A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan
dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha
anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
B. Informasi Dasar
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
- SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara
umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
¾
Cadangan
koperasi
¾
Jasa
anggota
¾
Dana
pengurus
¾
Dana
karyawan
¾
Dana
pendidikan
¾
Dana
sosial
¾
Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah
satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi
A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut
AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40%
Jasa
anggota
: 40%
Dana
pengurus :
5%
Dana
karyawan : 5%
Dana
pendidikan : 5%
Dana
sosial
: 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana
:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40%
dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara
menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total
SHU Koperasi, sehingga :
JUA =
70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA =
30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi
ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU
anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara
tunai.
0 comments:
Post a Comment