pengertian Badan Usaha
                              Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

                              B.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
                              Koperasi sebagai badan usaha tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Yang membedakan koperasi dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggota, dalam UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi yang bertujuan bukan semata-mata tertuju pada orientasi laba tetapi juga pada orientasi manfaat. Oleh karena itu, manajemen koperasi cenderung tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang dijabarkan dalam berbagai aspel program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

                              C.    Tujuan dan Nilai Koperasi
                              Tujuan Koperasi
                              Secara umum, tujuan koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Menurut Moh. Hatta, tujuan koperasi adalah untuk melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

                              Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

                              Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
                              Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
                              1. Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit) : segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
                              2. Memaksimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm) : membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
                              3. Meminimumkan biaya (minimize cost) : segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik


                              Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
                              “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
                              NILAI – NILAI KOPERASI
                              Nilai – nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

                              D.    Tujuan Perusahaan Koperasi
                              Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

                              E.     Teori Laba
                              TEORI LABA
                              Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
                              1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
                              2. Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
                              3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :


                              ·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
                              ·         Skala ekonomi
                              ·         Kepemilikan hak paten
                              ·         Pembatasan dari pemerintah


                              FUNGSI LABA
                              Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
                              Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
                              PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
                              Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

                              Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
                              1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
                              2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
                              3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

                              Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

                              Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

                              Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
                              1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
                              2.) Bagian (persentase) SHU anggota
                              3.) Total simpanan seluruh anggota
                              4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
                              5.) Jumlah simpanan per anggota
                              6.) Omzet atau volume usaha per anggota
                              7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
                              8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

                              Rumus Pembagian SHU
                              Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


                              Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 
                              1.) SHU atas jasa modal 
                              Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
                              2.) SHU atas jasa usaha 
                              Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
                              - Cadangan koperasi
                              - Jasa anggota 
                              - Dana pengurus 
                              - Dana karyawan 
                              - Dana pendidikan 
                              - Dana sosial 
                              - Dana untuk pembangunan lingkungan

                              Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
                              F.     Kegiatan Usaha Koperasi
                              Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
                              1. Unit usaha simpan pinjam.
                              2. Perdagangan umum.
                              3. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
                              4. Kontraktor dan konsultan bangunan.
                              5. Penerbitan dan percetakan.
                              6. Agrobisnis dan agroindustri.
                              7. Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
                              8. Jasa telekomunikasi umum.
                              9. Jasa teknologi informasi.
                              10. Biro jasa.
                              11. Jasa pengiriman barang.
                              12. Jasa transportasi.
                              13. Jasa pemasaran umum.
                              14. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
                              15. Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
                              16. Event organizer.
                              17. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
                              18. Klinik kesehatan dan apotek.
                              19. Desain grafis dan galeri seni.

                              • Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
                              • Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
                              • Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
                              • Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.



                              Daftar Pustaka



                               

                              Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea