Friday, November 29, 2013

Permodalan Koperasi

Posted by Nova Pungki Nisako at 9:34 PM
A.    Arti Modal Koperasi
Modal koperasi merupakan modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

B.      Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi, yaitu :

  • Secara Langsung
  1. Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
  1. Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
  1. Mencari pinjaman dari pihak bank atau non bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
  • Secara Tidak Langsung
  • Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
  • Memupuk dana cadangan
  • Melakukan kerjasama usaha
  • Mendirikan badan – badan bersubsidi
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela


Dalam mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :


Menurut UU no.12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada kas koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

Menurut UU No.25 Tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut
A.    Modal Sendiri
-          Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
-          Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada kas koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi
-          Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
-          Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak mengharapkan pengembalian dalam bentuk apapun.
B.     Modal Pinjaman
-          Pinjaman dari Anggota
Besar kecilnya nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
-          Pinjaman dari Koperasi Lain
Pinjaman dari koperasi lain merupakan bentuk kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu.
-          Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
-          Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

C.    Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menurup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan. Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1.     Memenuhi kewajiban tertentu
2.     Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.     Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.     Perluasan usaha






Sumber :

0 comments:

Post a Comment

 

Kumpulan Makalah Kuliah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea