A.
Arti Modal Koperasi
Modal
koperasi merupakan modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi
merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha
dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
B. Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal
yang dapat dijadikan modal usaha koperasi, yaitu :
- Secara Langsung
- Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
- Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
- Mencari pinjaman dari pihak bank atau non bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
- Secara Tidak Langsung
- Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
- Memupuk dana cadangan
- Melakukan kerjasama usaha
- Mendirikan badan – badan bersubsidi
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan antara
lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan
modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari
kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Menurut UU no.12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada kas koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu.
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan
khusus.
Menurut UU No.25 Tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai
berikut
A. Modal Sendiri
-
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk
setiap anggota.
-
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada kas koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Konsekuensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi
-
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggotanya, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
-
Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak mengharapkan pengembalian dalam
bentuk apapun.
B. Modal Pinjaman
-
Pinjaman dari
Anggota
Besar kecilnya nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
-
Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pinjaman dari koperasi
lain merupakan bentuk kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu.
-
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
-
Obligasi dan
Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menurup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
Sumber
:
0 comments:
Post a Comment